Mengancam Masa Depan, Mari Cegah Perkawinan Anak

Jakarta — Kasus Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings yang mengajak para perempuan untuk menikah di atas usia 12 tahun hingga maksimal 21 tahun menandakan bahwa perkawinan anak tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia.

Merespon kasus ini, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin mengungkapkan bahwa kasus Aisha Weddings menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih intensif melakukan sosialisasi dan advokasi, serta menegaskan bahwa perkawinan anak tidak boleh terjadi.

“Hal ini menjadi tantangan bagi Kemen PPPA untuk dapat merespon cepat dan mengawal isu pencegahan perkawinan anak, serta memastikan tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal. Rapat Koordinasi ini menjadi langkah strategis ke depan bagi pemerintah untuk bersinergi menindaklanjuti kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dan praktik baik yang sudah dilakukan pilar pembangunan lainnya, seperti Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Lembaga Profesi, Dunia Usaha, dan Media Massa untuk menurunkan angka perkawinan anak hingga 8,74% pada 2024, bahkan menghapuskannya,” ungkap Lenny dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan secara virtual, Senin (15/2/2021).

Perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak, maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara. Dampak negatif dari perkawinan anak inilah yang perlu terus-menerus kita sampaikan kepada masyarakat, baik kepada keluarga, anak, maupun semua pihak terkait. Adapun berbagai dampak negatif dari perkawinan anak, yaitu meningkatnya angka anak putus sekolah akibat menikah, tingginya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga menimbulkan kemiskinan.

“Belum lagi dampak perkawinan anak lainnya seperti tingginya KDRT, kekerasan terhadap anak, terganggunya kesehatan mental anak dan ibu, munculnya pola asuh yang salah pada anak, hingga identitas anak yang tidak tercatat karena tidak memiliki akta kelahiran, sehingga memunculkan resiko terburuk yaitu terjadinya perdagangan orang,” tambah Lenny.

Masalah perkawinan anak merupakan masalah kritis mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak cukup tinggi. Pada 2019, diketahui ada sebanyak 22 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional yaitu 10,82%. Dari 2019 hingga 2020, telah terjadi penurunan angka perkawinan anak sebanyak 0,6%, dan diharapkan dapat terus menurun hingga 8,74% pada 2024.

“Untuk itu, diperlukan upaya untuk menurunkan angka ini secara drastis bahkan menghapuskannya, sehingga Indonesia menjadi negara tanpa perkawinan anak. Kemen PPPA sudah memasukan isu perkawinan anak sebagai indikator ke 7 (tujuh) dari 24 indikator Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). Kemen PPPA juga telah melakukan beragam strategi secara masif yang tentunya memerlukan dukungan sinergi semua pihak, mulai dari melakukan sosialisasi webinar berseri, sosialisasi secara gencar melalui media sosial, mobilisasi melibatkan K/L, Lembaga Masyarakat, dan unsur lainnya,” terang Lenny.

Kemen PPPA juga telah dan akan terus melakukan intervensi yaitu merangkul berbagai pihak seperti anak melalui Forum Anak, Masyarakat melalui PUSPAGA, Lembaga Pendidikan seperti Sekolah/Madrasah Ramah Anak, Lembaga Agama seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (Capil) untuk memberikan bimbingan pra nikah; Lembaga Hukum seperti Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri; Lembaga Kesehatan seperti Rumah Sakit/Puskesmas Ramah Anak; melakukan penetapan daerah ramah anak melalui pendekatan wilayah; bersama NGO melatih paralegal di Provinsi dengan kasus perkawinan anak yang tinggi; dan pihak lainnya.

“Untuk memperkuat capaian 2021-2024, saat ini kami sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Dispensasi Kawin terkait mekanisme pengajuan dispensasi kawin terintegrasi yang dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat. Selain itu, memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan antar stakeholder terkait di pusat dan daerah; melakukan aktivasi layanan UPTD PPA untuk mediasi dan pendampingan di daerah; serta melakukan pendataan, pelaporan, dan pemantauan yang efektif,” tambah Lenny.

Lenny berharap berbagai upaya ini dapat memberikan dampak positif, baik untuk jangka pendek, jangka menegah, dan jangka panjang. “Ini semua dilakukan demi menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia, dengan begitu SDM berkualitas bangsa ini dapat kita wujudkan di masa depan,” tutur Lenny.

 

Sinergi Kemen PPPA dan Media dalam Isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi peran media massa dalam mengangkat isu yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berperspektif gender dan ramah anak. Dalam menangani isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemen PPPA perlu menjalin sinergi, kerjasama, dan bergandengan tangan dengan Kementerian/Lembaga, akademisi, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk dengan media massa.
“Media massa sebagai akselerator perubahan dan pilar bangsa yang ke-empat bertanggung jawab atas pemenuhan informasi k

epada masyarakat, baik itu untuk menyuarakan isi hati, harapan, dan cita-cita, terutama perempuan dan anak. Media massa juga berperan sebagai alarm pemantau bagi kami untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak melalui program dan kebijakan yang kami susun,” tutur Menteri Bintang dalam acara Media Gathering dengan tema “Membangun Sinergi Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, yang dilakukan secara hybrid Kamis (11/2/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang menyampaikan lima isu prioritas arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam lima tahun ke depan, yakni pertama Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kedua, Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. ketiga, Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, Penurunan pekerja anak dan Kelima, Pencegahan perkawinan anak.

Sementara itu, pada 2020 Kemen PPPA menerima Perpres 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang mengamanatkan tambahan dua fungsi baru yang lebih operasional, yaitu Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional, dan Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

“Media massa sebagai pihak yang langsung terjun ke lapangan jauh lebih paham mengenai masalah yang harus segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kepada rekan-rekan media, kami berharap komunikasi, sinergi, dan koordinasi dapat terus kita lakukan dalam menyosialisasikan, mendiseminasikan, dan mengedukasi masyarakat agar tumbuh kesadaran, perubahan pola pikir, dan perilaku terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kita adalah satu keluarga, saling mengingatkan, dan saling mendukung. Mari bersama kita wujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tutup Menteri Bintang.

Menteri PPPA : Cegah Perkawinan Anak

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA. Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Di masyarakat masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda, seperti promosi yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila  perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun. Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016,”  ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang menambahkan promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan Negara. Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan di tindak lanjuti dengan serius.

“Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka  menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” ujar Menteri Bintang.

Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.

“Dalam setiap kesempatan, Kemen PPPA bekerjasama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak, selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka. Pihak orangtua juga kami ajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka,” ujar Menteri Bintang.

Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini. “Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak  agar semua anak Indonesia terlindungi,” tutup Menteri Bintang.

Sri Wahyuni Gelar Rapat Koordinasi Lingkup DKP3A Kaltim

Samarinda — Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Sri Wahyuni melakukan Rapat Koordinasi Pejabat Struktural Esselon III Lingkup DKP3A Kaltim, di Ruang Rapat Kadis, Selasa (9/2/2021).

Sri Wahyuni menerima masukan dari setiap bidang terkait tantangan yang dihadapi selama ini.

“Meski menjadi pelaksana tugas selama beberapa bulan, tapi saya berusaha untuk dapat memberikan solusi dan masukan yang membangun,” ujarnya.

Setelah melakukan rapat koordinasi, Sri Wahyuni juga berkunjung ke setiap bidang untuk bertegur sapa dengan staf yang hadir.

Seperti diketahui, Sri Wahyuni saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kaltim. Sehingga untuk membagi waktu kerja, ia mengatur pagi hingga siang berada di DKP3A Kaltim dan siang hingga sore berada di Dispar Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Seleksi Makalah dan Wawancara

Tahapan Seleksi Pengisian Jabatan  Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kaltim  akan memasuki tahapan presentasi makalah dan wawancara.

Kepastian itu menyusul Pengumuman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor : 014/Pansel-JPTKaltim/II/2021 tentang Seleksi Presentasi Makalah dan Wawancara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa’bani pada Senin, 8 Februari 2021.

“Presentasi makalah dilaksanakan pada tanggal 11-22 Februari 2021.  Waktu  08.00 Wita sampai selesai (jadwal terlampir). Tempat Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor BKD Kaltim Jalan M Yamin No. 1 Samarinda,” tulis Sa’bani dalam pengumuman tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur itu juga mengingatkan agar setiap peserta wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 di area seleksi terbuka.

“Peserta wajib menyerahkan soft file bahan presentasi dengan format power point ke sekretariat panitia seleksi melalui email : bkd@kaltimprov.go.id paling lambat Rabu, 10 Februari 2021 pukul 12.00 Wita.

