Penuhi Hak Dasar Anak, Pentingnya Sinergi Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA

Jakarta — Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki mengungkapkan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak dalam mendukung upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak Indonesia.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apapun dan dimanapun tanpa terkecuali, begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan, hak-hak mereka harus terpenuhi,” ungkap Endah dalam acara Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah yang dilaksanakan secara virtual.

Endah menambahkan akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan.

“Meskipun berbagai regulasi yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran bagi anak sejak lahir telah hadir di Indonesia, namun saat ini masih terdapat anak yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data SIAK Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran,” terang Endah.

Menindaklanjuti persoalan ini, Endah menyampaikan pemerintah khususnya Kemen PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan KIA bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya.

“Diperlukan langkah strategis yang disertai dengan sinergi dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/Kota), maupun dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, serta keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di Daerah,” tambah Endah.

Acara Sosialisasi hari ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan advokasi percepatan kepemilikan akta kelahiran yang telah dilakukan Kemen PPPA bersama Kemendagri terhadap empat provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah rata-rata angka nasional.

“Melalui pertemuan ini, kami harap dapat memfasilitasi berbagai permasalahan di lapangan yang dihadapi berbagai daerah, khususnya 4 (empat) provinsi yang hadir menyampaikan strateginya hari ini. Dengan memahami berbagai permasalahan dan potensi, diharapkan pemerintah daerah dengan bersinergi bersama pihak lainnya, dapat mengembangkan program dan kegiatan inovatif, serta pelayanan jemput bola demi mempercepat kepemilikan akta kelahiran, sehingga komitmen untuk memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat kita penuhi bersama,” jelas Endah.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria, menyampaikan akta kelahiran merupakan bukti kelahiran yang sangat penting bagi seorang anak. Tanpa akta kelahiran, anak akan sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan rentan mengalami kasus-kasus hukum seperti perdagangan anak, perkawinan anak, dan lainnya.

Guna mendukung pemenuhan hak-hak anak atas percepatan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di berbagai daerah telah berupaya menghadirkan layanan dengan banyak kemudahan, serta mengembangkan inovasi melalui layanan daring yang dapat diakses melalui website maupun whatsapp.

“Pada prinsipnya semua anak harus memiliki akta kelahiran. Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran, hal ini bisa dipermudah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM),” tutur Sakaria. (birohukum&humaskpppa/dkp3akaltim)

 

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Pendokumentasian dan Penatausahaan Dokumen Adminduk

Samarinda — Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, bahwa pengelolaan arsip administrasi kependudukan secara umum masih kurang baik. Contohnya belum memiliki ruang arsip tersendiri yang memenuhi standar sehingga arsip-arsip seperti buku register masih terlihat berserakan dibeberapa tempat. Hal ini, disamping mengganggu pemandangan juga bisa mengganggu kesehatan dan tentu saja petugas akan kesulitan mencari arsip dokumen kependudukan apabila dibutuhkan dalam waktu yang cepat.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan petugas harus memahami dan menguasai cara mengelola arsip, mengklasifikasikan dan mengkodefikasikan arsip yang baik sehingga mudah dicari dan ditemukan apabila dibutuhkan.

“Selain itu, perlu pula mengadopsi pengelolaan Arsip Digital yang telah diimplementasikan oleh Disdukcapil Kota Samarinda sehingga mampu mengurangi banyaknya berkas manual yang tentu saja memerlukan tempat dan jika terlalu lama akan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendokumentasian dan Penatausahaan Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi Dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Selyca Mulia, Kamis (23/9/2021).

Ini sangat penting dan strategis, mengingat permasalahan pengelolaan arsip yang sering kita temui adalah sulitnya menemukan kembali dokumen lama yang telah kita terbitkan sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan dan dapat berdampak hukum apabila menyangkut status keperdataan seseorang.

Soraya juga menegaskan hal yang tak kalah penting dalam pendokumentasian dan penatausahaan dokumen administrasi kependudukan adalah terkait tatacara pemusnahan dokumen kependudukan invalid seperti KTP-el, KK, KIA dan Akta Pencatatan Sipil karena gagal encode, rusak, gagal cetak dan perubahan elemen data.

Ia mengimbau, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota agar bisa melakukan pemusnahan dokumen kependudukan invalid tersebut dengan cara dibakar setiap hari.

