Sinergi Kemen PPPA Bersama Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Turunkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapkan pentingnya sinergi seluruh pihak, khususnya keterlibatan Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak di seluruh perguruan tinggi Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender dan mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. salah satunya dengan mendukung proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut mengadvokasi, mengedukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar di masyarakat mengenai muatan RUU PKS, sehingga RUU ini mendapatkan dukungan dari segala lapisan masyarakat dan dapat segera disahkan. Hal ini sangat penting dalam mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Menteri Bintang saat membuka acara Rakornas dan Deklarasi Dukungan Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) terhadap Kebijakan Pengarusutamaan Kesetaraan, Keadilan Gender dan Perlindungan Anak secara virtual (1/9/2021).

Menteri Bintang menambahkan pandemi Covid-19 telah menghambat bahkan memperburuk seluruh agenda pembangunan berkelanjutan, serta berdampak masif bagi perempuan dan anak yang memiliki kerentanan ganda, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, penyintas kekerasan, dan lainnya.

Berbagai permasalahan yang ditimbulkan Covid-19, sangat berkaitan erat dengan lima program prioritas Kemen PPPA yang merupakan arahan prioritas Presiden RI, Joko Widodo, di antaranya yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; penurunan pekerja anak; dan pencegahan perkawinan anak.

“Kemen PPPA tentunya akan terus berkomitmen memberikan upaya terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia, khususnya dalam penyelesaian lima arahan prioritas Presiden dengan memastikan perempuan dan anak mendapatkan kebutuhan dan hak-hak dasarnya di masa pandemi, serta memperkuat jaringan hingga tingkat akar rumput dengan menggandeng perempuan dan anak sebagai advokat terbaik bagi kelompoknya,” ujar Menteri Bintang.

Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan bahwa pemerintah tentunya tidak dapat bekerja sendiri.

“Dengan kompleksitas masalah yang terjadi, sinergi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya. Kita harus bersatu, berjuang melalui disiplin kolektif dan gotong royong untuk melawan pandemi ini. Mari bergerak bersama memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demi Indonesia maju,” pungkas Menteri Bintang.

Senada dengan Menteri Bintang, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, mengungkapkan peran ASWGI sangat strategis untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan melindungi anak Indonesia.

“Kekuatan pusat studi ini sangat luar biasa. Banyak pembelajaran yang sangat relevan terkait hasil kajian analisis gender yang dapat menjadi masukan bagi regulasi kita, agar dapat menyempurnakan regulasi sebelumnya,” jelas Lenny.

Lenny juga meminta dukungan ASWGI dalam membahas upaya tersebut dengan berbagai pihak di daerah masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ASWGI, Emy Susanti mendeklarasikan dukungan ASWGI kepada Kemen PPPA, Kemendikbud, dan DPR RI terkait beberapa hal, di antaranya yaitu mengawal RUU-PKS di Indonesia agar segera disahkan menjadi UU-PKS; serta mengawal terbitnya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi.

Dukungan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti ASWGI melalui implementasi program ‘Merdeka Belajar Kampus Merdeka’ dari segala bentuk kekerasan, melalui karya penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi. (birohukum&humaskpppa)

Wagub Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu di Kukar

Tenggarong — Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sungggono, menyerahkan santunan kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Penyerahan santunan secara simbolis diberikan kepada 20 anak yatim, piatu dan yatim piatu di Pendopo Kantor Bupati Kutai Kartanegara, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Kepala Dinas Sosial Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim serta jajaran Pemkab Kukar, Kamis (2/9/2021).

Hadi Mulyadi mengatakan menyantuni anak yatim piatu adalah tanggung jawab bersama, baik Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar maupun kabupaten/kota lainnya.

“Tugas kita sebagai pemerintah wajib menyantuni meraka, tetapi mereka (anak yatim piatu) harus bersabar dan ikhlas menerima takdir yang telah ditetapkan oleh Allah SWT,” pesan Hadi Mulyadi.

Anak-anak yang ikhlas dan sabar, lanjut Wagub, mendoakan kedua orang tuanya agar mendapatkan rahmat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Bagi yang ditinggalkan, kita doakan mereka menjadi orang-orang yang sukses, dan itu semua menjadi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.

