Perkuat Keamanan Informasi Data Dukcapil Pusat-Daerah, Kemendagri Terbitkan SMKI

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri bertekad senantiasa memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi data kependudukan dari ancaman keamanan.
Untuk itulah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Permendagri SMKI), pada Rabu (10/11/2021) lalu.

Mendagri Tito dikenal sangat concern terhadap keamanan data kependudukan dan meminta jajaran Dukcapil terus menjaganya dengan sangat baik.

“Pesan saya, tim IT harus kuat. Sistem security harus first class. Itu wajib. Juga dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi juga,” tandas Mendagri Tito.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, Permendagri SMKI merupakan bagian besar dari tata kelola adminduk yang terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sekarang sudah ada aturan baru terkait kerahasiaan data, cyber security system, manajemen informasi, bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam tata kelola adminduk,” kata Dirjen Zudan.

Pada kesempatan Rapat Kerja Nasional Dukcapil daring atau Program Dukcapil Belajar Sesi 7, Permendagri SMKI ini dikupas oleh Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil Erikson P. Manihuruk, Jumat (10/12/2021).

Menurut Erik, tujuan Permendagri SMKI untuk melindungi aset informasi dari ancaman keamanan cyber.
“Keamanan cyber memang menjadi fokus perhatian Ditjen Dukcapil Kemendagri, mengingat banyaknya pihak yang dengan segala cara berupaya melakukan scanning dan menjebol data center Dukcapil,” kata Erik.

Erik menjelaskan lebih jauh, Permendagri SMKI menerapkan SNI International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001).

Adapun Permendagri SMKI No. 57 Tahun 2021 terdiri dari 18 Bab dan 104 Pasal.

Ke-18 bab tersebut antara lain mengatur: Ketentuan Umum; Penanggung Jawab dan Pelaksana SMKI Adminduk; Tata Kelola Keamanan Informasi; Keamanan SDM; Keamanan Fisik dan Lingkungan; Keamanan Operasional dan Komunikasi; Manajemen Aset; Manajemen Insiden Keamanan Informasi; Manajemen Kelangsungan Layanan; Kendali/Hak Akses; Pengendalian Kepatuhan; Pengembangan dan Perawatan Sistem; Audit TI dan Komunikasi; Penyidik PNS Adminduk; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan SMKI; Sanksi Administratif; Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

Pada kesempatan ini, Erik pun mengingatkan para Kadis Dukcapil kabupaten/kota agar jangan menyimpan atau menumpuk data kependudukan di server layanan online tersebut. Sebab, sangat rawan di-scaning orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari titik lemah keamanan cyber.

“Kita boleh membuka layanan online, tapi jangan menumpuk data di server layanan online,” tandas Erik. (dukcapilkmendagri)

Mess Kaltim Diresmikan, Gubernur Minta Sewa Kamarnya Lebih Murah Lagi

Jakarta — Gubernur Kaltim H Isran Noor meresmikan pengoperasian Mess Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kramat II Nomor 34, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021).

“Mess Badan Penghubung di Jakarta ini adalah fasilitas negara, milik warga Kalimantan Timur. Siapa pun boleh menggunakan, warga Kwitang juga boleh, yang penting bayar,” canda Isran langsung disambut meriah warga Kwitang yang juga diundang hadir dalam peresmian tersebut.

Gedung baru yang berada sekitar 50 meter dari Mess Badan Penghubung Pemprov Kaltim yang sudah beroperasi sebelumnya itu berkapasitas 22 kamar.

Gubernur berharap agar gedung baru ini bisa dimanfaatkan para pegawai dan masyarakat Kaltim yang datang ke Jakarta.

Berbagai fasilitas mess ini hampir sama dengan hotel berbintang dengan harga sewa kamar yang lebih terjangkau.

Saat melakukan peninjauan ke lantai 3, Gubernur Isran Noor sempat menanyakan harga sewa per kamar. Pertanyaan Gubernur, dijawab oleh Kepala Badan Penghubung Pemprov Kaltim Abdul Munif. Harga per kamar disebutkan Rp 350 ribu.

Harga ini berbeda dengan perhitungan di mess sebelumnya yang dihitung per kepala. Untuk mess baru ini akan dihitung per kamar.

“Tolong dihitung-hitung lagi ya. Mungkin bisa sampai Rp 200 ribu atau maksimal Rp 250 ribu,” pesan Gubernur.

Kepala Badan Penghubung Abdul Munif menjelaskan Mess Badan Penghubung yang berada di kawasan Kwintang Jakarta Pusat ini dibangun sejak 2013 dan selesai tahun 2019. Namun karena pandemi Covid-19, peresmian mess bagi PNS dan masyarakat Kaltim itu baru bisa diresmikan hari ini.

“Serah terima barang/jasa antara Dinas PUPR Kaltim dan Badan Penghubung sudah dilaksanakan pada 12 November 2021,” ungkap Munif.

Mess yang baru diresmikan dilengkapi 3 kamar VIP dan 19 kamar umum. Fasilitas lain berupa ruang makan dengan kapasitas 50 orang, ruang rapat VIP berkapasitas 10 orang, ruang rapat biasa berkapasitas 25 orang dan ruang serba guna berkapasitas 50 orang.

Hadir dalam peresmian tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abu Helmi, Anggota DPD RI Nanang Sulaiman, Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dan warga sekitar Kwintang. (adpimprovkaltim)

Buka Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen RAD-PD Kaltim. Wagub : Semua Memiliki Hak yang Sama Dalam Pelayanan

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan setiap orang, tidak terkecuali penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pelayanan di pemerintahan maupun ditengah masyarakat, serta punya kesempatan yang sama untuk berkontribusi membangun Kaltim dan Indonesia.

“Mudah-mudahan pembahasan akhir penyusunan dokumen rencana aksi daerah penyandang disabilitas ini, betul-betul memberikan manfaat yang maksimal kepada seluruh penyandang disabilitas di Kaltim,” pesan Hadi Mulyadi saat membuka Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Provinsi Kaltim 2021, yang diselenggarakan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)  Kaltim secara luring dan daring, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (14/12/2021).

Wagub Hadi mengharapkan penyusunan dokumen RAD-PD ini, bukan sekedar teoritis saja, tetapi benar-benar bisa di implementasikan ke seluruh stakeholder di Kaltim dan percontohan atau diduplikasi pada daerah-daerah lain.

“Untuk itu saya mengimbau siapapun yang terlibat dalam kegiatan ini, khususnya jajaran Pemprov, rencana aksi ini segera ditindaklanjuti, baik itu Karo Kesra, Karo Hukum, untuk segera kita jadikan Peraturan Gubernur (Pergub),” tandas Hadi Mulyadi.

Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu mengatakan, apa yang dilakukan PPDI Kaltim ini sesuai visi dari pembangunan Provinsi Kaltim, yaitu Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Berakhlak Mulia Dan Berdaya Saing Terutama Perempuan Pemuda Dan Penyandang Disabilitas.

“Jadi sejak awal kami sudah berusaha menjadikan agenda pelayanan kepada disabilitas sebagai agenda utama, makanya di visi pertama dicantumkan dari program jangka panjang Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Hadi Mulyadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi semua yang terlibat dalam penyusunan dokumen RAD-PD ini, termasuk mendampingi PPDI untuk bekerjasama mewujudkan rencana aksi ini.

“Tentu kita sadari tidak ada yang sempurna dan ketidaksempurnaan itu kita terus bekerja keras dan semangat untuk terus membangun Kaltim dan membangun Indonesia. Saya bangga kepada penyandang Disabilitas di tengah keterbatasan, terus semangat bekerja mewujudkan rencana aksi ini,” ungkap Hadi Mulyadi.

