Seleksi Penulisan Makalah dan Kompetensi

Samarinda — Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Kaltim memasuki tahapan seleksi penulisan makalah dan kompetensi.

Peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi ini.
Seleksi penulisan makalah akan dilaksanakan di Kantor UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Kaltim di Jalan Kartini No 13 Samarinda pada Kamis, 28 Januari 2021.

Sedangkan seleksi kompetensi akan digelar pada Senin-Rabu, 1-3 Februari 2021 di tempat yang sama.
Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 008/Pansel-JPTKaltim/I/2021 tentang Seleksi Penulisan Makalah dan Seleksi Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Peserta yang tidak hadir dalam seleksi penulisan makalah dianggap mengundurkan diri, kecuali dinyatakan terpapar Covid-19 atau sedang melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan perintah Pejabat Pembina Kepegawaian,” tulis Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kaltim HM Sa’bani dalam pengumuman bertanggal 26 Januari 2021 tersebut.

Bagi peserta yang dikecualikan, pelaksanaan seleksi penulisan makalah bisa dilakukan secara virtual, dengan koordinasi panitia seleksi, selambat-lambatnya Rabu (27/1/2021).

Hal yang sama berlaku saat seleksi kompetensi. Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri. Kecuali peserta yang pernah mengikuti seleksi kompetensi pada tahun 2019 dan atau tahun 2020.

Bagi peserta yang dikecualikan wajib melakukan konfirmasi pilihan kepada panitia seleksi untuk ikut atau tidak ikut seleksi kompetensi, paling lambat Rabu, 27 Januari 2021.

“Setiap perkembangan informasi mengenai seleksi akan disampaikan melalui website dengan alamat www.kaltimprov.go.id dan www.bkd.kaltimprov.go.id. Kelalaian tidak mengikuti informasi menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Sa’bani yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur itu.

Sebagai informasi, awal tahun ini Pemprov Kaltim kembali melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan eselon II.a dan II.b yang lowong karena pejabat sebelumnya purna tugas.

Terdapat 7 jabatan eselon II yang akan diisi. Yakni 5 jabatan eselon II.a dan 2 jabatan eselon II.b.

Untuk jabatan eselon II.a masing-masing adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra.
Sedangkan untuk eselon II.b masing-masing adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie. (humasprovkaltim)

Eka Pimpin Rapat Koordinasi

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor menunjuk Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim Eka Wahyuni sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggantikan Zaina Yurda.

Penunjukan Eka Wahyuni berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2020 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, terhitung tanggal 22 Januari 2020.

Menempati posisi terbaru, Eka langsung mengadakan Rapat Koordinasi Pejabat Struktural Lingkup DKP3A Kaltim, di Ruang Rapat Kadis, Selasa (26/1/2021).

Dalam rapat tersebut, Eka berharap dukungan semua pihak agar ia mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.

“Saya berharap, kita tidak terkotak-kotak. Kita harus mampu kompak dan bersatu menjalankan program kegiatan untuk kemajuan daerah,” ujarnya.

Terkait protokol kesehatan, Eka juga menekankan agar setiap ASN dapat disiplin 3M untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (dkp3akaltim/rdg)

Gubernur : Banyak Bersyukur

Samarinda — Setiap orang, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki semangat bekerja dan target kinerja yang akan dicapai.

Namun demikian, menurut Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor, dalam bekerja tetap harus memegang teguh prinsip dan etika, serta pandai menyesuaikan diri di lingkungan kerja.

“Ambisi oke, ambisius no. Ambisi boleh, tapi ambisius jangan, bisa kecewa nanti ujung-ujungnya,” tegas Gubernur Isran Noor saat melantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (22/1/2021)

Bahwa ASN dari jajaran staf hingga pimpinan (pejabat) tidak ada pilihan, selain bekerja dengan penuh dedikasi, integritas dan loyalitas tinggi kepada pimpinan, masyarakat, bangsa dan negara.

Selayaknya, ASN dituntut bekerja penuh semangat dan motivasi tinggi, agar tercipta pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Khususnya, demi memenuhi kebutuhan dan menjawab tuntutan masyarakat yang semakin komplek, terlebih dimasa pandemi saat sekarang ini.

“Bekerjalah dengan semangat penuh motivasi tinggi. Jangan memikirkan rejeki,” ungkap Gubernur.

Bagi orang nomor satu Benua Etam ini, rejeki itu sudah ada yang mengaturnya. Dan selama seseorang itu bekerja dengan tulus ikhlas penuh tanggungjawab menunaikan kewajiban.

“Insyaa Allah, rejeki itu akan datang dengan sendirinya,” jelasnya lagi.

Apalagi ASN, tambahnya, sudah ada aturan yang mengikatnya dan negara pun telah pula memperhitungkan serta memberikan apresiasi berupa gaji dan reward lainnya.

“Banyaki bersyukur, karena terlalu banyak yang sudah kita terima. Sejak lahir, Allah Subhanallahu Wata’ala sudah memberi penghidupan, menetapkan rejeki dan kebaikan bagi kita,” pungkas Gubernur. (humasprovkaltim)

Selalu Belajar

Samarinda — Seorang aparatur sipil negara (ASN), walaupun dia sudah menduduki jabatan (pejabat), namun semangat dan tekad untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas diri harus terus ditempa.

“Belajar, selalu belajar,” kata Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor saat memimpin Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Jumat, (22/1/2021).
Yang dipelajari lanjut mantan Bupati Kurai Timur ini, bukan semata-mata ilmu pemerintahan. Tetapi, pintanya, berbagai pengetahuan termasuk seni memimpin.

Sebagai pimpinan dan memimpin orang banyak (staf), ujarnya, harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja selain melakukan pembinaan kepada bawahan dan menjalin komunikasi dengan pimpinan.

Ditegaskannya, peran pejabat Administrator dan Pengawas sangat strategis dalam pemerintahan, selain bagaimana memanfaatkan SDM pemerintahan, juga pengungkit dalam pelayanan terbaik serta melakukan perubahan.

“Tentunya diperlukan kombinasi art and science (seni dan pengetahuan). Dan, itu tidak banyak kita dapatkan ketika pendidikan,” jelasnya.
Terpenting lagi, tambahnya, mempelajari peraturan dan perundangan-undangan terkait tata kelola pemerintahan, sehingga ketika membuat sebuah kebijakan tentunya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pelajari UU, juga memahami kondisi lingkungan kerja dengan baik, sehingga mampu memberikan solusi dan melaksanakan tugas-tugas dengan baik, agar roda pemerintahan berjalan optimal dan masyarakat benar-benar terlayani,” harap Gubernur.

 

Tidak kalah pentingnya, ungkap Gubernur, setiap pejabat harus memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang harmonis, baik kepada bawahan, sesama pejabat terlebih pimpinan.

“Jangan merasa benar sendiri, jangan merasa pintar sendiri, jangan mentang-mentang sudah menjadi pejabat eselon. Tapi, bangunlah komunikasi dan koordinasi yang baik di internal maupun luar organisasi,” terang Gubernur.(humasprovkaltim)
.

Selamat dan Sukses

Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor memimpin Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Jumat, (22/1/2021).

Pengambilan sumpah dipusatkan di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, namun sejumlah pejabat yang dilantik mengikuti di tempat kerja masing-masing.

Adapun 236 pejabat yang dilantik terdiri 63 orang Pejabat Administrator dan 173 Pejabat Pengawas tersebar pada 41 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Tak terkecuali Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim. Beberapa pejabat administrator dan pejabat pegawas DKP3A Kaltim mendapatkan mutasi dan promosi.

Selamat dan sukses kepada pejabat administrator atas jabatan yang baru kepada :

  1. Hj. Zaina Yurda, MP sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE pada Dinas Kehutanan Kaltim
  2. Noer Adenany, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Bidang Promosi dan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim
  3. Eka Wahyuni, S.Sos, M.M, sebagai Sekretaris pada Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim
  4. Junainah, S.KM, M.Kes, sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim

 

Selamat dan sukses kepada pejabat pengawas atas jabatan yang baru kepada :

  1. Hasbi Anshari, S.H, sebagai Kasi Kesetraan Gender Bidang Ekonomi Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim
  2. Vepri Haryono, S.Sos, sebagai Kasi Perlindungan Anak Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim

Gubernur Lantik 236 Pejabat

Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor memimpin Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Jumat, (22/1/2021).

Hadir Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, para asisten, kepala biro, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Anggota Forkopimda Kaltim.

Gubernur Isran Noor mengawali sambutannya saat melantik pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim ini.

Ia mengingatkan sumpah/janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, serta tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila, UUD 1945 dan menyejahterakan rakyat.

“Sumpah dan janji ini diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya dengan kemauan yang sungguh-sungguh. Karena, sumpah dan janji ini disaksikan Allah Subhanallahu Wata’ala,” tegasnya.

Karenanya, Gubernur sangat berharap para pejabat yang dilantik mampu mengemban amanah sebaik-baiknya, dan memiliki semangat perubahan untuk memajukan daerah dan menyejahterakam rakyat Kalimantan Timur.

