Badan Publik Harus Perhatikan Empat Aspek Pelaksanaan Keterbukaan Informasi

Samarinda — Keterbukaan Informasi dikalangan Pemerintah terus dituntut karena Komisi Informasi (KI) melakukan evaluasi dan monitoring secara berkesinambungan. Secara tidak langsung publik akan menilai sejauh mana kinerja badan publik saat melihat predikat dari KIP.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, mengatakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas itu harus memperhatikan empat aspek yakni availability, accessibility, acceptability dan affordability.

“Jadi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu harus memperhatikan availability yaitu informasinya harus tersedia, kemudian accessibility yaitu informasi itu bisa diakses. Misalnya di Kepolisian tersedia informasi tapi tidak bisa diakses, ya percuma,” kata Donny keynote speech pada Sosialisasi dan Bimtek Monitoring Kepatuhan Badan Publik di Kaltim secara virtual, Selasa (20/9/2022).

Donny menegaskan, pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar.

“Jadi publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terkecuali orang yang berkebutuhan khusus, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan,” ucapnya.