Tampak hadir Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Ketua PPDI Kaltim Hj. Ani Juwairiyah, perwakilan Fakultas Hukum Unmul Haris Retno Susmiayi dan hadir secara virtual Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Kemskinan (PMPK) Kementerian PPN/Bappenas RI M Malik, dan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI Eva Rahmi Kasim. (adpimprovkaltim)

Rider/Driver Ojol Berlian di Bekali Pelatihan Jurnalistik

Samarinda — Sebagai agen Pelopor dan Pelapor (2P), rider/driver Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian) harus meningkatkan pemahaman dalam hal etika publikasi/jurnalistik di lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, konsep yang diterapkan dalam inovasi Ojol Berlian adalah 3A, yaitu Aku Tahu (mengetahui informasi yang benar tentang kekerasan terhadap anak), Aku Mau (termotivasi untuk mengambil peran dalam mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak), Aku Bisa (melakukan aksi nyata untuk mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak).

Sehingga diperlukan bekal dasar materi jurnalistik agar saat menemukan suatu kondisi atau keadaan terkait perlindungan anak, perempuan dan disabilitas yang memerlukan publikasi maka tetap terjaga kode etiknya. Bahwa tujuan sharing adalah untuk menjaga “sharing is caring” serta memperoleh solusi.

“Sebagai contoh ketika menemukan perempuan tengah malam di pinggir jalan sepi dalam kondisi yang memprihatikan, bukan saja langsung membagikan fotonya ke media sosial hanya karena ingin dianggap sebagai “Pelapor dan Pelapor”. Namun utamakan perlindungannya terlebih dahulu dengan menghubungi pihak berwajib atau kontak layanan/hotline UPTD PPA,” ujar Soraya pada Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Bagi SDM Ojol Berlian, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (14/12/2021).

Soraya menambahkan, inovasi Ojol Berlian diawali dengan peningkatan kapasitas SDM pada rider/driver ojek online melalui pembekalan tentang materi perlindungan perempuan dan anak, materi lalu lintas, dan materi aturan berkendara dengan tujuan agar menjadikan rider/driver ojek online sebagai agen 2P pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, perempuan, dan disabilitas yang ada disekitarnya.

Ia berharap, kedepan semakin banyak rider/driver Ojol yang teredukasi dan dapat menjadi agen 2P. Karena perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap tindakan kriminal, korban kecelakaan pada sistem transportasi kota saat ini, termasuk juga rentan sebagai korban kekerasan seksual; selain itu, selain itu, data kekerasan perempuan dan anak di Kota Samarinda tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun terakhir dan belum seluruh lapisan masyarakat menerima edukasi terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta. Hadir menjadi narasumber Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M Faisal dan Jurnalis Senior, Syafril Teha Noor. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan UMKM Bagi SDM Ojol Berlian

Samarinda — Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Ojek Online (Ojol) utamanya di Kota Samarinda, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Pelatihan UMKM Bagi SDM Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian), berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (14/12/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2019, telah terdapat 257 anggota Ojol Berlian yang sudah teredukasi dari beberapa manajemen aplikator. Diantaranya, Grab, Gojek, Maxim, Oke Jack, Pesan Bungkus, Kirim Kanai, dan Rider Muslimah. Namun dikarenakan pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19 ada beberapa ojek online terkena dampak dan tidak lagi beroperasi.

“Dampak pandemi menunjukkan bahwa terjadi penurunan pendapatan ojek online yang ditinjau dari jumlah pelanggan setelah ditetapkannya protokol kesehatan (pembatasan sosial skala besar maupun PPKM) oleh pemerintah,” ujar Soraya.

Namun demikian, lanjut Soraya, koordinasi antara pengelola inovasi dan manajemen aplikator untuk komitmen bersama dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, perempuan dan disabilitas tetap terjalin.

“Bahkan beberapa kali bekerjasama dalam aksi sosial kemanusiaan seperti penyaluran bantuan korban banjir, pendampingan psikologis bagi korban kekerasan yang rekan-rekan laporkan maupun rekan-rekan ojol sendiri yang mengalami meskipun masa pandemi,” imbuh Soraya.

Soraya berharap, Pelatihan UMKM ini dapat meningkatkan pemahaman dan keahlian guna pengembangan diri rider/driver ojek online terutama di masa pandemi saat ini.

