Ada Kendala Dalam Vaksinasi ? Hubungi Call Center 119

Jakarta — Pemerintah terus berupaya menggenjot coverage vaksinasi Covid-19 menuju terciptanya herd immunity. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan pelayanan vaksinasi yang cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan vaksinasi dapat segera melapor ke hotline Vaksinasi Covid-19 di nomor 119. Khusus untuk kendala NIK tidak ditemukan, masyarakat juga dapat melapor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Dukcapil siap sedia dan mendukung penuh penyelenggaraan program vaksinasi Covid-19. Ini merupakan tugas negara yang mulia,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di acara Rapat Koordinasi Kolaborasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial seluruh Indonesia, baik pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan secara virtual pagi ini, Kamis (12/8/2021).

Selain Dinas Dukcapil daerah, masyarakat juga dapat melaporkan kendala NIK tidak ditemukan ke layanan call center Dukcapil Pusat melalui hotline 1500537 yang responsifitsnya tentu bergantung pada jumlah laporan yang masuk.

“Selain Hallo Dukcapil di nomor 1500537, masyarakat juga dapat menghubungi kami di 10 nomor whatsapp lainnya,” ungkap Zudan.

Adapun 10 nomor whatsapp yang dimaksud tersebut tidak lain adalah:

  1. 0811 1902 4156
  2. 0811 1902 4157
  3. 0811 1902 4158
  4. 0811 1902 4159
  5. 0811 1902 4160
  6. 0811 1902 4161
  7. 0811 1902 4162
  8. 0811 1902 4163
  9. 0811 1902 4164
  10. 0811 1902 4165

“Pelayanan melalui whatsapp dapat dilakukan dengan menyesuaikan format tertentu, seperti menyertakan NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telepon, Alamat Email, dan permasalahan yang dihadapi,” rinci Zudan. (dukcapilkemendagri)

Tuntaskan Progam Vaksinasi Covid-19 dan Bansos, Pemerintah Gelar Rakor Kolaborasi Disdukcapil, Dinkes, dan Dinsos

Jakarta — Dalam rangka menuntaskan program vaksinasi Covid-19 dan bantuan sosial (Bansos), Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) seluruh Indonesia, baik pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota, Kamis (12/8/2021).

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Staff Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat, dan Staff Khusus Menteri Sosial, Don Rozano.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kolaborasi antar lembaga-lembaga besar tersebut pada dasarnya adalah untuk sama-sama melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban negara.

“Progam vaksinasi Covid-19 dan Bansos ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Disdukcapil, Dinkes, dan Dinsos harus berkolaborasi, berkoordinasi, dan bersinergi dari pusat sampai daerah,” ujar Zudan dalam paparannya.
Zudan juga menyoroti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkes HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan Dan Masyarakat Lainnya Yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama Dinkes bersama Disdukcapil. Dengan demikian, kebutuhan vaksinasi penduduk terlayani, kebutuhan NIK juga terpenuhi, dan itu satu paket,” rinci Zudan.

Oleh karena itu, Zudan meminta jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan Rapat Koordinasi untuk menindak lanjuti kolaborasi yang sudah terjalin kuat di tingkat pusat.

“Mari bersama-sama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota rukun-akur bergerak serentak mengimplementasikan dan mengefektifkan program pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat melalui optimalisasi program vaksinasi Covid-19 dan Bansos,” imbau Zudan. (dukcapilkemendagri)

Dirjen Dukcapil Ungkap Pentingnya Penduduk Memiliki NIK

Jakarta — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh penduduk.

Menurut Zudan, NIK penting agar penduduk dapat mengakses berbagai pelayanan publik, khususnya pelayanan publik yang bersifat mendasar seperti kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan.

Dalam sistem Administrasi Kependudukan di Indonesia saat ini, lanjut Zudan, NIK juga bersifat tunggal. NIK melekat kepada setiap individu, unik, dan berlaku selamanya.

“NIK melekat pada penduduk secara unik sejak penduduk tersebut lahir hingga meninggal dunia,” ungkap Zudan kala memberikan paparannya di acara BIKIN RISOL (Bicara Kekinian Mencari Solusi), topik NIK untuk Vaksinasi: Urgen atau Ribet, yang ditayangkan akun youtube JPNN.COM, Selasa (10/8/2021).