Hadi mengungkapkan pemerintah daerah berusaha memberikan sebaik mungkin kebijakan bagi masyarakat dan anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan sebuah keputusan yang dilaksanakan dengan segala upaya, tetapi tetap dengan ketulusan dan keikhlasan,” ungkap Hadi.

Sementara, atas nama masyarakat dan Pemkab Kukar, Sekdakab Kukar H Sunggono menyampaikan terimas kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemprov Kaltim atas perhatian dan kepedulian memberikan santunan kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu sebab kedua orangtua mereka meninggal dunia karena Covid-19.

“Kita sangat memahami bahwa santunan yang diberikan tentunya tidak serta merta menghapus kesedihan mereka. Namun, kita berharap paling tidak menjadi saputangan untuk mengusap air mata meraka, serta membantu meringankan beban kebutuhan hidup dalam menjalani masa depan yang mereka dambakan,” ujar Sunggono.

Penyerahan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Balikpapan

Balikpapan — Gubernur Kaltim H Isran Noor menyerahkan Bantuan Bagi Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Yang Orang Tuanya Meninggal Akibat Covid-19 di Aula Balaikota Balikpapan, Jumat (27/8/2021).

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tiga anak yang didampingi Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim HM Jauhar Efendi.

Gubernur menegaskan santunan yang diberikan Pemprov Kaltim semata-mata atas dasar kemanusiaan, juga amanat undang-undang serta agama.

“Perlu saya ingatkan dan tegaskan, bahwa ini bukan untuk popularitas. Ini sekali lagi, wartawan supaya jangan salah-salah. Ini sebuah kebijakan diambil Pemprov Kaltim, jadi bukan untuk mencari-cari popularitas,” ujar Isran.

Kebijakan pemberian santunan bagi anak-anak yang tertimpa musibah akibat Covid-19, lanjut Gubernur, sudah mempertimbangkan dari berbagai hal kemanusiaan.

“Jadi, tidak mengejar popularitas, apalagi ingin minta dipuji atau disanjung masyarakat. Insyaa Allah tidak, dan kita semua ikhlas demi membantu anak-anak dalam kesusahan dimasa pandemi ini,” tegas Isran.

Sementara Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah serta masyarakat Balikpapan atas perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim membantu anak-anak yatim piatu.

“Kita bersyukur Bapak Gubernur telah membantu anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya. Ini ikhtiar kita semua dalam menanggulangi wabah Covid yang luar biasa dampaknya,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Purnomo M, dan pimpinan Ponpes Arsyad Albanjari Balikpapan KH Jaelani Mawardi.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta pembatasan kehadiran peserta. (dkp3akaltim/dell)

Pemerintah Daerah Berkewajiban Berikan Perlindungan Anak Berkonflik Hukum

Samarinda — Memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak merupakan investasi bagi masa depan kemajuan bangsa.

Sesuai dengan pasal 59 ayat 1, Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014 Pemerintah Daerah berkewajiban bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak termasuk anak yang berkonflik dengan hukum.

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus yang wajib diberikan perlidungan berdasarkan amanat Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, saat memberikan arahan pada Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Daerah (SPPA), digelar secara daring, Kamis (26/8/2021).

Pelaksanaan sistem peradilan pidana anak tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, namun harus dimaknai secara luas akar permasalahan mengapa anak melakukan tindak pidana.

Ciput mengatakan data dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI pada 30 Juni 2021, jumlah anak yang berkonflik dengan hukum sebanyak 1.898 anak.

Anak yang berada di LPKA sebagian besar adalah anak pidana yang mayoritas anak laki-laki dan sedikit anak perempuan.

Dalam melaksanakan kebijakan SPPA di daerah Gubernur dan Bupati/Walikota harus segera berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Jika belum melakukan SPPA, segera di mulai,” tuturnya.

