Kaltim Segera Bentuk KPAD

Samarinda — Penguatan kelembagaan perlindungan anak perlu diprioritaskan dengan melakukan tindakan pencegahan yang dilakukan secara konkret.

Dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat membantu proses perlindungan anak-anak yang ada di daerah.

Menurut Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan, Muhammad Kurniawan menerangkan, pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah merupakan salah satu opsi kelembagaan perlindungan anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 pasal 74 ayat 2.

Dibentuknya KPAD ini dikarenakan masih banyaknya kekerasan terhadap anak, KDRT pada anak, pelecehan seksual, pernikahan usia anak, bahkan peningkatan jumlah pekerja anak yang ada di suatu daerah.

“Gubernur sangat berharap Kaltim membentuk KPAD,” tuturnya saat memimpin Rapat Pembentukan KPAD Kaltim, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/11/2021).

Kurniawan juga meminta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim segera membuat telaah staf kepada Gubernur terkait dengan rapat hari ini.

Selanjutnya segera berkoordinasi dengan KPAI pusat terkait dengan proses-proses pembentukan.
“Karena proses panjang kita perlu dasar hukum terkait struktur, pembiayaan sehingga detailnya nanti ada dasar hukumnya,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.

Dalam proses pembentukannya, Gubernur, Bupati, Walikota menunjuk langsung anggota KPAD melalui surat keputusan kepala daerah sesuai tingkatnya dengan mengacu pada persyaratan KPAD.

“Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif yang diatur dalam pedoman keputusan sesuai dengan visi, misi serta strategi KPAI,” ujar Soraya.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran, hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.

DKP3A Kaltim Lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG di Berau

Tanjung Redeb — Dalam implementasi pengarusutamaan gender (PUG) Kabupaten Berau masih rendah. Hal ini berdasarkan pemantauan implementasi PUG oleh Kementerian PPPA RI tahun 2019, bahwa Kabupaten Berau belum bisa menyampaikan hasil capaian tersebut. Capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Berau berada pada posisi ketiga di Kaltim dengan capaian 87,61.

Sementara Capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Berau berada pada poin 53,77 menempati posisi ketujuh dari 10 kabupaten/kota di Kaltim. Oleh karena itu, Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintahan perangkat daerah menjadi faktor penting.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, M Gazali mengatakan, untuk melakukan percepatan dan optimalisasi implementasi PUG perlu dilakukan melalui penguatan kelembagaan pada Pokja PUG, Tim Driver dan Focal Point.

“Ini memberi kemudahan dalam penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bentuk Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statment (GBS). Pelaksanaan PPRG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan PUG terhadap kebutuhan, harapan, pengalaman, laki-laki dan perempuan secara adil,” terang Gazali pada Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi diinisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Balai Mufakat Komplek Rumah Jabatan Bupati Berau, Selasa (23/11/2021).

Gazali juga menambahkan, di era otonomi yang sudah berjalan saat ini dan arah pembangunan yang responsif gender sudah berjalan maka diharapkan semua OPD di Kabupaten Berau sesuai dengan program dan kegiatannya dapat mengarah kepada peningkatan SDM agar lebih memahami tentang PUG melalui PPRG.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 22 peserta terdiri dari OPD lingkup Pemkab Berau. Hadir menjadi narasumber Kabid KG DKP3A Kaltim Dwi Hartini, Fasilitator PUG Uni W Sagena, Perwakilan Inspektorat Daerah Kaltim Irawan ali wardhana, Plt Kepala DP2KBP3A Dahniar. (dkp3akaltim/rdg)

Evaluasi Penyelenggaraan Adminduk dan Capil se Kaltim Untuk Membangun Brand Dukcapil Lebih Baik

Yogyakarta —  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, M. Jauhar Effendi mengatakan, berbagai capaian yang sangat baik telah ditunjukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se Kaltim.

Jauhar menyebut, seperti target Perekaman KTP-el sebesar 99,20%. Berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim tanggal per 31 Oktober 2021, dari jumlah wajib KTP se Kaltim sebesar  2.652.322 jiwa, yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.627.901 jiwa atau mencapai 99,08 %.

“Sementara target cakupan kepemilikan KIA sebesar 30%. Jumlah anak 0-16 tahun yaitu 1.174.267 jiwa, yang telah memiliki KIA sebanyak 646.159 jiwa atau             mencapai  55,03 persen,” ujar Jauhar pada Rakorda Evaluasi Penyelenggaraan Adminduk dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kaltim, di Hotel Grand Malioboro Yogyakarta, Selasa (23/11/2021).

Jauhar melanjutkan, target cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 95 %. Jumlah anak 0-17 tahun sebesar 1.279.307 jiwa, yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.287.116 jiwa atau mencapai lebih dari 100 %.

Sedangkan pemanfaatan data kependudukan untuk OPD yaitu perjanjian kerjasama (PKS) dan Implementasi, seluruh Disdukcapil kabupaten/kota telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing.

“Untuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan Kertas Putih pada 18 dokumen adminduk, saat ini telah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim,” imbuh Jauhar.

Lebih lanjut, untuk layanan kependudukan secara online sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kalimantan Timur baik melalui aplikasi berbasi android, Website, WA dan Google Form/Email.

Selain itu, layanan kependudukan terintegrasi sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil se Kaltim baik melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1 maupun 7 in 1.

Berbagai capaian dan prestasi ini, lanjut Jauhar, perlu terus ditingkatkan kualitas kinerjanya karena akan semakin banyak lembaga yang membutuhkan data Dukcapil.

“Untuk itu agar kerjasama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el pada OPD diwilayah Saudara terus dioptimalkan dalam rangka membangun brand Dukcapil menjadi lebih baik,” terang Jauhar.

Jauhar juga berharap keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan segera ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan. Praktik pungli dan percaloan dapat dihilangkan melalui optimalisasi pelayanan online untuk seluruh dokumen kependudukan.

Sementara Dinas Kependudukan, Peberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menyampaikan, Pemprov Kaltim siap memberikan dukungan berupa peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur melalui bimbingan teknis dan terus melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi dengan baik melalui kegiatan Tahun 2021.

“DKP3A Kaltim telah menganggarkan pembelian tiga unit alat perekaman KTP-el dan tiga buah alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan dalam kondisi darurat sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Soraya.

Soraya menambahkan, pihaknya telah menganggarkan 3 unit Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)  untuk ditempatkan di kabupaten/kota yang belum tersedia.  Selain itu, melanjutkan pengadaan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan sebanyak 5 unit untuk Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang. Sehingga seluruh kabupaten/kota memiliki mobil layanan keliling untuk melayani masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan sebagai wujud layanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta Hadir menjadi narasumber Direktur Bina Aparatur Kependududkan Dan Pencatatan Sipil Andi Kriarmoni, Kepala Dinas Dukcapil Penajam Paser Utara Suyanto, dan Kabid FPAK DKP3A Kaltim Sulekan. (dkp3akaltim/rdg)

Kemen PPPA Gelar Rakor PUSPAGA, Soroti Penguatan Integrasi Layanan Keluarga

Jakarta — Untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga, sejak 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah menginisiasi pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Oleh karena itu, dalam rangka memperluas jangkauan layanan PUSPAGA dan mengintegrasikan seluruh layanan keluarga di Indonesia, Kemen PPPA menyelenggarakan Rapat Koordinasi Akhir PUSPAGA 2021, berlangsung secara virtual, Selasa (16/11/2021).

“Rapat koordinasi ini, kami laksanakan untuk melakukan monitoring dan pengawasan, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan optimal bagi keluarga guna mewujudkan SDM berkualitas,” ungkap Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari.

Rohika menambahkan rakor tersebut dilaksanakan juga untuk memastikan layanan PUSPAGA yang dijalankan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah tersertifikasi.

“Sejak 2016 hingga 2021, sudah terbentuk 193 PUSPAGA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memperkuat akuntabilitas layanan PUSPAGA, maka pada 2020, Kemen PPPA telah menyusun pedoman Standar PUSPAGA sesuai Surat Edaran Menteri PPPA No.57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan PUSPAGA Di Daerah sebagai acuan bagi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan PUSPAGA yang sesuai standar dan tersertifikasi,” jelas Rohika.

Adapun unsur dalam layanan PUSPAGA yang perlu distandardisasi yaitu kelembagaan, SDM, program dan layanan, protokol layanan selama pandemi dan pasca pandemi, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Hal ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan PUSPAGA, demi kepentingan terbaik keluarga dan anak Indonesia.

Selain itu, Rohika menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah melakukan pendataan kepada 80 PUSPAGA atau 40 persen untuk memperoleh gambaran Profil PUSPAGA di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan PUSPAGA dan mempermudah integrasi serta sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.