“Tidak perlu menunggu banyak, dengan dilengkapi berita acara pemusnahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri 104 tahun 2019 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan apalagi tahun 2021 adalah tahun pencanangan peningkatan kualitas layanan adminduk,” imbuh Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari Dinas Dukcapil se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kasub Direktorat Identitas Penduduk Dirjen Dukcapil, Maharani, Kasi Layanan Kearsipan, Dewi Susanti, dan Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk Disdukcapil Samarinda, Didik Purwanto. (dkp3akaltim/dell)

Segudang Manfaat Digitalisasi Layanan Adminduk dengan Tanda Tangan Elektronik

Jakarta — Masyarakat merasakan banyak manfaat digitalisasi layanan dalam dokumen kependudukan. Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, langkah konkret Dukcapil Go Digital adalah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature.

“Berkat TTE, warga yang mengurus dokumen kependudukan jadi makin cepat selesai. Proses tanda tangan tidak perlu menunggu Kadis Dukcapil di kantor. Sebab dokumen bisa ditandatangani oleh pejabat Dukcapil dari mana saja dan kapan pun 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tidak lagi terikat ruang dan waktu,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Mencetak dokumen kependudukan pun bisa dengan kertas putih tak perlu lagi kertas security. “Berkat layanan digital online penduduk pun sudah bisa mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya dari mana pun, serta bisa juga dicetak dokumen yang dibutuhkan di Anjungan Dukcapil Mandiri, yang prinsip kerjanya mirip ATM perbankan,” kata Dirjen Zudan.

Zudan menekankan bahwa proses pelayanan dokumen adminduk menggunakan TTE dan digitalisasi layanan ini semata-mata untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat serta mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.

Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil, David Yama, menambahkan, dokumen yang di-TTE terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir. Sebab dokumen digital dilengkapi dengan QR code yang bisa dipindai di Android.

“Ini meminimalkan risiko kehilangan dokumen, karena masyarakat dapat mencetak ulang jika masih memiliki filenya,” kata David. (dukcapilkemendagri)

Bimtek Capil Se Kaltim Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat agar makin mudah, akurat dan cepat.

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk.

“Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu. Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (9/9/2021).

Dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil tersebut, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan. Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Peristiwa kematian wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari Kabupaten/Kota per tanggal 28 Juni 2021 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar.

“Saat ini Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang telah menerapkan Buku Pokok Kematian adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,” imbuh Soraya.

Ia berharap, dengan tertib dan meningkatknya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam rangka menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.

Selain itu, Soraya mengimbau agar Dinas Dukcapil dapat mengimplementasikan layanan terintegrasi di daerah secara optimal melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, sampai dengan 7 in 1.

Contohnya dalam penerbitan akta perkawinan maka masyarakat mendapatkan 7 dokumen kependudukan yaitu Akta Perkawinan Suami, Akta Perkawinan Isteri, KK Suami Isteri, KK Orang Tua Suami, KK Orang Tua Isteri, KTP Suami dan KTP Istri.

“Semoga dengan adanya Bimtek Pencatatan Sipil ini akan menambah wawasan petugas pencatatan sipil dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di daerah dengan tidak menambah persyaratan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutu Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta teridiri dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria,Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcapil, Shanti dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto. (dkp3akaltim/dell)

Bimtek Dafduk Untuk Meningkatan Kualitas Pelayanan Adminduk di Kaltim

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan Tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim mencapai 97,69% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 99,20%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Berau dengan cakupan perekaman sebesar 100,42% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 85,81%.

Sementara cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Provinsi Kaltim sebesar 46,08% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 30,00%. Secara umum tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 80,18% dan yang terendah adalah Kota Samarinda sebesar 35,85%.

“Kabupaten/Kota se Kaltim telah mencapai target nasional akan tetapi jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Provinsi Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (8/9/2021).

Hal ini, menurut Soraya, perlu ditingkatkan melalui pemberian nilai manfaat lebih dari KIA tersebut selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, tetapi juga dapat digunakan untuk mendapat potongan harga melalui kerjasama dengan pihak ketiga di daerah seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku ataupun rumah makan. Sehingga melalui kerjasama tersebut, secara otomatis masyarakat semakin banyak dan dengan kesadaran sendiri mengurus KIA untuk putra dan putrinya.

Soraya menambahkan, selain perekaman KTP-el dan KIA, yang sekarang menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, penduduk rentan tersebut terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender,” imbuh Soraya.

Soraya juga mengingatkan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kaltim agar memahami dan mempedomani Perpres Nomor 96 tahun 2018, Permendagri Nomor 108 tahun 2019 terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 terkait dengan Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

“Maksud diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memangkas persyaratan yang sudah tidak sesuai dan relevan dengan kondisi saat dan untuk itu Disdukcapil dilarang menambah persyaratan lain yang tidak termuat dan tidak sesuai dalam aturan tersebut,” terang Soraya.

Harapan masyarakat terhadap layanan Dukcapil terus meningkat. Dulu layanan adminduk itu berbayar, sekarang diberikan gratis. Dulu layanan adminduk hanya di kantor Dinas Dukcapil. Sekarang layanan diberikan jemput bola langsung mendekati masyarakat yang membutuhkan. Bahkan bisa diajukan dari rumah secara online sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dokumennya dengan kertas HVS biasa. inovasi layanan dokumen kependudukan pun terus diciptakan di berbagai Dinas Dukcapil dan direplikasi dinas lainnya dengan semangat membahagiakan masyarakat. Kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Adminduk.

Kegiatan ini diikuti 40 peserta terdiri dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Direktur Dafduk Dirjen Dukcapil David Yama, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Dafduk Suwandi, dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. (dkp3akaltim/dell)

Pentingnya Akta Kelahiran

Jakarta — Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan usia anak.

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

“Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syaratnya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Seorang anak tidak harus dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.

Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Zudan mengaku sangat prihatin, sebab masih ada sebagian anak Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan begitu, secara de jure keberadaan si anak dianggap tidak ada. Lebih miris lagi akibat hukumnya, yakni anak yang lahir tersebut tidak tercatat nama, silsilah, dan kewarganegaraannya.

“Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya,” terang Zudan.

Lebih jauh lagi, Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum, menambahkan bila penduduk tidak punya surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu takut sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi oleh pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

“Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi,” kata Ningrum.

Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya? Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur. Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.

“Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia. Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran,” kata Ningrum. (dukcapilkemendagri)

Dukcapil Dorong Optimalisasi Integrasi Data dengan Pedulilindungi dan PCare BPJS Sukseskan Vaksinasi

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengamanatkan kepada Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh agar membantu penuh aplikasi Pedulilindungi, PCare, dan integrasi data NIK untuk penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Menurut Zudan, dalam proses vaksinasi ada sebuah platform besar Pedullindungi dan beberapa aplikasi seperti New All Record (NAR), Smartchecking yang dikelola Kementerian Kesehatan dan PCare oleh BPJS Kesehatan.

“Ketiganya sudah terintegrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data dengan Ditjen Pos dan Informatika Kominfo, Setjen Kemenkes, dan BPJS Kesehatan pada hari Jumat 6 Agustus 2021 lalu,” kata Zudan di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurut Zudan, integrasi data tersebut telah meningkatkan kualitas pelayanan vaksinasi Covid-19. “Data vaksinasi menjadi lebih tepat dan akurat karena berbasis data kependudukan yang terus mengalami pemutakhiran secara kontinyu,” imbuh Zudan.

Dirinya mengajak pihak terkait agar bersatu padu melayani masyarakat. “Vaksinasi ini program besar, bahkan jauh lebih besar dari momentum Pileg/Pilpres, karena melibatkan 208,5 juta orang sasaran vaksinasi, dan sekitar 416 juta dosis vaksin,” kata Dirjen Dukcapil.

Lebih jauh Zudan memaparkan, untuk aplikasi Pedulilindungi mulai mengakses NIK sejak 9 Agustus 2021 dengan kuota 5 juta akses per hari.

“Namun baru terpakai 500 ribu akses NIK per hari, dan total akses sebesar 10.426.237 NIK dan data balikan sebesar 10,6 juta NIK sampai tanggal 25 Agustus 2021. Kami mengajak agar kita semua membantu mendorong agar akses per hari harus lebih besar lagi dari angka total akses 10 juta,” kata Zudan.

Sementara untuk aplikasi NAR Kemenkes yang mulai mengakses sejak 19 Desember 2020 dengan kuota akses sebesar 4,45 juta NIK per hari, hanya terpakai rata-rata 344.572 NIK per hari.