NIK yang bersifat tunggal tersebut, lanjut Zudan, telah dioptimalisasi penggunaanya untuk berbagai sektor. Berbagai Kementerian/Lembaga, dalam rangka pemberian pelayanan publik, perencanaan/pembagunan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi, menggunakan big data kependudukan Dukcapil untuk keperluan verifikasi dan validasi.

“Indonesia saat ini tengah memasuki era big data, dengan NIK sebagai pintu masuknya. Per hari ini, telah dilakukan 3.856 kerja sama hak akses verifikasi data oleh berbagai K/L dengan Dukcapil,” tutur Zudan.

Dengan demikian, simpul Zudan, NIK menjadi urgent bagi penduduk untuk mengakses berbagai keperluan, termasuk bagi Kementerian/Lembaga dalam melakukan perencanaan dan pembangunan.

“Big data Dukcapil terus mengalami updating setiap harinya, mulai dari adanya kelahiran baru, penduduk yang meninggal, penduduk yang berpindah, dsb,” kata Zudan.

“Kami beserta seluruh jajaran Dukcapil, baik pusat dan daerah, terus berupaya optimal memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan yang memuaskan penduduk, termasuk juga memberikan basis verifkasi data yang akurat dan kredibel untuk dimanfaatkan berbagai sektor,” tutup Zudan. (dukcapilkemendagri)

 

Norbaiti Serahkan KTP-el dan KIA di LPKA

Samarinda — Ketua TP PKK Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor didampingi Kepala Dinas Kependudukan, Pemberayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menyerahkan kartu identitas anak (KIA) dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Rabu (23/6/2021).

Norbaiti mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak,” ujar Norbaiti dalam acara Pelayanan Terpadu Penerbitan KTP-el dan KIA Pada LPKA Kelas II Samarinda.

Bagi penduduk yang berusia 17 tahun lebih atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah maka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau yang sekarang kita kenal dengan KTP-el.

“Dengan memiliki KIA dan KTP ini, artinya sudah sah atau resmi menjadi warga negara Indonesia secara legal,” tutur Norbaiti.

Selain itu, lanjut Norbaiti, KIA sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, KIA juga bisa digunakan untuk mengakses pendidikan, membuka tabungan di bank dengan rekening atas namanya sendiri serta yang tidak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak.

“Anak berhadapan hukum (ABH) perlu mendapatkan pendampingan agar terhindar dari diskriminasi, stigmatisasi, dikucilkan, atau bahkan diusir dari lingkungannya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, ABH harus mendapatkan hak perlindungan hukum dan tetap dipenuhi hak tumbuh kembangnya seperti yang telah dilakukan oleh LPK Anak dalam melakukan pembinaan terhadap ABH dengan memenuhi hak-hak mereka seperti memperoleh pendidikan, mendapatkan latihan dan keterampilan serta waktu untuk anak selain bersosialisasi dan bermain.

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, DKP3A Kaltim dan lima Dinad Dukcapil Se Kaltim telah melaksanakan perekaman KTP-el di LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 29 Anak pada Selasa 22 Juni 2021.

“Untuk penyerahan KTP-el dan KIA hari ini yaitu sebanyak 21 keping KTP-el dan 7 Keping KIA,” ujar Soraya.

Soraya mengatakan, hal ini untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia untuk memperoleh identitas sebagai bukti keabsahan diri dan memberikan layanan dokumen kependudukan tanpa diskriminasi dalam rangka mewujudkan layanan yang membahagiakan masyarakat.

“Selain itu, meningkatkan kualitas layanan dan kuantitas cakupan kepemilikan KTP dan KIA di Provinsi Kalimantan Timur,” tutup Soraya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Disukcapil Samarinda Abdullah, Kepala Disdukcapil Kukar M Iryanto, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda Sri Astiana, dan Wakil TPP-PKK Kaltim Erni Makmur Hadi Mulyadi. (dkp3akaltim/rdg)

 

Satu Data Kependudukan, Berbagai Manfaat Untuk Masyarakat

Bandung — Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Provinsi seluruh Indonesia tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7-11 Juni 2021. Rakor ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan hal itu penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.