Berdasarkan hasil pendataan tersebut, diketahui bahwa pembentukan PUSPAGA di 2021 ini, masih tergolong rendah yaitu 3 persen. Sebagian besar PUSPAGA yaitu 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial. Strategi promosi juga didominasi melalui media sosial yaitu 93 persen. Sebagian besar PUSPAGA yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor, dan admin; adapun layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen.

Sementara itu, jumlah PUSPAGA yang tergabung dengan lembaga lain seperti Satgas Covid-19 maupun Pos Penanganan Anak dan Perempuan Korban Bencana mencapai 31 persen. Untuk itu, Rohika menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, khususnya antara Pemerintah yaitu BKKBN melalui Bina Keluarga Balita (BKB) dan Kementerian Kesehatan melalui Posyandu untuk mendorong terwujudnya layanan berkualitas bagi keluarga.

“Keterlibatan media massa juga sangatlah penting dalam mempromosikan layanan PUSPAGA, mengingat banyaknya keluarga yang memerlukan banyak informasi dan mudah diakses. Begitu juga dengan keaktifan pengelola PUSPAGA dalam mempromosikan layanannya di media sosial. Teruslah melakukan promosi publikasi melalui media sosial. PUSPAGA harus dekat dengan masyarakat demi kepentingan terbaik anak dan keluarga Indonesia,” pungkas Rohika.

Sementara itu, Direktur Bina Keluarga, Balita, dan Anak BKKBN, Safrina Salim mengungkapkan permasalahan stunting masih menjadi tantangan besar bagi bangsa ini. Untuk itu, BKKBN terus berupaya menurunkan stunting dengan menjalankan berbagai program pembinaan ketahanan keluarga hingga di tingkat desa, seperti Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera PPKS.

Menurut Safrina, kedua program tersebut, khususnya PPKS sangatlah berkaitan dengan PUSPAGA, mengingat keduanya fokus pada upaya peningkatan pengetahuan dan peran orangtua dalam pengasuhan dan pembinaan anak.

“Mari kita integrasikan pelayanan PPKS dan PUSPAGA untuk memperkuat ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan melaksanakan 8 (delapan) fungsi keluarga secara optimal, demi mewujudkan SDM unggul berkualitas,” tambah Safrina.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Agus menuturkan, bahwa Kementerian Kesehatan melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memiliki fungsi sebagai pusat informasi bagi keluarga hingga di tingkat desa. Layanan ini sangatlah tepat jika diintegrasikan dengan layanan PUSPAGA, seperti dalam upaya edukasi pengasuhan sesuai hak anak, konsultasi pengasuhan, konseling pengasuhan, pengendalian penyakit dan Gerakan Masyarakat (GERMAS), pelayanan gizi, penguatan sistem, peran serta masyarakat, hingga kesehatan ibu dan anak. (birohukum&humaskpppa)

26 Puspaga Telah Memiliki Standardisasi dan Sertifikasi

Jakarta — Ketua Tim Standardisasi PUSPAGA 2021, Tata Sudrajat menyampaikan hasil Laporan Standardisasi dan Sertifikasi PUSPAGA 2021.

Berdasarkan hasil akreditasi dan sertifikasi pada 2021, terdapat 6 PUSPAGA yang mendapat predikat Ramah Anak, yaitu PUSPAGA Cerita Kota Tangerang Selatan, PUSPAGA Agung Berseri Kabupaten Hulu Sungai Utara, PUSPAGA Kesengsem Kabupaten Sleman, PUSPAGA Harapan Kota Balikpapan, PUSPAGA Intan Payung Kota Dumai, PUSPAGA Melani TKD Kota Bandung.

Selain itu, 7 PUSPAGA mendapat predikat Utama, 6 PUSPAGA predikat Nindya, 3 PUSPAGA predikat Madya, 4 PUSPAGA predikat Pratama, dan 5 PUSPAGA belum dapat diakreditasi.

Untuk PUSPAGA Ruhui Rahayu Kaltim memperoleh predikat Pratama dan PUSPAGA Cinta Syejati Samarinda memperoleh predikat Nindya.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan pengelola PUSPAGA yang telah mengikuti proses akreditasi. Selamat kepada PUSPAGA yang sudah terstandardisasi, saya harap pengelola bisa terus memelihara nilai dan hasil yang didapat. Kami juga mendorong PUSPAGA yang belum terstandardisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan membangun koordinasi antar lembaga dalam memberikan rujukan. Koordinasi dan sinergi antar K/L dan Pemda juga sangat penting dalam memperkuat PUSPAGA yang ramah anak, dengan menjalin kerjasama relevan yang sangat mungkin diintegrasikan dengan program dan kegiatan PUSPAGA,” tegas Tata dalam Rapat Koordinasi Akhir Penilaian Standar Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (16/11/2021).