Sejauh ini total akses NIK untuk aplikasi NAR hingga 25 Agustus 2021 lebih dari 94 juta NIK, dengan akses tertinggi pada 14 Juni 2021 sebanyak lebih 3,9 juta NIK dan akses terendah pada 15 Mei 2021 sebesar 3.050 NIK. Sedangkan data balikan sebanyak 83 juta yang sedang dalam proses verifikasi.

Kemudian aplikasi PCare yang mulai mengakses NIK 16 Agustus 2021 dengan kuota 2 juta NIK per hari, itu pun hanya sedikit yang digunakan yakni rerata 152.782 akses NIK per hari atau total 2,1 juta NIK hingga 25 Agustus 2021.

Sejauh ini data balikan PCare belum dikirim. Dirjen Dukcapil mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses vaksinasi ini mengoptimalkan hak akses untuk integrasi data ini. (dukcapilkemendagri)

Kemendagri Pantau Persyaratan Pelayanan Disdukcapil Daerah

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Ditjen Dukcapil) memantau persyaratan pelayanan Dinas Dukcapil di daerah.

Pemantauan dilakukan secara daring melalui metode wawancara terhadap 25 Kepala Disdukcapil yang ditetapkan dengan sampling, Senin (23/8/2021).

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pemantauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini dirinya masih sering menerima keluhan dari masyarakat.

Selain itu, pemantauan juga dilakukan untuk menunaikan fungsi pemerintah pusat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan Disdukcapil di daerah.

“Saya tekankan jangan sampai ada penambahan persyaratan dalam layanan administrasi kependudukan di luar peraturan perundangan-undangan yang belaku,” tegas Zudan.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, lanjut Zudan, penambahan persyaratan juga dapat menghambat masyarakt dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukannya.

“Semua persyaratan sudah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) 96/2019 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 108/2019. Tolong jadikan itu pedoman dan jangan sampai menambah-nambah,” ungkap Zudan.

Sebagai tambahan informasi, 25 Kepala Dinas Dukcapil yang diwawancara Zudan pada pemantauan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pesawaran, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Yogjakarta, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kota Pontianak , Kota Tarakan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bulukumba, Kota Palu, Kota Manado, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Nagekeo, Kota Denpasar, Kota Jayapura, Kota Bekasi, Kabupaten Lebak, Kabupaten  Kutai Kartanegara, Kota Ambon, dan Kota Jakarta Timur. (dukcapilkemendagri)

Dirjen Zudan Bentuk 5 Satgas untuk Supervisi Daerah

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai ‘Tahun Kualitas Layanan Dukcapil’.

“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” kata Dirjen pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas Dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Senin (23/8/2021).

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. “Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya,” kata Dirjen Zudan.

Rapat virtual ini merupakan kelanjutan untuk mendalami hasil sidak Dirjen Zudan ke Disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang dan ditemukan adanya penambahan persyaratan pelayanan adminduk.

Dalam rapat, Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK.

Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga Dirjen Dukcapil langsung menegur dan memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Selain itu, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi  untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi  Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Satgas ini dibentuk juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial. (dukcapilkemedagri)

Percepat Vaksinasi, Yang Belum Punya NIK Segera Hubungi Dukcapil dan Dinkes

Jakarta — Menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dukcapil segera turun ke lapangan menyisir penduduk calon penerima vaksin Covid-19 yang terkendala akibat belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

“Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” ujar Zudan di acara Press Conference Integrasi Data Duckapil, Kominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Dinas Kesehatan, tambah Zudan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.

Mengenai adanya penduduk yang belum memiliki NIK, Zudan menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.

“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difable, komunitas transgender dan sebagainya,” rinci Zudan.

Oleh karena itu, Zudan merespons cepat dengan menyiapkan suatu solusi. Zudan meminta jajarannya di daerah menyisir kluster-kluster penduduk rentan administarsi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 untuk melakukan pengisian biodata sehingga NIK dapat diterbitkan, dan vaksinasi dapat dilakukan.

Zudan juga menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan jujur. Masyarakat dilarang memohonkan NIK baru bila memang sudah memiliki NIK.

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Dukcapil mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,” tutup Zudan. (Dukcapilkemendagri)