Mantan Kepala Disperindagkop dan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim itu juga mengingatkan bahwa setiap perkembangan informasi mengenai seleksi ini akan disampaikan melalui website dengan alamat www.kaltimprov.go.id dan www.bkd.kaltimprov.go.id.

“Kelalaian tidak mengikuti informasi menjadi tanggung jawab peserta,” tandas Sa’bani.

Terdapat 7 jabatan eselon II yang akan diisi. Yakni  5 jabatan eselon II.a dan 2 jabatan eselon II.b.

Untuk jabatan eselon II.a masing-masing adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM),  Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra.

Sedangkan untuk eselon II.b masing-masing Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie. (humasprovkaltim)

Pemprov akan Evaluasi, Masukan Masyarakat Jadi Pertimbangan

 Samarinda — Pelaksanaan Kaltim Berdiam Diri di Rumah dalam dua hari terakhir (6-7/2/2021)  dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona dipastikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi  Kaltim HM Syafranuddin akan dievaluasi. Pemprov Kaltim akan mengevaluasi secara menyeluruh karena Program Berdiam Diri di Rumah  direncanakan setiap pekan hingga Kaltim benar-benar aman dari Virus Corona.

Disebutkan, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan segala aspek termasuk masukan dari DPRD, instansi vertikal, kepala daerah dan masyarakat.

“Semua masukan yang selama ini disampaikan termasuk yang dishare di media sosial oleh masyarakat, semua menjadi pertimbangan sehingga tujuan program berdiam di rumah ini bisa memberikan dampak langsung dalam mencegah penularan Virus Corona di Kaltim,” terang Syafranuddin.

Mantan Kabid Kedaruratan dan Logitik BPBD Kutai Timur ini menyebutkan terjadinya aksi borong masyarakat sudah menjadi pertimbangan. Namun ia menyebutkan aksi akan lebih gawat lagi jika diumumkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Disebutkan, terjadi aksi borong karena masyarakat tidak utuh dalam menyikapi kebijakan Pemprov Kaltim sehingga panik ditambah beragam informasi yang bertebaran di media sosial.

Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan apa yang diputuskan Pemprov semata-mata menghindari kerumuman masyarakat yang tidak melakukan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 seperti cuci tangan dan memakai masker.

“Saya sudah jalan-jalan ke pasar, obyek wisata, cafe, serta acara pernikahan, rata-rata prokes dilanggar. Sementara di mall, tempat ibadah taat karena selalu diawasi petugas. Bahkan anak-anak saat bermain game dengan jarak dekat tetap asyik gobrol dengan temannya. Hal ini membahayakan sekali karena penyebaran Virus Corona semakin mudah,” ungkapnya. (humasprovkaltim)

Ikhtiar Mencegah Penyebaran Covid-19

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan pelaksanaan Kaltim Steril  selama dua hari di rumah adalah upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 di seluruh wilayah Kaltim.

“Pelaksanaan Kaltim Steril dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 merupakan upaya, usaha atau ikhtiar  kita dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Gubernur Isran Noor, Minggu (7/2/2021).

Instruksi Gubernur ini berisi tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim.

Instruksi tersebut merupakan komitmen dan kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapar koordinasi dengan Forkopimda  Kaltim dan bupati dan wali kota se-Kaltim.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah daerah yaitu berdiam diri di rumah pada Sabtu dan Minggu.

“Dari beberapa poin  instruksi tersebut di antaranya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berdiam di rumah pada Sabtu dan Minggu,” sebut Gubernur.

Mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19, Gubernur berharap seluruh  lapisan masyarakat mematuhi  insruksi tersebut.

“Selain melaksanakan 5M,  mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga sesama dan jaga lingkungan kita agar terhindar dari penularan Covid-19,” ajak Gubernur.

Mantan Bupati Kutai Timur ini mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, kecuali benar-benar ada keperluan penting dan mendesak yang harus dilakukan di luar rumah.

Karena, pemerintah beserta seluruh aparat perlu dukungan dari semua pihak termasuk seluruh lapisan masyarakat,  untuk bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Update perkembangan Covid-19 di Provinsi Kaltim, Minggu (7//2021),  terkonfirmasi positif ada penambahan sebanyak 501 kasus yang berasal dari  Berau 37 kasus, Kubar 39 kasus, Kukar 42 kasus.  Kutim 119 kasus,  Paser 33 kasus,  PPU 6 kasus, Balikpapan 110 kasus, Bontang 55 kasus dan Samarinda 60 kasus,  sehingga total kasus positif 45.562 kasus.

Untuk pasien yang sembuh ada  penambahan 421 kasus yang terdiri dari   Berau 73 kasus,   Kubar  22 kasus,  Kukar 18 kasus, Kutim 82 kasus, Paser 24 kasus, PPU 12 kasus, Balikpapan 131 kasus,  Bontang 35 kasus dan Samarinda 60 kasus, sehingga total 36.094 kasus.

Pasien meninggal dunia ada penambahan 11 orang, yang berasal dari   Kukar 3 kasus,  Balikpapan 7 kasus, Bontang 1 kasus,  sehingga total 1.090 kasus. Sermentara pasien yang masih dirawat sebanyak 8.378 kasus. (humasprovkaltim)

Penanggulangan Bencana Bagi Perempuan dan Anak Butuh Komitmen dan Sinergi Semua Pihak

Penanggulangan bencana bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi membutuhkan upaya yang terintegrasi sejak tahap mitigasi bencana hingga rehabilitasi. Oleh karenanya, sangat diperlukan koordinasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Kementerian/Lembaga hingga Lembaga Masyarakat dalam mewujudkan penanganan bencana yang strategis, inklusif, serta ramah bagi perempuan dan anak.

“Dalam situasi bencana, implikasi dan dampak kerentanan yang dialami berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hal ini kemudian memengaruhi perbedaan dalam mendapatkan akses terhadap sumber daya, kemampuan bertahan hidup, dan kemampuan memulihkan kehidupan, terlebih pada perempuan sebagai kepala keluarga, perempuan miskin, ibu hamil, ibu menyusui,  dan lansia apalagi saat ini dihadapkan pada kondisi sulit pandemi Covid-19,” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana bagi Perempuan dan Anak bersama sejumlah Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (5/1/2021).

Lebih jauh Menteri Bintang menambahkan dampak lain dari bencana yang sering luput dari perhatian dan pendataan adalah terjadinya Kekerasan Berbasis Gender (KGB). Di lokasi bencana kerap muncul kekerasan berbasis gender dalam bentuk pelecehan dan kekerasan seksual karena beberapa faktor, diantaranya sarana dan prasarana yang tidak responsif gender, misalnya MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang belum terpisah antara laki-laki dan perempuan, lokasi yang terlalu jauh, minim penerangan, tenda pengungsian yang belum dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, dan penyatuan beberapa keluarga dalam satu tenda.

Menteri Bintang memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas koordinasi dan kerjasama yang sudah dibangun dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat dalam penanggulangan bencana, terutama untuk pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial (Kemensos), Safii Nasution menyatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya dalam memprioritaskan kebutuhan perempuan dan anak dalam penanggulangan bencana. “Upaya pencatatan data kelompok berkebutuhan khusus yang dilakukan satgas di lapangan, pemberian makanan bayi hingga baju anak. Tenda pengungsian khusus juga disediakan untuk mengurangi penularan Covid-19 dan hampir semuanya diisi oleh anak-anak dan perempuan. Ke depan, Taruna Satgas Bencana (Tagana) akan mengundang Kemen PPPA sebagai narasumber untuk berbagi pengetahuan mengenai penanganan bencana berperspektif perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Safii.

Sekertaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Hermansyah juga sependapat mengenai prioritas terhadap kelompok rentan. Dalam PERKA BNPB perlindungan kelompok rentan menjadi hal yang utama, seperti kebutuhan spesifik ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas selalu menjadi prioritas, namun implementasinya memang masih dibutuhkan perbaikan-perbaikan.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Kemenko PMK, Dody Usodo Hargo menyampaikan pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Kemen PPPA sebagai leading sektor dalam penanganan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak di lokasi bencana untuk memastikan kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan baik. “Data terpilah yang cepat dan tepat merupakan faktor yang sangat penting dalam pengambilan keputusan yang responsif gender. Selain itu, peran gabungan masyarakat sipil di lapangan sangat esensial, baik itu relawan, tokoh masyarakat, akademisi, dan media dalam mendistribusikan bantuan yang optimal dan tepat sasaran,” tutur Dody.

Pandemi Masih Mengintai, Pentingnya Bangun Kelekatan dalam Keluarga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapkan pandemi Covid-19 memberikan berbagai dampak negatif di berbagai lini kehidupan masyarakat, salah satunya dalam lingkungan keluarga. Namun di sisi lain, hikmah yang dapat dipetik dari kondisi yang sulit ini, yaitu adanya kesempatan bagi masyarakat untuk membangun kelekatan di dalam keluarga.

“Saya memahami bahwa beban dalam rumah tangga di masa pandemi ini sangatlah berat. Namun di sisi lain, hikmah yang dapat diambil dan patut disyukuri bersama, yaitu kita dapat berada dekat dengan keluarga. Inilah waktu terbaik untuk membangun kelekatan dengan anak dan memastikan tumbuh kembang mereka berjalan optimal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang unggul, tumbuh menjadi keluarga yang kuat, dan memiliki kelentingan untuk bertahan dalam situasi tersulit sekalipun,” ungkap Menteri Bintang, Sabtu (6/2/2021).

Menteri Bintang menambahkan pandemi ini merupakan masa yang dapat dimanfaatkan dengan baik untuk belajar. “Pandemi ini telah mendorong kita untuk mengasah kreativitas dan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin sehingga kita menjadi bisa dan biasa. Untuk itu, marilah meng-upgrade diri, pelajari sebanyak-banyaknya ilmu, dan temukan jendela-jendela baru,” ujar Menteri Bintang.

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif terbesar bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Banyak perempuan pelaku usaha yang mengalami kerugian, bahkan harus gulung tikar. Tak sedikit dari mereka menjadi tulang punggung keluarga. Para Ibu kewalahan dalam mengasuh dan mendidik anak karena adanya beban ganda akibat kebijakan bekerja dan belajar dari rumah. Belum lagi semakin tingginya kasus kekerasan berbasis gender hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami perempuan.

Risiko pekerja anak juga meningkat akibat beban ekonomi yang sangat berat dan kasus perkawinan anak juga melonjak. Jika tidak dilakukan tindakan-tindakan yang serius maka persoalan ini akan terus meningkat hingga pasca pandemi. Hal inilah yang mendasari Undang-Undang Penanggulangan Bencana memberikan amanat khusus agar kelompok rentan, yaitu perempuan (khususnya ibu hamil dan menyusui), anak, lansia, dan penyandang disabilitas dapat dilindungi melalui pemberian prioritas penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

“Perlu kita sadari bahwa di balik setiap tantangan pasti ada kesempatan. Optimisme perlu terus kita pelihara dan wujudkan dalam berbagai upaya saling menjaga. Kita perlu mempersiapkan diri menuju tatanan normal baru dengan meraih berbagai kesempatan yang ada,” tegas Menteri Bintang.

Pandemi ini juga mengingatkan akan pentingnya arti persatuan. Marilah bersatu untuk melawan pandemi ini, berjuang melalui disiplin kolektif, dan gotong royong demi keselamatan kita bersama dan masa depan bangsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mempraktikkan dan menyosialisasikan protokol Kesehatan Keluarga, demi keluarga, lingkungan, dan Indonesia yang sehat. Dengan sikap optimis dan pikiran positif, saya yakin segala tantangan dapat kita hadapi dan masa depan yang gemilang akan kita capai. Marilah mulai dari diri sendiri dan keluarga menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta menerapkan Protokol Kesehatan Keluarga,” terang Menteri Bintang.

Gubernur Tunjuk Sri Wahyuni Jadi Plt Kepala DKP3A Kaltim

Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menunjuk Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.

Gubernur Kaltim menunjuk Sri Wahyuni selaku Plt. Kepala Dinas KP3A Kaltim terhitung sejak tanggal 22 Januari 2021. Penunjukan Sri Wahyuni berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/III.2-0537/TUUA/BKD/2021.

Penunjukan Sri Wahyuni menggantikan Plt DKP3A Kaltim sebelumnya Zaina Yurda yang telah diamanahkan dalam  jabatan administrator pada Dinas Kehutanan Kaltim.

Sementara saat ini juga tengah berlangsung Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kaltim untuk mengisi jabatan eselon II.a dan II.b yang kosong karena pejabat sebelumnya purna tugas. Terdapat 7 jabatan eselon II yang akan diisi. Yakni  5 jabatan eselon II.a dan 2 jabatan eselon II.b.

Untuk jabatan eselon II.a masing-masing adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra. (dkp3akaltim/rdg)