Perjuangan Penyintas KBGO, Cerita Di Balik Angka

   Jakarta — Dalam kasus kekerasan berbasis gender (KBG), sudah menjadi rahasia umum bahwa angka yang tercatatkan masih lebih kecil dibandingkan jumlah kasus sebenarnya. Mirisnya, akan selalu ada cerita sedih dari para korban di balik angka-angka yang terhitung maupun tak terhitung temasuk dalam kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO)

“Perlu kita ingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapatkan kekerasan, bagaimanapun situasinya. Mereka (penyintas kekerasan) bukan hanya sekedar angka. Mereka adalah ibu, anak, saudara, teman, yang dikasihi oleh orang-orang di sekitar mereka, yang berhak mendapatkan keadilan,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam Peluncuran Buku Cedera Dunia Maya: Cerita Para Penyintas (khususnya KBGO) yang dilaksanakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta melalui virtual.

Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor sehingga kebanyakan korban enggan melaporkan kekerasan yang dialami. Tak terkecuali kini di tengah kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), KBGO muncul menjadi teror baru yang dapat mengancam siapa saja.

“Permasalahan pelaporan tidak hanya terjadi dalam kekerasan berbasis gender yang sifatnya fisik, namun juga yang sifatnya online. Banyak sekali penyintas yang tidak berani melaporkan kejadian karena takut diperkarakan kembali oleh pelaku. KBGO masih menjadi isu yang baru bagi banyak pihak,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengungkapkan ketimpangan gender akibat adanya relasi gender yang tidak setara menjadi basis Kekerasan Berbasis Gender (KBG), baik di ruang fisik maupun online. Perempuan ataupun laki-laki berpotensi menjadi korban ataupun pelaku. Meski kenyataannya, perempuan masih menjadi kelompok paling rentan.

“Hingga saat ini perempuan masih dikategorikan sebagai kelompok rentan karena budaya patriarki yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita yang telah menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Ketimpangan gender ini kemudian membuat perempuan menjadi sangat rentan terhadap kekerasan diskriminasi dan berbagai perlakuan salah lainnya,” jelas Menteri Bintang.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, praktis kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan teknologi yang tinggi memicu potensi KBGO meningkat. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2021 misalnya mencatat peningkatan tajam kekerasan berbasis gender online di masa pandemi. Yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan naik dari 241 kasus pada 2019 menjadi 940 kasus pada 2020. Sementara dari laporan lembaga layanan terjadi peningkatan KBGO dari 126 kasus pada 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020.

Menteri Bintang menambahkan tidak hanya terjadi di Indonesia, masalah pelaporan KBGO juga terjadi secara global. UN Women dalam beberapa laporannya menyatakan adanya peningkatan tajam dalam KBGO di masa pandemi. Bagi mereka yang mengalami KBGO, kurang dari 40% yang melaporkannya, kebanyakan hanya melapor atau mencari pertolongan kepada keluarga.

Oleh karena itu, Menteri Bintang mengaku sangat mendukung Buku Cedera Dunia Maya berisi cerita para penyintas KBGO yang diluncurkan oleh LBH APIK Jakarta dapat dibaca oleh masyarakat luas.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Yayasan LBH APIK yang telah menginisiasi peluncuran buku yang sangat penting ini. Melalui cerita para penyintas KBGO, kita akan semakin memahami perspektif mereka, berempati, menemukenali masalah-masalah dalam sistem, mencari solusi dan membangun sistem yang dapat berpihak kepada mereka. Saya mendorong seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk membaca buku ini,” pungkas Menteri Bintang.

“Berbagai upaya harus ditekankan pada pencegahan, di samping penanganan juga perlu diperkuat secara terus menerus. Upaya ini harus kerja bersama antar sektor, baik dari pemerintah, sektor swasta, dan penyedia layanan teknologi dan telekomunikasi, media, penegak hukum, akademisi, dan seluruh masyarakat. Kita harus selalu beradaptasi dan mengupayakan berbagai inovasi dalam melindungi perempuan dimanapun mereka berada, baik itu di ruang fisik maupun digital,” jelas Menteri Bintang.

Bagi masyarakat yang ingin membaca buku dapat mengakses melalui website resmi publikasi LBH APIK https://awaskbgo.id/publikasi/ yang dijadwalkan akan terbit dalam dua minggu ke depan. (birohukum&humaskpppa)

Pemprov Kaltim Komitmen Perhatikan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Samarinda — Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim, HM Jauhar Effendi, mengatakan pada tanggal 19 Agustus 2021, Pemprov Kaltim melakukan Rapat Terbatas Pembahasan Bantuan Bagi Yatim Piatu Akibat Covid-19. Dari rapat tersebut menghasilkan tiga kebijakan yaitu kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang.

Kebijakan jangka pendek, Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran untuk kisaran 150 sampai 500 anak yatim piatu akibat Covid-19.

Untuk jangka menengah, akan dilakukan pembinaan kepada anak-anak dalam penampungan di panti-panti sosial dengan fasilitas yang cukup dan nyaman, seperti tempat tinggal, makan dan minum, serta biaya pendidikannya ditanggung Pemprov Kaltim sampai dengan jenjang pendidikan dasar 12 tahun, yaitu SD, SMP dan SMA.

Untuk jangka panjang penanganan anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, pihak provinsi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BUMN/BUMD, swasta, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga sebagai sponsor dalam pemanfaatan beasiswa untuk pendidikan lanjutan mereka, setelah menyelesaikan pendidikan dasar. Yang jelas kita akan perhatikan mereka sampai mereka mampu mendapatkan penghasilan sendiri.

“Dari Pemprov Kaltim sendiri ada program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) yang bisa dimanfaatkan untuk pendidikan kuliah anak yatim piatu akibat Covid-19,” ujarnya pada Talkshow Ruang Tengah ‘Kehilangan Akibat Covid-19’ yang disiarkan oleh Radio KPFM, Rabu (25/8/2021).

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, menuturkan dalam rangka upaya perlindungan khusus anak dalam situasi darurat korban bencana non alam atau karena pendemi Covid-19, maka DKP3A Kaltim menjembatani permintaan data korban anak terpapar dan terdampak.

“Sementara jumlah anak yang yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 pada di Kaltim adalah sebanyak 221 orang dan telah mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim. Data ini mungkin bertambah karena belum terdata secara detail,” terangnya.

Sementara untuk pendampingan anak yang berada di Kubar dan Kukar, telah dilakukan pendampingan psikologis pasca trauma oleh (Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) kabupaten/kota.

Sedangkan untuk pengasuhan anak yatim piatu yag orag tuanya meninggal karena Cocid-19, tetap diutamakan keluarga inti jika masih memungkinkan maupun keluarga besarnya dengan tetap mengedepankan kepentingam terbaik anak. (dkp3akaltim/dell)

Bangun Perempuan Berkualitas, Harus Adaptif dan Berani Hadapi Tantangan

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengisyaratkan arah pembangunan PPPA ke depan berkonsentrasi pada perbaikan kualitas sumber daya manusia.Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19, Menteri Bintang mengajak perempuan memiliki sikap adaptif dan berani sebagai kunci menghadapi berbagai tantangan.

“Situasi pandemi ini mendorong kita semua untuk dapat segera beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Untuk mewujudkan SDM berkualitas, perempuan dituntut untuk berani berubah, berani bersuara dan berani berinovasi terhadap hal-hal baru untuk dapat keluar dari permasalahan yang dihadapi,” tutur Menteri Bintang dalam webinar bertajuk ‘Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 2022’ yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan secara virtual.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menghilangkan tembok-tembok penghalang bagi perempuan untuk berdaya yaitu kekerasan. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyelesaikan 5 isu prioritas, yang salah satunya adalah menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dilakukan berbagai upaya dan gerakan massif untuk pencegahan kekerasan, penanganan serta pengembangan model pemberdayaan bagi perempuan korban kekerasan. Advokasi, sosialisasi, edukasi serta literalisasi kepada perempuan agar melek teknologi, informasi dan sadar hukum menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujar Menteri Bintang.

Langkah-langkah tersebut dipandang cukup efektif oleh Menteri Bintang dalam rangka memutus mata rantai terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Di samping itu, dikuatkan pula dengan penanganan yang terintegrasi di hilir.

“Kemen PPPA telah menerima tambahan tugas dan fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020. Fungsi tersebut sudah berjalan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA),” jelas Menteri Bintang.

Sebagai isu yang kompleks dan multisektoral, Menteri Bintang tidak hentinya meminta dukungan kepada seluruh pihak untuk dapat bekerja sama, sinergi dan kolaborasi demi keberhasilan pembangunan PP dan PA.

“Mari kita bersama-sama bergandeng tangan demi dunia yang aman bagi perempuan dan anak. Bersama-sama juga, kita buka akses yang seluas-luasnya bagi perempuan dan anak untuk dapat meraih kesempatan yang lebih baik di masa depan,” tambah Menteri Bintang. (birohukum&humaskpppa)

Bangun Sistem Perlindungan Kokoh Bagi Anak dengan Disabilitas

Jakarta — Anak dengan disabilitas rentan mengalami kekerasan, eksploitasi dan penelantaran. Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Elvi Hendrani menyebut di tengah pandemi Covid-19, kerentanan tersebut bahkan berkali lipat berpotensi dialami anak dengan disabilitas.

“Anak-anak termasuk anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terkena dampak pada pandemi Covid-19. Namun, dalam situasi darurat bencana termasuk pandemi anak-anak disabilitas mempunyai kerentanan tiga (3) kali lipat mengalami kekerasan, eksploitasi, termasuk kehilangan pengasuhan atau penelantaran dibandingkan anak-anak pada umumnya,” ujar Elvi Hendrani dalam kegiatan Serial Live Consultation Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas, dengan tema “Perlindungan Anak Disabilitas Dari Kekerasan di Masa Pandemi Covid-19”.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 30 Maret 2021, ada sebanyak 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak mengalami kekerasan.

Elvi menegaskan orang tua atau pengasuh sebagai bagian terdekat dari anak penyandang disabilitas memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Diharapkan mereka memiliki pengetahuan dan informasi yang luas mengenai langkah tepat dalam mencegah kekerasan bagi anak penyandang disabilitas terutama dalam masa pandemi Covid-19.

Kemen PPPA memastikan setiap anak mendapat perlindungan tanpa terkecuali, termasuk pada kelompok anak dengan disabilitas. Elvi menerangkan Serial Live Consultation yang digelar Kemen PPPA guna memberi kesempatan bagi para orang tua untuk berkonsultasi terkait tantangan yang dihadapi serta solusi terbaik dan tepat dalam upaya melindungi anak penyadang disabilitas dari resiko mengalami segala bentuk kekerasan.

“Ini juga menjadi salah satu tantangan kita semua, minimnya kemampuan anak disabilitas untuk mengenali ancaman dan cara melindungi dirinya juga tidak dibangun dengan baik oleh para orang tua atau pengasuh. Anak perlu mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk hidup mereka supaya mereka mandiri, tarena tujuan kita mendampingi anak-anak disabilitas agar mereka bisa mandiri,” jelas Elvi. (birohukum&humaskpppa)

 

Tangkal Virus Covid-19, Penuhi Gizi dan Nutrisi Pada Anak

Jakarta — Untuk meningkatkan imunitas, sangat dibutuhkan pemenuhan makanan bergizi bagi anak sebagai salah satu kelompok yang rentan terpapar. Anak merupakan generasi emas penerus masa depan bangsa yang harus dilindungi, oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh anak sebagai pelopor dan pelapor yang tergabung dalam Forum Anak untuk menyosialisasikan terkait pentingnya pemenuhan makanan bergizi bagi anak kepada teman-teman sebayanya maupun kepada para orangtua, dan masyarakat di lingkungannya.

“Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini turut mempengaruhi kualitas kehidupan anak kita, salah satunya dalam hal pemenuhan makanan bergizi. Hal ini sangat penting karena kekurangan gizi turut menghambat kualitas tumbuh kembang anak. Untuk itu, cara strategis adalah dengan membagikan informasi dan ilmu kepada anak dan para orangtua terkait pemenuhan makanan bergizi gizi terutama untuk meningkatkan imunitas anak di masa pandemi ini,” ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni dalam acara Webinar Bincang Ahli dan Kelas Inspirasi Anak (BAKIAK) Serial 3 dengan tema ‘Tangkal Virus dengan Cukup Nutrisi dan Makanan Bergizi’.

Erni menambahkan untuk mendukung hal tersebut pentingnya mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Keluarga sebagai pelopor dan pelapor di daerahnya masing-masing.

“Mari kita saling bergandengan tangan memberikan dukungan terhadap pentingnya  perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030,” tambah Erni.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA sekaligus Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Entos Zainal mengungkapkan berbagai permasalahan pada tumbuh kembang anak seperti isu stunting, disebabkan karena anak mengalami kekurangan gizi kronis terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak. Hal terpenting untuk mencegah anak mengalami stunting yaitu dengan memastikan dalam 1.000 hari pertama kehidupannya, anak terpenuhi kebutuhan gizinya secara optimal, mulai dari masih di dalam kandungan, setelah dilahirkan, saat tumbuh dan berkembang, hingga menginjak usia 2 (dua ) tahun.

“Kita harus memastikan ibu hamil maupun anak yang dikandungnya mendapatkan pemenuhan gizi yang baik. Stunting akan menyebabkan anak mengalami gagal tumbuh, mengalami hambatan kognitif dan motorik, hingga gangguan metabolik,” jelas Entos.

Entos juga menambahkan pentingnya pemberian ASI eksklusif untuk mencegah stunting. Mengingat ASI memiliki kandungan yang sangat baik dalam pemenuhan gizi anak secara optimal dan meningkatkan imunitas anak.

“Untuk mendukung pemenuhan gizi secara optimal dalam 1.000 hari pertama kehidupan anak yang dimulai sejak dalam kandungan, maka sangat penting memastikan ibu hamil terpenuhi gizinya dengan mengonsumsi protein, asam folat, kalsium, serta berbagai vitamin dan mineral yang didapat dari buah dan sayuran. Kandungan dalam berbagai makanan tersebut sangat dibutuhkan bagi perkembangan dan pertumbuhan sel-sel otak, otot, tulang, dan saraf janin, serta baik untuk proses adaptasi pada tubuh ibu hamil terhadap perubahan yang terjadi,” terang Entos.

Lebih lanjut, Entos menuturkan bahwa dengan gizi yang baik, maka sistem kekebalan akan lebih kuat sehingga turut memberikan perlindungan ekstra bagi tubuh. “Mari kita fokus mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan menerapkan perilaku hidup sehat demi melindungi diri dari berbagai ancaman penyakit,” pungkas Entos. (birohukum&humaskpppa)

Pemprov Kaltim Santuni Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan santunan kepada anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi kepada 23 anak untuk wilayah Kota Samarinda, berlangsug di Ruang Serba Guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/8/2021).

Gubernur Isran Noor, mengungkapkan pemerintah daerah berusaha memberikan kebijakan bagi masyarakat dan anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Kebijakan ini merupakan sebuah keputusan yang dilaksanakan dengan segala upaya tetapi tetap dengan ketulusan dan keikhlasan.

“Yang jelas Ini bukan untuk mencari popularitas. Karena ini memang sebuah upaya yang luar biasa secara tulus dan ikhlas dari pemerintah daerah untuk masyarakat Kaltim, khususnya bagi anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Mudah-mudahan orang tua mereka yang meninggal karena Covid-19 dirahmati Allah Subhanahu Wata’ala,” kata Isran Noor.

Gubernur menjelaskan pemberian santunan ini merupakan kebijakan jangka pendek. Untuk jangka menengah, akan dilakukan pembinaan kepada anak-anak dalam penampungan di panti-panti sosial dengan fasilitas yang cukup dan nyaman, seperti tempat tinggal, makan dan minum, serta biaya pendidikannya ditanggung Pemprov Kaltim sampai dengan jenjang pendidikan dasar 12 tahun, yaitu SD, SMP dan SMA.

“Untuk jangka panjang penanganan anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, pihak provinsi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BUMN/BUMD, swasta, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga sebagai sponsor dalam pemanfaatan beasiswa untuk pendidikan lanjutan mereka, setelah menyelesaikan pendidikan dasar. Yang jelas kita akan perhatikan mereka sampai mereka mampu mendapatkan penghasilan sendiri,” jelas Isran Noor.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov, HM Jauhar Effendi, menambahkan hasil koordinasi Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan kabupaten/kota, data sementara terdapat 221 anak yatim yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. “Dengan rincian Samarinda 35 orang, Kutai Kertanegara 4 orang, Bontang 88 orang, Kutai Barat 14 orang, Berau 80. Data ini mungkin bertambah karena belum terdata secara detail seperti untuk Balikpapan, Paser, PPU, Kutai Timur dan Mahakm Ulu,” Jelas Jauhar. (dkp3akaltim/dell)