Selaraskan Program Kegiatan DKP3A Kaltim Melalui Forum Perangkat Daerah

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, mengatakan isu-isu penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi DKP3A meliputi Pengarusutamaan Gender (PUG) belum sepenuhnya diimplementasikan menjadi  strategi pembangunan seluruh sektor, penyediaan data terpilah belum maksimal, meningkatnya jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dan pemanfaatan data base kependudukan yang belum optimal.

Isu-isu strategis DKP3A Kaltim yang menjadi fokus Pemerintah Provinsi Kaltim termasuk dalam Misi 1 Gubernur Kaltim yaitu ”Berdaulat Dalam Pembangunan Sumberdaya Manusia Yang Berahlak Mulia Dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda Dan Penyandang Disabilitas”.

Sementara tiga mandat urusan DKP3A meliputi urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Hal ini menjadikan DKP3A  memilki target capaian indikator yang beragam.  Sehingga menuntut proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan  dilaksanakan secara cemat, tepat dan bertanggung jawab,” ujar Soraya dalam laporannya pada acara Forum Perangkat Daerah Tahun 2022, di Hotel Astara Balikpapan, Kamis (10/3/2022).

Forum Perangkat Daerah DKP3A, lanjut Soraya, dilaksanakan sebagai sarana  koordinasi kerjasama dan perangkat daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan percepatan capaian indikator kinerja dalam Renja 2022, Renstra dan RPJMD 2019-2023 terutama  pada capaian Program Prioritas RPJMD.

“Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan hari ini, diharapkan dapat menghasilkan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang memuat regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah serta hasil kesepakatannya dituangkan dalam berita acara hasil forum perangkat daerah,” imbuhnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas PPPA se Kaltim dan Dinas Dukcapil se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kasubdit Kesejahteraan Sosial Bappeda Kaltim Andre Asdi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan (TGUP3) Abdullah Karim. (dkp3akaltim/rdg)

Riza : DKP3A Kaltim Memilki Target Capaian Indikator Yang Beragam

Balikpapan — Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyambut baik atas terselenggaranya Forum Perangkat Daerah Tahun 2022 yang diinisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Kamis (10/3/2022).

Forum perangkat daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan  sesuai dengan  tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai ketentuan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi  Pembangunan Daerah.

DKP3A Kaltim memiliki tiga mandat urusan meliputi urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini menjadikan DKP3A memilki target capaian indikator yang beragam. sehingga menuntut proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan  harus dilaksanakan secara cemat, tepat dan bertanggung jawab.

Riza menyebutkan, dalam hal kependudukan, perekaman KTP-el tahun 2021 mencapai 99,85% atau sebanyak 2.665 232 dari jumlah penduduk 3.803.972 jiwa.

“Diharapkan pada tahun ini hingga tahun depan dapat mencapai 100%,” harap Riza.

Sementara urusan perhatian anak-anak di Kaltim merupakan tanggung jawab semua pihak. “Pemerintah berkomitmen untuk terus membangun generasi yang unggul sehat jasmani dan rohani,” imbuh Riza.

Perlindungan anak, lanjut Riza, adalah upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak dan haknya agar dapat hidup tumbuh dan berpartisipasi optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Riza juga mengajak semua pihak untuk mengambil langkah-langkah perlindungan seperti membentuk yang efektif, pelaksanaan program sosial, melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Selain itu, melakukan identifikasi, pelaporan, rujukan, pemeriksaan, perawatan dan tindak lanjut dari kejadian perlakuan salah terhadap anak ke dalam sistem aplikasi digital yang informatif yang semuanya dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.

Sedangkan, dalam hal pemberdayaan perempuan, perempuan seharusnya dapat menjadi alas kemajuan pembangunan daerah yang selaras dengan strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan gender di Kaltim.

“Terlebih dengan adanya pemindahan IKN baru ke Kaltim, maka perempuan Kaltim hendaknya dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mendukung dalam berbagai bidang pembangunan yang berkaitan dengan IKN di Kaltim,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)