PUSPAGA merupakan tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak dan keluarga yang dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelayanan PUSPAGA dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak. Adapun bentuk pelayanan yang diberikan berupa layanan informasi, konsultasi/konseling pengasuhan anak, dan rujukan.

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek ADB Se Kaltim

Balikpapan — Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota se Kalimantan Timur, masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) sebagai Administrator Database (ADB) yang mengelola database kependudukan di daerah dan sebagian besar berstatus tenaga kerja kontrak dan belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, ADB perlu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola database, menerapkan aplikasi SIAK dan mengelola data warehouse

“Selain itu, ADB harus memiliki integritas dan moral yang tinggi, karena didalam database kependudukan terdapat data pribadi seseorang yang dilindungi undang -undang, dan tidak bisa disalahgunakan mengingat ada sanksi hukum yang tegas,” ujar Soraya pada kegiatan Bimtek Administrator Data Base (ADB) Kependudukan Pemula Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu (17/11/2021).

Soraya menambahkan, dinamika pelayanan publik yang semakin berkembang mengharuskan Dinas Dukcapil senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan melalui Dukcapil Go Digital. Hal ini sudah dimulai melalui pelayanan online dan penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik yaitu kartu keluarga dan akta pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).

Secara khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada calon Adminsitrator Database Kependudukan (ADB) provinsi dan kabupaten/kota mengingat salah satu kunci keberhasilan tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah tidak terlepas dari peran, fungsi dan tanggung jawab ADB dalam mengolah, memelihara dan menyajikan data kependudukan skala provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan bahwa penyajian data kependudukan berasal dari data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan. Data tersebut dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri setiap semester menerbitkan Data Kependudukan Bersih (DKB) melalui proses konsolidasi dan terintegrasi dengan perekaman KTP-elektronik sehingga dijamin ketunggalannya yang dikirimkan secara online ke seluruh Administrator Database Kependudukan (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Indonesia.

Soraya berharap ADB semakin profesional, bermoral dan berintegritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanahkan serta menjauhi segala macam bentuk pungli, manipulasi data dan dokumen kependudukan yang bisa berdampak hukum.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta. Hadir menjadi narasumber Kepala Dinas Dukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi, ADB Dinas Dukcapil Kota Bontang Ibnu Nugroho, dan ADB Dinas Dukcapil Kabupaten Berau Didik Ramona. (dkp3akaltim/rdg)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dengan Bimtek Front Office

Balikpapan — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, perlu komitmen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, agar secara berkesinambungan melakukan perbaikan pelayanannya, tidak hanya pelayanan penyediaan dokumen, tapi juga SDM yang handal. Salah satunya adalah petugas front office.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, petugas front office adalah orang pertama yang akan ditemui atau dijumpai oleh masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Sehingga petugas front office harus menguasai semua aturan, standar pelayanan dan seluruh kebijakan terkait adiminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Agar masyarakat dapat memahami, mengenal dan dapat pengetahuan baru tentang produk-produk dari administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk situasi dan kondisi kantor,” ujar Soraya pada kegiatan Bimtek Front Office Disdukcapil Se Kaltim, berlangsung di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Selasa (16/11/2021).

Soraya menambahkan, ruang pelayanan dukcapil bisa mengadopsi dari ruang pelayanan dan front office pelayanan swasta seperti di bank. Tata ruang yang rapi, ac, tempat duduk yang layak, antrian yang jelas, dan pelayanan yang tertib dan teratur.

“Di beberapa Disdukcapil kabupaten/kota di Kaltim sudah menerapkan design sistem pelayanan swasta ini ke sistem pelayanan publik mereka, yaitu memiliki ruang pelayanan yang nyaman dengan design modern, menggunakan sistem antrian secara elektronik, ramah terhadap lansia, penyandang disabilitas, ibu menyusui dan anak,” terang Soraya.

Ia berharap semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat semakin tumbuh dengan baik, dan tujuan akhirnya adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan tertib administrasi kependudukan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta. Hadir menjadi narasumber perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Febryan Denistya Perdana, Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan, dan Akademisi Fisipol Universitas Mulawarman Abdullah Karim. (dkp3akaltim/rdg)

 

Dukcapil Kemdagri Tegur Keras Disdukcapil Daerah Yang Tolak Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili

Jakarta — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh,  menegur keras aparatur Disdukcapil daerah yang menolak memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili.

Hal itu Zudan sampaikan saat dirinya memberikan arahan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring melalui aplikasi Zoom, pagi ini, Jumat (05/11/2021).

“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!,” perintah Zudan dengan tegas.

“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ungkapnya melanjutkan keterangan.

Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakan untuk semua keperluan,” ujarnya.

Atas hal itu, Zudan menghimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak dapat terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya.

Zudan  akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan oleh Disdukcapil di daerah-daerah lainnya karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017.

“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tegas Zudan sambil menutup keterangan. (dukcapilkemendagri)

Sekprov Minta Akselerasi Vaksin Covid

Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim HM Sa’bani meminta seluruh kabupaten dan kota di Kaltim semakin cepat  melaksanakan akselerasi  vaksin Covid-19, sehingga herd immunity di akhir tahun ini bisa tercapai.

“Oleh karena itu, kita mengharapkan seluruh kabupaten dan kota bisa terus melakukan akselerasi vaksin Covid-19, sehingga apa yang kita harapkan bersama yaitu terbentuknya herd immunity (kekebalam komunal) pada akhir tahun bisa kita capai  100 persen,” pesan Sa’bani usai menghadiri peringatan  Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tingkat Provinsi Kaltim tahun 2021, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim secara langsung dan virtual di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (12/11/2021).

Untuk Ketersediaan vaksin, lanjut Sa’bani  masih tesedia, untuk mencukupi seluruh masyarakat Kaltim, tinggal percepatan masing-masing kabupaten dan kota untuk melaksanakan vaksin tersebut, sehingga  pada saatnya nanti  bisa tercapai 100 persen, sehingga  cepat pula  terbentuk herd immunity di Kaltim secara keseluruhan.

“Gerakan-gerakan vaksinasi massal  Covid yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten dan kota seperti saat ini yang fokus pada pelajar. Kita harapkan dapat terlaksana dengan baik, termasuk vaksinasi kepada masyarakat juga dilaksanakan dengan harapan semuanya berjalan lancar sesuai apa yang kita harapkan,” tandasnya.

Sa’bani  juga meminta kepada masing-masing  kabupaten dan kota yang dalam akselerasi vaksin Covid-19  menghadapi  masalah atau kendala, kiranya cepat melaporkan ke provinsi, sehingga dapat dibantu untuk segera dicarikan solusi agar pelaksanaan vaksin berjalan lancar.

“Apabila dalam akselerasi vaksin Covid-19 terdapat masalah-malasah yang dapat menghambat, kita minta kabupaten dan kota untuk segera melaporkannya, sehingga cepat pula dicarikan solusinya. Dengan begitu percepatan vaksin dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Sa’bani menambahkan, pemerintah akan berupaya keras mencapai sukses vaksinasi di daerah. Namun kunci dari keberhasilannya harus didukung oleh semua pihak, semua komponen masyarakat Kaltim. Tentunya dengan tetap  disiplin dan taat menerapkan protokol kesehatan.

“Vaksinasi Covid-19 dan kedisiplinan masyarakat harus dilaksanakan secara bersama. Pemerintah akan terus mendorong peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan,  menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas),” pesan Sa’bani. (adpimprovkaltim)

Menteri Bintang Ajak Seluruh Lembaga Kembangkan Kode Etik Pencegahan Kekerasan Seksual

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak lembaga pemerintah, penegak hukum, pendidikan, serta lembaga negeri maupun swasta lainnya untuk mengembangkan kode etik pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Peraturan ini merupakan terobosan penting karena dapat menjadi suatu pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang pada akhirnya dapat menciptakan kehidupan kampus yang semakin positif, tanpa kekerasan. Peraturan ini juga telah memasukan bentuk kekerasan seksual yang terjadi di dunia teknologi informasi komunikasi. Kami juga berharap lembaga lainnya, baik swasta maupun negeri, untuk mulai mengembangkan kode etik di lembaga masing masing,” ujar Menteri Bintang dalam Seminar Nasional Pekan Progresif 2021 secara virtual, Sabtu (13/11/2021).

Menteri Bintang menyatakan, kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak yang besar bagi perempuan dan anak, bahkan bisa mencapai kematian, masalah kesehatan mental, hingga hilangnya produtivitas yang berpengaruh terhadap ekonomi.

“Selain merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius, pada level negara, beban ekonomi yang ditanggung dalam pencegahan hingga penanganan kekerasan juga sangat besar. Tentunya jika kita dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sumber daya ekonomi ini dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Untuk itu, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah kita bersama,” tutur Menteri Bintang.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyebutkan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi hingga saat ini tidak dapat terus menerus diabaikan.

“Jika kita mengikuti konstitusi Republik Indonesia, maka angka kekerasan kepada perempuan dan anak harus kita tekan sampai mencapai angka nol. Perlu ada keberpihakan kepada perempuan dan anak untuk mencegah adanya tindakan kekerasan kepada mereka. DPR RI terus memperhatikan berbagai kasus yang muncul dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum agar melindungi korban, jangan sampai korban kekerasan menjadi korban prosedur hukum,” ungkap Puan.

Manajer Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lidwina Inge Nurtjahyo, sepakat mengenai pentingnya pembentukan peraturan di masing-masing lembaga terkait kekerasan seksual.

“Undang-Undang cakupannya general, supaya bisa masuk sampai ke lembaga-lembaga, maka harus diterjemahkan ke dalam peraturan yang sifatnya lebih teknis, sehingga lebih mudah dilaksanakan. Selain itu, perlu itikad dari orang-orang yang ada di lembaga untuk mengusulkan pembentukan peraturan, kalau universitas, peraturan di tingkat universitas, fakultas, dan prodi karena kalau tidak seperti itu, maka tidak akan dilaksanakan,” ujar Lidwina.

Lebih jauh lagi, Lidwina menjelaskan, berdasarkan Investigasi Konsorsium Nama Baik Kampus oleh beberapa media di Indonesia pada 2019, 179 anggota sivitas akademika dari 79 perguruan tinggi di 29 kota di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. “Bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus, pertama pelanggaran wilayah privasi seksual, misalnya memberikan pertanyaan tentang kehidupan pribadi mahasiswa, menunjukkan gambar konten seksual, menatap dengan intens, dan lain-lain. Kemudian tindakan fisik, yang paling berat percobaan dan atau tindakan perkosaan,” ungkap Lidwina.

Secara hukum, menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Tiasri Wiandani, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) masih berfokus pada pemidanaan tersangka, terdakwa, dan terpidana. “Namun tidak memuat hak akses keadilan bagi korban. Ini yang kita coba dorong agar payung hukum tidak hanya bicara mengenai pemidanaan, tetapi bagaimana upaya-upaya untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan benar-benar bisa dilakukan agar semuanya bisa mendapatkan akses keadilan di dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” tutur Triasri.

Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengatakan, perempuan dan anak merupakan warga negara yang hak asasinya wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. “Akar dari hak asasi manusia adalah martabat. Tidak ada pengecualian, termasuk semua jenis kelamin, orientasi seksual, ekspresi gender, anak, kelompok disabilitas, dan semua perbedaan lainnya yang sifatnya natural,” ujar Bivitri.

Hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Pada 2021, terjadi 3355 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 3410. (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kemen PPPA, periode 1 Januari-31 Mei 2021).

Realitas di pengadilan juga menunjukkan, dalam tindak pidana persetubuhan atau hubungan seksual terhadap perempuan di luar pernikahan dengan repetisi, pelaku yang paling banyak dibebaskan adalah pelaku yang memiliki hubungan relasi horizontal dengan korban, yaitu tiga kasus. Sementara itu, hanya terdapat satu kasus yang mendapatkan vonis tertinggi, yaitu 9-12 tahun (Data Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MaPPI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 2018, Asesmen Konsistensi Putusan Pengadilan Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan).

Lebih lanjut, Bivitri menyebutkan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara harus bebas dari kekerasan. Namun demikian, masih banyak peraturan perundangan yang mengandung kekosongan hukum serta belum memberikan keadilan bagi korban. “Dibutuhkan pembentukan hukum yang mampu mengejar ketertinggalan. Penolakan terhadap penciptaan negara yang bebas kekerasan seksual menunjukkan pandangan yang tidak progresif, justru mundur ke belakang. Menjadi tidak memajukan peradaban bangsa, melainkan mundur ke masa-masa belum beradab, di mana perempuan dan anak tidak dianggap sebagai manusia yang utuh dan bermartabat,” tutup Bivitri. (birohukum&humaskpppa)