Sebagai informasi, pada bulan November tahun 2020, Inovasi Ojol Berlian masuk dalam “TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Kategori Responsif Gender” dengan upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas. Hal ini dianggap efektif dan meringankan tugas pemerintah karena makin banyak masyarakat yang teredukasi dan menjadi agen Pelopor serta Pelapor (2P) jika ada kejadian terkait kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta. Hadir menjadi narasumber Konsultan Pendamping KUMKM, Muhammad Al Kaufy dan Owner Dapoer Ikan Diana, Diana Mariana. (dkp3akaltim/rdg)

Perekat Mama Wujud Komitmen Seluruh Perempuan Kaltim Dalam Menyongsong IKN

Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, saat ini Kaltim berada dalam masa bonus demografi, yang ditandai dari 70,28% penduduknya yang masih berada di usai produktif, termasuk didalamnya banyak penduduk perempuan di usia produktif.

Berbagai potensi dan bonus demografi usia produktif, khususnya kaum perempuan seharusnya menjadi alas kemajuan pembangunan daerah, yang selaras dengan strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan gender di Kalimantan Timur.

“Terlebih dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kaltim, maka perempuan Kaltim hendaknya dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mendukung berbagai bidang pembangunan yang berkaitan dengan IKN baru di Kaltim,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Perempuan Kalimantan Timur mengusung tema Perempuan Kaltim Maju Bersama (Perekat Mama) Menuju Kaltim Berdaulat, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (7/12/2021).

Soraya menambahkan, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur yang berada pada peringkat tiga dari 34 provinsi, dibawah DKI Jakarta dan Jogjakarta memberikan gambaran SDM Kaltim akan mampu menjadi tuan rumah yang aktif menuju IKN yang ramah bagi perempuan dan peduli anak.

Karena perempuan yang berkualitas akan mudah mendapatkan akses sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan, dapat mengambil manfaat serta kontrol dari pemindahan dan pembangunan.

“Yang pada akhirnya Ibu Kota Negara baru menjadi tempat yang bermanfaat optimal bagi warganya, ramah bagi perempuan dan peduli anak,” imbuh Soraya.

Soraya berharap, Perempuan Kalimantan Timur Maju Bersama (Perekat Mama) menjadi perwujudan komitmen seluruh perempuan di Kaltim dalam menyongsong IKN baru.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui rakor ini, juga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat membangun percepatan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). khususnya bagi perempuan Kaltim.

Selain itu, keberadaan serta peran organisasi perempuan sebagai mitra Pemerintah dalam berbagai urusan harus mampu memberikan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum kepada Pemerintah.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta. Hadir menjadi narasumber Deputi Bidang KG Lenny N Rosalin, Ketua Pokja II TP-PKK Kaltim Hertati, dan Ketua BKOW Kaltim Suryani Astuti. (dkp3akaltim/rdg)

 

APBD 2022 Dietujui Rp 11,5 Triliun

Samarinda — DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Melalui Rapat Paripurna ke 32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, persetujuan itu dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir, maka Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang telah dilakukan. Dinyatakan layak dan patut untuk disetujui bersama sebesar Rp11,5 triliun.

Laporan Banggar disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim H Muhammad Ramadhan, rinciannya pendapatan daerah terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp6,58 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,26 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp12,598 miliar.

“Alhamdulillah, Dewan melalui banggar sudah menyetujui. Selanjutnya, mari bersama mengawal pembangunan daerah dengan alokasi yang tersedia,” ucap Sekprov Kaltim HM Sa’bani mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, ketika Rapat Paripurna ke 32 DPRD Kaltim, di Gedung Lantai VI DPRD Kaltim, Karang Paci, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (30/11/2021).

Pemprov mengapresiasi atas kerja keras Banggar DPRD Kaltim yang setia melaksanakan beberapa tahapan, hingga disetujui alokasi tersebut.

Selanjutnya, dengan alokasi ini diharapkan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga betul-betul bermanfaat bagi rakyat.