“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan, Selasa (8/6/2021).

Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional.

Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.

Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi Digital ID yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.

Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi Digital ID tersebut.

Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure.

“Sehingga di tahun 2030 kurang lebih, real time data kependudukan setiap hari sudah bisa kita ketahui. Sehingga besok tidak perlu lagi sensus penduduk untuk menghitung jumlah penduduk,” kata Zudan.

Zudan juga mengimbau warga untuk lebih sadar Adminduk. Artinya, penduduk diharapkan aktif melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, nikah, cerai dan pindah-datang. Dukcapil memiliki sistem yang kian maju tapi basis pendataan masih berdasarkan pelaporan dari setiap warga/penduduk itu sendiri.

Dukcapil–BPS Makin Solid Wujudkan Satu Data Kependudukan, Mendagri Beri Pujian

Bandung — Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupaun daerah, semakin erat dan solid.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan pujian. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk melanjutkan kerja-kerja pasca Sensus Penduduk 2020.

Sebelumnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) oleh BPS menggunakan data administrasi kependudukan sebagai basis data pelaksanaannya.

“Rapat Koordinasi ini sangat baik karena hasil SP2020 perlu ditindaklanjuti agar pemutakhirannya bisa dilakukan secara terus menerus dan bersama-sama antara Dukcapil dan BPS,” ujar Tito dalam sebuah tayangan video yang ditampilkan di pembuka acara R Rapat Koordinasi BPS dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Seluruh Indonesia, Selasa (8/6/2021).

Lebih jauh lagi, kolaborasi Dukcapil – BPS diharapkan dapat mempercepat terwujudnya amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

“Perpres ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola data kependudukan oleh pemerintah, baik di pusat dan daerah, untuk mendukung program perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ungkap Tito.

Selain itu, bagi internal Dukcapil sendiri, kolaborasi dengan BPS diharapkan juga dapat mempercepat terwujudnya amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Terkait hal itu, Menteri Tito menghimbau agar data kependudukan yang diampu Dukcapil dapat dimanfaatkan seluas-luasnya sesuai amanat perundang-undangan.

“Data kependudukan ini dapat berguna untuk membantu tugas-tugas pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta yang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan,” tutup Tito. (dukcapilkemendagri)

DKP3A-Dinsos Kaltim PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Sosial Kaltim melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik, di Ruang Kadis Dinsos Kaltim, Kamis (27/5/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Pada Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur yang tardampak Covid-19,  untuk itu sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK,” kata Soraya.

Melalui verivali tersebut, lanjut Soraya, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.

Soraya mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan.

“Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,” terang Soraya.

Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan pada aplikasi Simnangkis dengan database kependudukan yang berbasiskan NIK.

Integrasi layanan ini sangat membantu Dinas Sosial Kaltim, mengingat program pengentasan kemiskinan dalam layanan ini memberikan informasi berupa data kependudukan yang akurat khususnya terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, terus berlanjut, dan berinovasi sehingga aplikasi Simnangkis ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” harap Agus.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan DKP3A Kaltim Sulekan, Kasubbag Keuangan Dinsos Kaltim Abdul Sani, Kabid PFM Saprudin Saida Panda, Kabid Linjamsos H Ahmadin, Kabid Dayasos Juraidi, Kasi PFM Perdesaan Kristiningsih, Kasi PFM DPT&PT Ardani. (dkp3akaltim/rdg)

Tiga OPD Terima Penghargaan Berdasarkan LPPD

Jakarta — Gubernur Kaltim H Isran Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim H Moh Jauhar Efendi membuka Rapat Asistensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020.

“LPPD sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan oleh pemerintah pusat” kata Jauhar Efendi di Hotel Redtop Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Penghargaan diberikan kepada tiga OPD antara lain, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim kategori Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar – Urusan Adminitrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Kesehatan Kaltim kategori Urusan Wajib Pelayanan Dasar – Urusan Kesehatan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim kategori Urusan Pilihan – Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral

Jauhar berharap kegiatan ini berguna untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang hasil capaian kinerjanya akan diperingkatkan secara nasional.

“Saya berharap dapat diketahui kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan hasil yang memuaskan,” harap Jauhar.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Akbar Ali menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan Pemprov Kaltim, walaupun ditengah pandemi namun tetap melaksanakannya dengan Prokes Covid-19 yang ketat

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov, semoga aparatur kita lebih memahami dan bertambah wawasan berkaitan penyelenggaraan LPPD di daerah,” ungkap Akbar.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan kegiatan bertujuan untuk mengetahui pencapaian program dan target sasaran pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

“Diketahuinya pencapaian program dan target sasaran pemerintah guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah di Kaltim,” ucap Deni.  (humasprovkaltim)

DKP3A Kaltim Terima Audiensi Disdukcapil Kutai Timur

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menerima Audiensi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur, Selasa (4/5/2021).

Soraya mengatakan, target kinerja perekaman KTP-el kabupaten/kota tahun 2021 sebesar 99,20%. Berdasarkan data laporan per tanggal 30 April 2021 capaian target perekaman KTP-el kabupaten Provinsi Kaltim sudah mencapai 96,93%.

“Sementara untuk Disdukcapil Kutai Timur telah mencapai 84,40%,” ujar Soraya.

Soraya menambahkan, untuk target kinerja kepemilikikan Akta Kelahiran Anak 0-18 tahun sebesar 95%. Berdasarkan laporan kinerja per tanggal 30 April 2021, Kaltim telah melampaui target yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil yaitu 96,98%.

“Untuk Kutai Timur telah mencapai 97,04%. Kedepan harus terus ditingkatkan pelayanan yang menbahagiakan masyarakat ini,” katanya.

Lebih lanjut, target kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2021 sebesar 30%. Berdasarkan laporan per tanggal 30 April 2021, Kaltim telah mencapai target nasional sebesar 41,10%.

“Sementara Kutai Timur telah mencapai target yaitu 35,82%,” terang Soraya.

Saat ini Dinas Dukcapil Kutai Timur berada pada Level 3 penilaian kinerja Pelayanan Dukcapil. Terdapat beberapa indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan pelayanan Dukcapil di daerah. antara lain, perekaman e-KTP ditargetkan minimal 98 persen, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) minimal 20 persen, pencetakan akta kelahiran ditargetkan 92 persen, pelayanan tanda tangan elektronik terhadap minimal 18 dokumen, serta pelayanan dokumen memanfaatkan kertas putih.

Audiensi di hadiri Kasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan DKP3A Kaltim Rusna Paputungan dan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kutai Timur Sulastin dan rombongan. (dkp3akaltim/rdg)

Dukcapil Kutai Barat Kejar Target Kinerja Nasional

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menerima Audiensi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Barat, Jumat (30/4/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, target kinerja perekaman KTP-el kabupaten/kota tahun 2021 sebesar 99,20%. Berdasarkan data laporan per tanggal 15 April 2021 capaian target perekaman KTP-el kabupaten Provinsi Kaltim sudah mencapai 96,64%.

“Sementara untuk Disdukcapil Kutai Barat telah mencapai 97,71%. Semoga diakhir tahun target perekaman KTP-el 99,20% bisa tercapai,” ujar Soraya.

Soraya menambahkan, untuk target kinerja kepemilikikan Akta Kelahiran Anak 0-18 tahun sebesar 95%. Berdasarkan laporan kinerja per tanggal 31 Maret 2021, Kaltim telah melampaui target yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil.

“Untuk Kutai Barat telah mencapai 97,64%. Kedepan harus terus ditingkatkan pelayanan yang menbahagiakan masyarakat ini,” katanya.

Lebih lanjut, target kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2021 sebesar 30%. Berdasarkan laporan per tanggal 15 April 2021, Kaltim telah mencapai target nasional.

“Tetapi ada beberapa kabupaten/kota yang belum mencapai target termasuk Kutai Barat yaitu 28,51%,” terang Soraya.

Untuk percepatan kepemilikian KIA, Dukcapil se Kaltim berkomitmen melakukan optimalisasi pencetakan KIA melalui kegiatan jemput bola ke sekolah dan pelayanan terintegrasi.

Audiensi di hadiri Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk DKP3A Kaltim Sulekan dan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kutai Barat Florence Rombe. (dkp3akaltim/rdg)