Perkuat SDM UPTD PPA Di Kaltim Melalui Manajemen Kasus

Balikpapan — Dalam rangka menyelenggarakan layanan perlindungan, Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pembentukan Unti Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Indonesia. Untuk menunjang pelaksanaan layanan perlindungan tersebut, SDM UPTD PPA wajib memiliki keterampilan dalam pengelolaan kasus.

Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan, tidak sedikit kasus yang ditemui oleh petugas di lapangan mengalami berbagai jenis permasalahan. Misalnya, mengalami masalah pengasuhan, sekaligus mengalami masalah administrasi kependudukan, hukum dan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama berbagai pihak dalam menangani kasus tersebut.

“Manajemen kasus adalah suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan kesejahteraan korban dan keluarganya secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung, sistem dukungan lokal dan rujukan sesuai dengan tujuan layanan,” ujar Eka pada kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus se Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Kamis (28/10/2021).

Manajemen kasus, lanjut Eka, merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, efektif dan efisien.

Eka berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat fungsi pengelolaan kasus, mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam manajemen kasus bagi SDM UPTD PPA.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 15 peserta dari UPTD PPA / Satgas PPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Psikolog UPTD PPA Kaltim Nadya Novia Rahman dan Satgas PPA Kaltim Ismail Razak. (dkp3akaltim/rdg)

UPTD PPA Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Balikpapan — Dengan adanya penambahan fungsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu fungsi pelayanan korban kekerasaan terhadap perempuan dan anak. Melalui UPTD PPA memberikan arah baru bagi upaya perlindungan dengan memaksimalkan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasaan.

Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan, UPTD PPA merupakan ujung tombak dan garda terdepan dari mandat perlindungan perempuan dan anak untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

“Keberadaan UPTD PPA sangat dibutuhkan mulai tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Nantinya UPTD PPA dan Pemerintah Pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasaan terpenuhi,” ujar Eka pada kegiatan Rapat Koordinasi UPTD PPA Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Rabu (27/10/2021).

Hal ini didasarkan pada banyaknya kasus yang terjadi dimasyarakat. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sampai dengan bulan Oktober 2021 tercatat sebanyak 114 orang perempuan dewasa dan 176 anak yang telah menjadi korban kekerasan.

“Semnetara UPTD PPA yang sudah terbentuk di Kalimantan Timur antara lain Provinsi Kaltim, Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Paser, Berau dan Bontang,” imbuh Eka.

Eka menambahkan, UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Pembentukan UPTD PPA.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta secara daring dan luring dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Analis SDM Kemen PPPA Prita ismayani, Kabid Kelembagaan Dan Analis Jabatan Biro Organisasi Kaltim Adriani dan Kepala UPTD PPA Balikpapan Esti Sinta Pratiwi. (dkp3akaltim/rdg)