Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Kemendagri Dorong Kerja Sama Hak Akses ke Berbagai Lembaga

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong berbagai lembaga, mulai dari lembaga pemerintah hingga lembaga swasta penyedia layanan publik, untuk melakukan kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dan sebagainya.

“Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan, Jumat (15/10/2021).

“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan.

Adapun mengenai keamanan database di Dukcapil itu sendiri, Zudan mengatakan pihaknya melakukan pengamanan penuh, mulai dari keamanan infrastruktur, keamanan sistem, dan perbaikan teknologi.

Zudan juga memastikan bahwa pemanfaatan hak akses verifikasi data yang dilakukan berbagai lembaga pengguna terhadap Dukcapil dilakukan seaman mungkin.

Pihaknya selektif dalam memilih lembaga pengguna, dimana lembaga-lembaga tersebut telah mengantongi rekomendari dari berbagai lembaga terkait, dan menyanggupi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Saat ini, jumlah lembaga pengguna yang mengakses data Dukcapil adalah sebanyak 3.904 lembaga pusat dan daerah,” rinci Zudan. (dukcapilkemendagri)

Dukcapil Wajibkan Lembaga Pengguna Terapkan Zero Data Sharing Policy

Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.

Salah satu langkah yang dapat diupayakan, ungkap Zudan, adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai “Zero Data Sharing Policy”.

“Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil. Lembaga Pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri, misalnya seperti KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain,” kata Zudan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan Youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).

Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.

Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.

Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dan sebagainya.

“Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan.

“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan menutup keterangan. (dukcapilkemendagri)