Adapun 236 pejabat yang dilantik terdiri 63 orang Pejabat Administrator dan 173 Pejabat Pengawas tersebar pada 41 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. (humasprovkaltim)

Wujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja, Sukseskan Pembangunan Ekonomi Bangsa

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa kesetaraan gender bertujuan bukan hanya demi kepentingan kaum perempuan saja, namun juga untuk mencapai kesuksesan dan kesejahteraan pembangunan ekonomi bangsa. Begitu juga dengan mewujudkan kesetaraan gender di tempat kerja, hal ini menjadi kunci kesuksesan bagi perusahaan.

“Berdasarkan hasil penelitian International Labor Organization (ILO) terhadap 416 perusahaan nasional dan multinasional di Indonesia pada Juni 2020, diketahui bahwa upaya pengarusutamaan gender (PUG) di lingkungan kerja telah membawa keuntungan luar biasa pada proses bisnis suatu perusahaan. Sebanyak 66% perusahaan mengalami peningkatan kinerja pegawai, produktifitas, hingga kreativitas dan inovasi; dan 46% perusahaan mengalami peningkatan minat terhadap produk dan jumlah konsumen,” ungkap Menteri Bintang dalam acara Indonesia Most Powerful Women 2020 dengan tema ”The Great Inspiring Women Leaders” yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa upaya-upaya PUG telah meningkatkan keuntungan (profit) secara signifikan bagi perusahaan yang menerapkannya. Data mengungkap sebanyak 32% perusahaan mengalami kenaikan profit sebesar 5 – 10%, bahkan 18% perusahaan mengalami kenaikan profit hingga 15 – 20%.

“Potensi perempuan tidak dapat dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan laki-laki. Dari segi pendidikan, prestasi, capaian dan kemampuan perempuan dapat disandingkan dengan laki-laki. Tidak hanya itu, perempuan sebagai pemilik dan pengelola lebih dari setengah, atau sekitar 37 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia (Kemenkop UKM, 2019). Dapat dibayangkan kemajuan yang akan dicapai apabila perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang sama untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa,” tegas Menteri Bintang.

Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melalui beberapa kebijakan guna mencapai pengarusutamaan gender dan pembangunan berperspektif perempuan, di antaranya yaitu Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja; serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

“Dunia usaha harus memandang pekerjanya sebagai aset paling berharga bagi keberlangsungan perusahaan. Selain demi pengembangan potensi pribadi, pemberdayaan perempuan juga terbukti memberikan dampak langsung pada kesuksesan proses bisnis perusahaan,” tambah Menteri Bintang.

Adapun berbagai peran dunia usaha dalam memberdayakan perempuan dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu melakukan advokasi dan sosialisasi PUG kepada para pegawai, memenuhi hak-hak ketenagakerjaan perempuan seperti hak istirahat melahirkan, keguguran, dan menstruasi, melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, memaksimalkan potensi perempuan untuk dapat berkembang dengan jenjang karir yang sama seperti laki-laki, memberi upah yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan organisasi di dalam perusahaan seperti serikat pekerja.

Kunker Komisi IV DPRD Kukar Bahas PUG Dalam Pembangunan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kutai Kertanegara dan Dinas PPPA Kutai Kertanegara, Rabu (20/1/2021).

Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Anggota Komisi 4 DPRD Kutai Kartanegara H. Achmad Jais. Jais mengungkapkan bahwa kunjungan Komisi IV DPRD Kukar untuk berdiskusi terkait rencana perubahan Perda No 22 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan.

Kabid Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, hal utama yang dibahas adalah tentang penetapan anggaran responsif gender yang akan dituangkan dalam perda perubahan tersebut. Disampaikan bahwa sesuai mandat Permendagri 67 Tahun 2011

“Anggaran Responsif Gender bukan anggaran khusus, bukan juga anggaran 50 persen untuk laki-laki atau 50 persen anggaran untuk perempuan. Namun anggaran kegiatan yang penerapannya telah dilakukan melalui analisa responsif gender, sehingga tepat sasaran. Program kegiatan yang sudah ada di OPD dibuat analisis gendernya berupa GAP (Gender Analisis Pathway), GBS (Gender Budget Statement) dan aerangka acuannya,” terang Dwi.

Dwi menjelaskan, masih lemahnya pemahaman tentang isu gender, khususnya di kalangan aparatur dan perencana program/kegiatan telah menyebabkan perencanaan dan penganggaran kegiatan belum sepenuhnya mengidentifikasi dan mengintegrasikan isu gender ke dalam kebijakan dan program-programnya.

Pelaksanaan PUG bersifat lintas sektor dan multi program sehingga memerlukan dukungan semua pihak baik itu eksekutif dan legislatif guna menghasilkan kualitas legislasi yang responsif gender, juga di kalangan yudikatif. Selain itu perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media massa juga mempunyai peran penting dalam keberhasilan implementasi PUG ini. Hal ini tentunya harus dapat diakomodir dalam Perda perubahan tersebut.

Dalam upaya implementasi PUG di daerah, saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi sehingga diharapkan program kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing OPD mampu mengintegrasikan isu gender sehingga tepat sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Dwi menambahkan, untuk keterwakilan politik perempuan, Kabupaten Kutai Kartanegara  masih harus berjuang untuk mencapai keterwakilan perempuan sebesar  30% dengan memberi kesempatan yang sama kepada perempuan berpartisipasi dalam politik. Hal ini bukan berarti  memisahkan laki-laki  dan perempuan dalam berkompetisi. Bukan perempuan berkompetitif dengan perempuan untuk memenuhi 30 persen namun laki-laki dan perempuan diberikan kesempatan yang sama untuk dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat. Laki-laki  dan perempuan yang memiliki kapasitas dan berkompetenlah yang akan mendapatkan mandat rakyat.

Untuk itu, pemerintah harus membuka ruang agar perempuan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya. Kualitas SDM untuk bisa bersaing dalam pembangunan khususnya dalam keterwakilan politik perempuan.

“DKP3A Kaltim juga berupaya menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan PUG di daerah diantaranya melalui inovasi Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) atau disingkat Klik Peran Si Gen dan Inovasi Dinas PPPA Kukar yaitu Forum Peduli Gender,” ujarnya.

Melalui penerapan PUG sebagai strategi pembangunan di Kaltim  diharapkan tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengakses pembangunan. Sekaligus dapat berpartisipasi juga mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan tersebut serta mampu melakukan kontrol pembangunan itu sendiri. Sehingga pembangunan akan berjalan secara adil. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Terima Audiensi PMII Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menerima kunjungan Audiensi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim, Selasa (19/1/2021).

Plt Kepala DKP3A Kalti m Zaina Yurda mengatakan, mengapresiasi kunjungan dari PMII Kaltim untuk menjadi mitra DKP3A Kaltim.
“Kami berharap, PMII dapat menjadi mitra dan agen pelopor dan pelapor dalam percepatan program kegiatan DKP3A Kaltim. Kami perlu pemuda-pemuda penggerak perubahan untuk memajukan daerah,” ujarnya.

Yurda juga mengatakan siap jika PMII akan melakukan kerjasama dengan DKP3A Kaltim terkait Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kesehatan Reproduksi.

Pimpinan rombongan Wakil Ketua II PMII Bidang Eksternal Topan Setiawan mengatakan, beberapa kerjasama yang ingin ditawarkan antara lain, KOPRI Goes To School, Edukasi Keperempuanan, Dalam Kitab Ibanah Wal Ifadhoh (Ilmu mempelajari darah haid, nifas dan intim Perempuan dalam Islam), dan Kajian Santai, Menelaah Gender Anti Penindasan pada Perempuan. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Apresiasi Unit PPA Polresta Samarinda Ungkap Prostitusi Online

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memberikan apresiasi atas pencapaian Unit PPA Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyerahan Sertifikat Penghargaan oleh Plt Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda melalui Kabid PPPA Noer Adenany dan diterima oleh Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo

Plt Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, pemberian apresiasi ini berupa sertifikat penghargaan sebagai pemacu semangat Unit PPA Polresta Samarinda untuk terus mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim.

“Kami berharap kedepan Unit PPA Polresta Samarinda dapat terus bersinergi dengan instansi terkait di kabupaten/kota terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Dinas KP3A Kaltim juga menerima aduan masyarakat terkait kekerasan melalui satgas PPA dan melakukan sosialisasi serta advokasi kepada masyarakat .

Sementara Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, prostitusi online ini dilkakukan melalui aplikasi pesan singkat michat. Pelaku prostitusi online ini berjumlah 4 orang dan korbannya sebanyak 2 orang perempuan berusia 15 tahun dan 16 tahun.

“Jadi prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Unit PPA Polresta Samarinda pada akhir Oktober tahun lalu ini berlangsung di Samarinda dan Balikpapan,” ujar Dany.

Selanjutnya para pelaku dijerat dengan dua pasal yakni persetubuhan anak di bawah umutr pasal 81 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1  UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dkp3akaltim/rdg)