“Kerja keras untuk memanfaatkan alokasi yang ada ini. Apalagi, Covid-19 belum tahu kapan berakhirnya,” jelas Sa’bani.

Pemprov Kaltim H Makmur Hapk mengapresiasi kepada wakil ketua dan seluruh anggota Banggar yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah dalam pembahasan bersama-sama Tim TAPD Provinsi Kaltim hingga penandatangan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna ini.

Selanjutnya, dengan alokasi ini diharapkan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga betul-betul bermanfaat bagi rakyat.

“Kerja jeras untuk memanfaatkan alokasi yang ada ini. Apalagi, Covid-19 belum tahu kapan berakhirnya,” jelas Sa’bani.

Ketua DPRD Kaltim H Makmur Hapk mengapresiasi kepada wakil ketua dan seluruh anggota Banggar yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah dalam penandatanganan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna ini.

Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim H Makmur Hapk, Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. sementara Genurnur Kaltim diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani. (adpimprovkaltim)

Gubernur Lantik 18 Pejabat Fungsional, Beri Penghargaan PNS Berprestasi

Samarinda — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 pejabat fungsional di lingkup Pemprov Kaltim. Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan penghargaan kepada 75 PNS berprestasi. Pelantikan dan penyerahan penghargaan dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Rabu (1/12/2021).

Salah satu pejabat fungsional yang dilantik, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim, HM Jauhar Effendi yang dilantik menjadi Widyaiswara Ahli Utama.

Gubernur Isran mengucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang baru di lantik, dan berpesan untuk bekerja yang baik dan hati-hati.

Jabatan fungsional menurut dia, merupakan jabatan mandiri yang keberhasilannya ditentukan sendiri oleh masing-masing pengampu jabatan itu.

“Saya suka jabatan fungsional, bahkan hingga kini saya masih menjadi pejabat fungsional penyuluh, meski tidak mendapat tunjangan,” kata Isran.

Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyerahkan piagam dan penghargaan berupa emas antam seberat 30 gram kepada 75 Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berprestasi.

Isran mengakui, penghargaan yang diterima para PNS tidak sebanding dengan usaha dan pengorbanan mereka sebagai abdi negara di Pemprov Kaltim.

Baginya, pengabdian para PNS jauh lebih besar dari penghargaan yang diterima.

“Namun syukuri dan nikmati apa yang kita dapat, karena dengan bersyukur Allah akan anugerahi kita kesehatan,” ujarnya.

Nampak hadir, Kepala Bappeda Kaltim, Dr HM Aswin dan Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, Bere Ali.(adpimprovkaltim)

Pemprov Kaltim Dukung RAD Penyandang Disabilitas Jadi Pergub

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas bisa terwujud sebagai Peraturan Gubernur (Pergub)

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dalam arahannya pada Focus Group Disccussion (FGD) Penyandang Disabilitas  Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur, Jum’at (26/11/2021).

“Ini harus kita wujudkan agar rekan-rekan disabilitas bisa mendapatkan fasilitas yang memadai dari negara dalam kehidupannya,” tuturnya.

Hadi merasa bangga dengan keterbatasan anggota penyandang disabilitas terus bekerja membangun bangsa dan negara.

Menurutnya, apa yang dilakukan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bukan pekerjaan biasa, karena dengan semua anggota keterbatasan harus kerja keras. Kerja keras ini akan menghasilkan hasil yang luar biasa bagi semua.

“Siapapun yang ingin sukses bagi keluarga dan kehidupan berbangsa, harus bekerja keras,” ucapnya.

Dirinya pun membagi syarat pekerjaan yang harus dilakukan supaya pekerjaan menjadi luar biasa. Pertama bekerja dengan tulus dan ikhlas, kedua diperlukan kerja keras, ketiga membangun kerjasama, keempat bekerja dengan cinta dan bekerja dengan doa .

PPDI tidak bekerja sendiri, namun perlu kerjasama. Tidak ada orang sukses dengan bekerja sendiri tanpa keterlibatan orang lain.

“Siapapun kita, apapun status kita yang ingin sukses hidupnya, harus terus bekerja,” terangnya.

Sementara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Ani Juwariyah berharap pembangunan penyandang disabilitas di Kalimantan Timur menjadi satu kekuatan yang sama dan nampak.

Menurutnya, dengan adanya misi dan visi Gubernur yang terkait penyandang disabilitas  beberapa instansi daerah sudah banyak yang melakukan pembangunan rencana aksi nasional hak penyandang disabilitas.

“Tapi apakah semua gerakan itu satu frekuensi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2019, oleh karena itu sangat diperlukan rencana aksi daerah,” ucapnya.

Ani menyebutkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-hak disabilitas.

Menurutnya PP ini baru keluar di tahun 2019, untuk di Provinsi Kalimantan, baru Kalimantan Timur yang pertama kali menyusun RAD.

“Kita harapkan dan kita butuhkan betul-betul  RAD penyandang disabikitas ini menjadi Peraturan Gubernur,”pinta Ani

Tambahnya, sebagaimana amanat di dalam PP tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi membuat tim untuk menyusun secara resmi RAD. (diskominfokaltim).

Penuhi Hak Bermain Anak, Kemen PPPA Kembali Lakukan Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak

Jakarta — Salah satu hak anak yaitu dapat bermain dan mengembangkan diri dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, juga ancaman lainnya. Hal ini dapat terwujud melalui penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Oleh karena itu, sejak 2018 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melaksanakan proses Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

“Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak,” ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021).

Erni menambahkan, kehadiran RBRA membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak, seperti menurunnya kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Penggunaan gawai yang berlebihan tersebut, terjadi akibat pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas anak di luar rumah.

“Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kemen PPPA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA sendiri dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,” ujar Erni.

Proses standardisasi dan sertifikasi ruang bermain anak menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada proses standardisasi dan sertifikasi tersebut, Kemen PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, Kemen PPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian borang (formulir) penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA diantaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi. Pada 2021 ini, Kemen PPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, dan Kepulauan Riau.

“Kami menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten/Kota serta para auditor, dan pihak terkait lainnya atas sinergi dan kerjasama dalam mengupayakan dan menjamin proses pemenuhan hak bermain anak melalui penyediaan dan standardisasi RBRA,” tutur Erni.

Erni berharap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah, demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang optimal, menjadi SDM yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing. Erni juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi yang lebih intens melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota, untuk membangun dan mengembangkan RBRA yang berkualitas dan sesuai standar di wilayahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 Kabupaten/Kota yang telah melalui proses standardisasi pada 2021 ini, terdapat 13 RBA yang berhasil terstandardisasi. Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, 3 RBA menyandang predikat RBRA Utama, dan 3 RBA belum mendapatkan predikat apapun, karena masih harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.

Lebih lanjut, Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standardisasi tahun ini, yaitu ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standardisasi RBRA yang berlaku mulai 2022, antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, 5 sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih di lingkungan RBRA, serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.

Adapun beberapa RBA yang telah melalui proses standardisasi pada 2021, yaitu:

  1. Taman Beregam Kabupaten (Kab.) Musi Rawas, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
  2. Taman Kota Amri Yahya (Taman Segitiga Emas) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
  3. Taman Kongkow Kota Jambi, Jambi – Predikat RBRA
  4. Taman Cerdas KLA Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA
  5. Taman Nyahu Papan Taliwu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA
  6. RBA Bangsal Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
  7. RBA Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
  8. RBA Taman Kalaki Kabupaten Bima, NTB – Predikat RBRA
  9. RBA Asri Kabupaten Dompu, NTB – Predikat RBRA
  10. Taman Cemara Asri Kota Batam, Kepulauan Riau – Predikat RBRA
  11. Taman Bermain Kahanjak Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA Utama
  12. TK Pembina Negeri Percontohan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan – Predikat RBRA Utama
  13. Taman Rinjani Selong Kabupaten Lombok Timur, NTB – Predikat RBRA Utama
  14. Taman Kota Manis Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
  15. RBA Taman Kota Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
  16. Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib