Dirgahayu Benua Etam, Terus Berkarya

Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-64 Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Sabtu 9 Januari 2021.

Upacara disiarkan secara virtual menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dihadiri Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan jajaran Forkopimda Kaltim. Tampak Gubernur Kaltim periode 2009 – 2018 Dr H Awang Faroek Ishak, mantan Wagub H Farid Wadjdy, mantan Pj Sekda Kaltim Dr Hj Meiliana.

Gubernur Isran Noor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut berperan membangun daerah demi kemajuan Kalimantan Timur.

“Dirgahayu Kalimantan Timur, Ruhui Rahayu Benua Etam,” kata Isran Noor.

Gubernur  mengajak seluruh jajaran pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur untuk terus beraktifitas guna memulihkan perekonomian daerah demi kesejahteraan rakyat.

“Mari kita terus berkarya, walaupun masih pandemi Covid-19. Semoga kita semua tetap sehat wal afiat,” harapnya.

Upacara dirangkai penyerahan penghargaan panji-panji keberhasilan pembangunan bagi kabupaten dan kota oleh Gubernur Isran Noor dan trofi oleh Wagub Hadi Mulyadi kepada Bupati dan Walikota se Kaltim secara simbolis.

Penghargaan juga diberikan kepada Camat Berprestasi, Pencipta Lagu dan Pelopor Transaksi Pemerintahan Daerah Pertama di Pemerintah Provinsi Kaltim dengan PT BPD Kaltim Kaltara.

Tahun ini, penerima panji keberhasilan pembangunan terbanyak diraih Kota Balikpapan 17 panji, Berau 11 panji, Kutai Kartanegara 8 panji, Bontang dan Samarinda 6 panji, Penajam Paser Utara dan Kutai Timur 2 panji, sementara Kabupaten Paser, Mahakam Ulu dan Kutai Barat masing-masing 1 panji.

Tampak Sekreatris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, Ketua/Wakil TP PKK Kaltim, Hj Norbaoti Isran Noor dan Erni Makmur Hadi Mulyadi, Ketua DWP Kaltim Hj Lisa Febriani Sa’bani, para asisten, kepala biro dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, serta pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga di Kaltim. (humasprovkaltim)

Inkubasi Nataru

Samarinda — Di Kalimantan Timur, awal Januari tahun ini, ditandai dengan tingginya angka positif Covid-19 dan beberapa hari terakhir kasus terpapar merata terjadi di semua kabupaten dan kota.

Rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, pada Rabu (6/1/2021) terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 375 kasus, disusul Kamis (7/1/2021) positif 479 kasus dan Jumat (8/1/2021) meningkat positif 512 kasus.

Apakah ini akibat atau dampak libur panjang natal 2020 dan tahun baru 2021.

“Betul sekali, se Indonesia semua tinggi,” jawab Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Hj Padilah Mante Runa via WhatsApp, Jumat (8/1/2021).

Tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menurut Padilah, berkorelasi dengan masa libur panjang lalu.

Dimana, lanjutnya, sesuai dengan masa inkubasi virus hari ke-7 sampai hari ke-10.

Jika dihitung masa libur natal sejak 24-27 Desember 2020 maupun libur tahun baru 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021, maka sangat relevan kalau saat ini masuk masa inkubasi virus.

“Sejak awal wabah corona merebak, telah disampaikan masa inkubasi virus adalah 14 hari,” sebutnya.

Karenanya, tingginya angka positif memasuki minggu kedua Januari ini merupakan bagian masa inkubasi virus.

Padilah kembali mengingatkan sejak awal (sebelum masa libur), pemerintah telah mengingatkan dan terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sebagai langkah pencegahan tertular Covid.

“Salah satunya tetap di rumah dan tidak berkunjung ke kawasan wisata ataupun fasilitas umum yang banyak kerumunan orang,” jelasnya.

Sebab, ujarnya, belajar dari pengalaman pasca libur panjang, selalu terjadi lonjakan kasus positif corona.

Padilah berharap masyarakat tetap patuh anjuran pemerintah dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari.

“Selalu pakai masker, jaga jarak aman dan tidak berkerumun, serta biasakan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitazer,” harapnya.(humasprovkaltim)

Bersama Cegah Corona

Samarinda — Masalah Covid-19 menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim Isran Noor, sehingga ia mengikuti perkembangan kasus Covid-19, baik internasional, nasional maupun Kaltim. Tak heran, setiap pertemuan resmi maupun tidak, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim ini selalu mengingatkan akan ancaman Covid 19.

Demikian ketika menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim berkaitan peringatan HUT Kaltim ke 64 yang digelar DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini, banyak menyinggung masalah Covid-19.

“Virus Corona jangan dianggap remeh, ancamannya nyata dan terbukti dimana banyak korbannya termasuk sejumlah pejabat, anggota DPRD Kaltim serta sahabat-sahabat kita, keluarga dan teman,” kata Isran.

Dihadapan sejumlah anggota DPRD Kaltim baik yang hadir langsung maupun melalui virtual, termasuk Wagub Hadi Mulyadi, Anggota Forkopimda Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sekda Prov HM Sa’bani, Kepala OPD, dan sejumlah tokoh, pria kelahiran Kaubun Kutai Timur, ini mengajak masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 terlebih bagi anggota dewan, pejabat dan tokoh masyarakat.

“Kita harus menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat, vaksin yang sudah datang di Kaltim saat ini merupakan vaksin yang sudah melalui uji klinis, karenanya kebersamaan dan dukungan semua pihak menjadi salah satu kunci untuk menekan penyebaran virus Corona,” ujar Isran.

Dipenghujung sambutannya, Isran yang tampil menggenakan baju khas Kutai “Beskap” sempat memimpin pembacaan doa untuk korban Covid-19 agar mendapat tempat lapang, segala kesalahan diampuni Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberi ketabahan.

Meski singkat, namun doa yang dipimpin orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini membuat ruang pertemuan menjadi hening. Semua undangan, langsung menunduk kepala serta mengangkat tangan dengan harapan apa yang didoakan diterima Allah SWT.

“Mari kita cegah Covid-19 agar tidak semakin menular, karenanya mari galakan protokol kesehatan karena ini satu-satunya cara untuk terhindar dari Covid-19,” pesan Isran Noor.(humasprovkaltim)

Sinergi Kaltim Berdaulat

Samarinda — Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19, Rapat Paripurna DPRD Kaltim dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-64 Provinsi Kalimantan Timur digelar secara daring dan luring di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat (8/1/2021).

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-2 Tahun 2021 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan disiplin. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun ini dihadiri 28 anggota DPRD Kaltim yang hadir secara fisik maupun virtual.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengungkapkan diusianya yang ke-64 tahun, Provinsi Kalimantan Timur mengalami kemajuan yang sangat pesat di berbagai bidang.

“DPRD dan Pemprov Kaltim akan terus bersinergi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” kata Muhammad Samsun.

Dibawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, lanjut Samsun, Pemprov Kaltim mengusung visi Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat merupakan wujud dari langkah-langkah nyata dari Pemprov Kaltim yang ingin mewujudkan masyarakatnya menjadi mandiri, berdaya saing dan sejahtera.

“Kedepan, besar harapan Kalimantan Timur menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita bersama-sama mendukung program pembangunan pemerintah dengan memberikan pengabdian terbaik bagi Benua Etam sesuai dengan latar belakang profesi kita masing-masing. Momentum peringatan ini harus dimaknai dengan terciptanya persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Kalimantan Timur,” harapnya.

Pada kesempatan ini dilakukan pemberian piagam penghargaan kepada tokoh berjasa dan masyarakat berprestasi di Kaltim. Piagam ini diserahkan oleh Gubernur Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo.

Hadir anggota Forkopimda Kaltim, Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Ketua TP PKK Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor, Asisten dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (humasprovkaltim)

Gubernur Kaltim Perpanjang KLB Covid-19

Pemprov Kaltim memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana akibat Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini ditetapkan pada 21 Desember 2020 lalu.

Perpanjangan status tanggap darurat bencana penyakit ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

“Perpanjangan ketiga ini diambil Gubernur setelah mempertimbangkan beberapa hal,” ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, Selasa (5/1/2021).

Salah satu pertimbangannya, karena hingga saat ini penyebaran virus corona masih cukup tinggi di Kaltim.
Masih tingginya kasus positif sangat mungkin terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun.

Kerumunan masyarakat juga masih kerap dijumpai, baik di pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat wisata, cafe, dan lain sebagainya.
Sebab itulah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Gubernur Isran Noor memutuskan status KLB perlu diperpanjang agar kesadaran masyarakat bisa terus ditingkatkan dan upaya pencegahan serta penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara komprehensif, lebih terarah dan terukur.

Sebelumnya pada 19 Agustus 2020 Gubernur Isran Noor sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.430/2020 tentang Perpanjangan Kedua Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019. Perpanjangan kedua status KLB tersebut berakhir pada 31 Desember 2020.

Keputusan Gubernur terkait perpanjangan ketiga ini juga ditembuskan kepada Menteri dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala BNPB, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim. (humasprovkaltim)

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tinggi, Presiden tetapkan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri Kimia

Jakarta — Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.

Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden RI Joko Widodo diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia.

“Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan. PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia ini merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, Senin (4/1/2020).

Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

“Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan. Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik,” ujar Nahar.

Lebih lanjut Nahar menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia.

Nahar juga menambahkan bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa. Terhadap pelaku akan dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar tidak melarikan diri dan pengumuman identitas selama 1 bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik dan/atau media sosial yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA.