DKP3A Kaltim Gelar Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Terpilah Anak

Samarinda — Untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu melakukan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia khususnya data anak. Untuk mendukung pemenuhan hak anak perlu tersedia data dan informasi anak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, diharapkan para penentu kebijakan dapat mendorong pelaksanaan, perencanaan, evaluasi dalam pembangunan yaitu dengan meningkatkan sinergitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Diperlukan pula indikator komposit untuk mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan perlindungan terhadap anak,” ujarnya pada kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan Dan Pengayaan Data Terpilah Anak tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, data anak merupakan data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

Data anak dapat berisi persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak, persentase balita stunting dan lainnya.

Sementara indek anak terdiri dari Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indeks tersebut merupakan ukuran yang menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia 

Indikator pembentuk  IPA ,IPHA, IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA).

Sebagai informasi, berdasarkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020, Provinsi Kaltim berada pada peringkat ke 4 dari 34 provinsi di Indonesia. Artinya kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata nasional.

Meskipun demikian, capaian nilai IPA belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan upaya optimal perlindungan anak di Provinsi Kaltim.

Baik Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) maupun Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA), capaian Provinsi Kaltim berada di atas rata-rata nasional, bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua setelah DKI Jakarta.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Statistisi Ahli Madya Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu dan  Statistisi Ahli Pertama Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Dian Surida. (dkp3akaltim/rdg)

Wagub : Penanggulangan Kemiskinan Kewajiban Kita Bersama

Jakarta — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022 yang dilaksanakan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara RI, di Magnolia Ballroom Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.

Rakor bertema Memastikan Konvergensi dan Penajaman Sasaran Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem oleh Pemerintah Daerah ini digelar selama tiga hari, 31 Agustus-2 September 2022, dengan peserta Wakil Gubernur dari 34 provinsi selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Kepala DKP3A dan Kepala DPMPD selaku anggota dari TKPK Provinsi.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K mengatakan sesuai tema rakor, ada dua kata kunci dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yaitu konvergensi dan lebih tepat sasaran.

“Jadi kita berupaya memperbaiki konvergensi dan lebih tepat sasaran untuk program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah, seperti program pengurangan beban diterima keluarga secara stimulan sesuai kebutuhan atau program pemberdayaan ekonomi. Upaya pemerintah yang terintegrasi ini harus turut didukung oleh kerja bersama sektor non pemerintah. Kerja bersama, kita hapus kemiskinan ekstrem,” jelas Suprayoga Hadi saat membuka rakor.

Melalui rakor ini juga diharapkan pemerintah daerah agar secara bersama-sama mengambil langkah nyata dalam penanggulangan kemiskinan di daerah mulai provinsi hingga kabupaten/kota melalui gerakan bersama lintas sektor dan seluruh stakeholder terkait.

“Disini juga kita berupaya melakukan penguatan peran TKPK yang bertujuan untuk sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan gubernur dan bupati/wali kota, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2022-2024 bisa terwujud,” pungkasnya.

Wagub Hadi Mulyadi mengakui beberapa daerah di Benua Etam masih memiliki angka kemiskinan ekstrem yang cukup tinggi, salah satunya Kabupaten Kutai Timur. Untuk itu dirinya mengimbau agar pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penanggulangan dan penghapusan angka kemiskinan ekstrem didaerahnya.

“Kalimantan Timur berdasarkan data dari pusat, angka kemiskinan ekstrem yang tinggi adalah Kutai Timur. Untuk itu Pemkab Kutai Timur harus bekerja keras melakukan penghapusan kemiskinan ekstrem. Demikian halnya untuk kabupaten dan kota lainnya. Jadi semua harus bergerak, karena apapun namanya, penanggulangan kemiskinan itu adalah kewajiban kita bersama untuk diturunkan persentasenya bahkan dihapuskan,” tegas Hadi selaku Ketua TKPK Provinsi Kaltim.

Tampak hadir mendampingi Wagub Hadi Mulyadi, diantaranya Kepala Bappeda Kaltim Prof HM Aswin selaku Sekretaris TKPK Provinsi Kaltim, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kaltim Saprudin Saida Panda, Kabid Kependudukan DKP3A Syahrul dan Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD. (adpimprovkaltim)