Percepatan Penanganan Stunting di Kaltim, Sekda Sri : Semua Punya Tanggung Jawab

Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menginginkan update dan informasi terkait penanganan stunting yang dilakukan di level nasional, provinsi, kabupaten dan kota.

“Stunting ini yang punya wilayah kabupaten dan kota. Tapi kita provinsi juga punya tanggung jawab. Kita harus mengintervensi secara langsung dalam percepatan penurunan stunting,” kata Sekda Sri saat Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kaltim, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/8/2023).

Untuk memudahkan koordinasi percepatan penanganan stunting di Kaltim, Sekda berharap TPPS membuat group WhatsApp.

Melalui media ini juga, pedoman instrument yang disampaikan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama BKKBN Pusat Dwi Listyawardani, bisa dibagikan.

“Koordinasi dan informasi bisa dilakukan cepat, tidak menunggu surat dan kegiatan dari institusi lain. Semua bisa berinisiatif di group WhatsApp itu,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah membangun SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang dilaksanakan Dinas Kominfo Kalimantan Timur.

Terkait penanganan stunting, diakuinya sudah merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Ketika melakukan intervensi di lapangan, menurut dia, validasi datanya bisa dilihat by name by address (sesuai nama dan alamatnya). Termasuk intervensi perangkat daerah, maka wilayah kerja setiap penanganan harus bersesuaian dengan data stunting yang didapatkan Dinas Kesehatan.

“Jangan menunggu, harus berinisiatif, kalau memang data itu kita perlukan, maka koodinasikan dengan siapa yang menjadi anggota tim,” pesannya.

Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama BKKBN Pusat Dwi Listyawardani menjelaskan maksud dan tujuan dirinya hadir di Kalimantan Timur, tidak lain untuk monitoring kegiatan berbagai level, mulai TPPS tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.

Diantaranya, mendatangi Kota Samarinda, dan beberapa uji petik di tingkat lapangan termasuk tim pendamping keluarga.

“Amanah percepatan penularan stunting diberikan kepada kita semua, dan secara kelembagaan kita sudah membentuk tim percepatan di berbagai level sampai tim pendamping keluarga di tingkat desa. Juga sudah ada landasan regulasi yang menaungi, yakni Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” jelasnya.

Tampak hadir Kepala Bappeda Yusliando, Kepala DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita, Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur Sunarto, serta perwakilan perangkat daerah terkait. (adpimprovkaltim)

.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *