DKP3A Kaltim Lakukan Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik tahun 2020. Kajian ini dilakukan melalui wawancara kepada Pejabat Publik Perempuan lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menghimpun data dukung pada komposit Indek Pemberdayaan Gender (IDG) yaitu perempuan sebagai tenaga Manager, Profesional, Administrasi dan Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, peningkatan IDG sangat penting, artinya untuk memberikan gambaran pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat berperan aktif dalam berbagai bidang pembangunan.

Untuk itu, suksesnya peningkatan nilai Indek Pembangunan Gender (IPG)  dan IDG sangat tergantung dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang politik yang didukung oleh para pemangku kebijakan di semua sektor lembaga-lembaga pemerintahan.

“PUG bidang politik dan jabatan publik memiliki cakupan yang sangat luas, untuk itu diperlukan sebuah hasil kajian yang dapat dijadikan rujukan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan IPG  dan IDG,” ujarnya usai sesi wawancara Pejabat Publik Perempuan lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim yang digelar secara virtual, Selasa (25/8/2020).

Kedepan, kajian ini untuk mengetahui data pilah perempuan dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif di Kaltim dan menghimpun variabel  keterwakilan perempuan di parlemen, serta keterwakilan perempuan profesional manajerial.

Dwi menambahkan, wawancara dilakukan dengan menyampaikan ide, pendapat serta informasi terkait kiat-kiat sukses menjadi pejabat publik perempuan. (dkp3akaltim/rdg)

Pelibatan PATBM Guna Mencegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Samarinda — Peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dinilai perlu ditingkatkan dan tidak lagi sebatas gerakan biasa. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan penambahan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yakni penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan pelibatan PATBM di lapangan sangat penting untuk mencegah dan merespon cepat kasus kekerasan terhadap anak. Menurut Nahar ada tiga hal penting terkait yang harus dipersiapkan dengan matang. Pertama, apakah PATBM akan terus dipertahankan sebagai sebuah gerakan saja atau akan diarahkan pada aksi nyata dalam bentuk layanan oleh para aktivis PATBM. Kedua, sejak diinisiasi pada 2016, apakah jumlah PATBM akan terus mengalami perkembangan. Ketiga, jika para aktivis PATBM telah melakukan aksi nyata dalam rangka memberikan layanan bagi perlindungan terhadap anak, maka apakah memungkinkan jika kegiatan yang dilakukan aktivis PATBM tersebut dapat diintegrasikan dengan program-program lainnya, salah satunya dengan memanfaatkan dana desa dan layanan lainnya dalam menghadapi kekerasan terhadap anak di wilayahnya masing-masing.

“Ketiga hal tersebut penting menjadi pertimbangan karena berkaitan dengan penyesuaian penambahan fungsi Kemen PPPA pada penyediaan layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Sehingga kami harus melibatkan para aktivis PATBM di lapangan,” tutur Nahar pada webinar Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi COVID-19 Tahap II (24/08/2020).

Nahar melanjutkan, para pimpinan Dinas PPPA di daerah juga diharapkan memiliki database terkait aktivis PATBM agar dapat terkoneksi ketika terdapat kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Kecepatan berkoordinasi merupakan kata kunci untuk menjawab kebutuhan masyarakat bahwa lembaga terkait PPPA ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, salah satunya melalui PATBM.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, tahun 2016 sebagai pilot project awal pembentukan PATBM di Kaltim ada dua daerah yang ditunjuk oleh Kemen PPPA, yaitu Kabupaten Paser (2 desa) dan Kota Bontang (2 kelurahan).

“Untuk Kabupaten Paser adalah PATBM Desa Pandang Pengrapat Kecamatan Tanah Grogot dan PATBM Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot. Sementara untuk Kota Bontang yaitu PATBM Kelurahan Bontang Baru dan PATBM Kelurahan Berbas Pantai,” ujar Halda.

Halda melanjutkan, dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di daerah harus diperkuat dengan adanya sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait pentingnya peran PATBM. DKP3A Kaltim giat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan.

“Hingga saat ini sudah ada 140 PATBM yang telah dibentuk di desa/kelurahan di Kaltim dengan 1.505 orang aktivis dan 35 orang fasilitator. Sudah terbentuknya kelompok-kelompok PATBM di kabupaten/kota baik yang berada di tingkat kelurahan dan desa dengan jumlah yang setiap tahun bertambah secara signifikan yang dilakukan oleh Dinas PPPA kabupaten/kota,” terang Halda.

Sementara yang menjadi tantangan di Kaltim yaitu jumlah SDM yang terlatih masih kurang, sumber pendanaan/anggaran untuk pelatihan dan operasional yang masih sangat terbatas, sarana dan prasarana yang tidak mendukung, sosialisasi tentang PATBM dan regulasi yang ada masih sangat terbatas, dan administrasi  pencatatan pelaporan tidak tertata dengan baik.

“Selain itu, penguasaan teknologi yang sebagian besar belum dikuasai oleh para aktivis PATBM, luas wilayah antara desa/kelurahan yang cukup berjauhan sangat sulit untuk melakukan koordinasi, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi, dan masih terdapat penanganan/penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara menggunakan Hukum Adat,” imbuh Halda.

Meski memiliki tantangan tersendiri, Kaltim juga didukung dengan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah berupa kebijakan/regulasi. Dukungan kelembagaan seperti UPTD PPPA, PUSPAGA Gugus Tugas KLA, Forkomda PUSPA, APSA, KPAI, Ormas seperti Aisiyah, serta pemerhati perempuan dan anak. Regulasi tentang perlindungan anak yang ada sangat mendukung, dan dukungan dari perangkat desa/kelurahan tokoh masyarakat, tokoh adat, ToGa, para aktivis, dan LSM. (dkp3akaltim/rdg)

 

Optimis Target Serapan Triwulan III di Atas 60 Persen

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor menargetkan  realisasi  penyerapan anggaran Kaltim pada triwulan III (Juli-September) 2020 bisa diatas 60 persen.

“Kita optimis targetkan realisasi  penyerapan anggaran bisa di atas 60 persen,” kata Isran Noor di Kantor Gubernur, pekan ini.

Mantan Bupati Kutim tersebut sangat  optimis apa yang ditargetkan tersebut  tercapai,  karena semua kontrak sudah ada tinggal dilaksanakan. Persoalannya adalah sekarang ada kontraktor yang tidak mau mengambil uang muka, mereka mengambil setelah proyek selesai semua.

“Banyak kontraktor yang tidak mau mengambil uang muka, karena mereka memiliki modal  sendiri. Hal seperti inilah yang menyebabkan realisasi penyerapan anggaran bisa  terlambat,” ujarnya

Terkait kontraktor  yang belum mengambil uang muka,  Isran Noor mengimbau untuk segera diambil, sehingga realisasi penyerapan anggaran bisa berjalan sesuai apa yang harapkan.

Isran Noor juga mengharapkan kepada seluruh  organisasi perangkat daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran yang tersedia pada triwulan III ini.

“Kepada kabupaten dan kota maupun organisasi perangkat daerah untuk segera memanfaatkan  dan mempercepat  penyerapan dari anggaran yang tersedia,” pinta Isran Noor.

Dengan mempercepat penyerapan anggaran, lanjut Isran Noor merupakan salah satu upaya yang dapat mengungkit perbaikan pertumbuhan ekonomi dan belanja masyarakat.

“Penyerapan anggaran, tentunya harus mengikuti aturan-aturan yang terkait pengadaan, termasuk pengadaan dalam penanganan Covid-19 di Kaltim,” tegas  Isran Noor.

Gubernur Terus Pantau Perkembangan Covid-19

Samarinda — Pandemi Covid-19 memberi dampak yang luar biasa dalam berbagai aspek, tidak terkecuali kegiatan dan anggaran.

Demikian halnya, pelaksanaan kegiatan pemerintahan termasuk upaya-upaya menanggulangi virus corona yang telah menghantam sektor kesehatan, sosial dan ekonomi.

“Saya terus monitor dan segera direspon,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor saat memimpin rapat terbatas perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, pekan lalu.

Gubernur Isran Noor secara khusus meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim untuk segera merespon kabupaten dan kota, terutama dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) seiring peningkatan kasus di gelombang kedua virus corona.

Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Isran Noor menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggungjawab langsung terhadap penanganan di daerah segera merespon permintaan kabupaten dan kota.

“Segera saja dilaksanakan dan direspon proposal kabupaten/kota untuk APD. Jangan ditunda-tunda, sepanjang anggaran masih dan kita masih memiliki kemampuan likuid keuangan tersedia, tidak ada masalah,” tegasnya.

Selain APD, ujar Isran ketersediaan reagen PCR bagi pemeriksaan kesehatan Covid-19 sangat diperlukan dan harus selalu tersedia. Hal ini jelasnya, sesuai kondisi darurat bencana Covid, maka APD dan reagen PCR termasuk alat kesehatan lainnya yang paling dibutuhkan dalam penanganan Covid ini.

Sebab tidak ada yang bisa memprediksi. Walaupun diketahui Covid itu pasti berakhir, tapi kapan itu tidak ada yang tahu. Maka, tetap harus mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan Covid ini

“Yang penting pengadaannya, ada barangnya dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau perlu, beli reagen jumlah banyak, bisa sampai bertahun-tahun ketersediaannya,” ungkap mantan Ketua Apkasi ini.

Tertib Penggunaan Masker, Segera Koordinasi Bupati dan Walikota

Samarinda — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti inpres tersebut. Misalnya untuk penertiban penggunaan masker di lingkungan masyarakat.

“Makanya, kita komunikasikan terlebih dulu dengan bupati dan wali kota. Jika sudah ada kesepakatan bersama,  barulah kita komunikasikan dengan berbagai pihak terkait, misalnya dengan TNI maupun polri untuk menjalankan penertiban,” tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu.

Menurut Isran, penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan wabah Covid-19 asal Wuhan, China itu.

Artinya, melalui penertiban ini agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga kesehatan mereka, sehingga tidak tertular virus.

“Semoga penertiban ini bisa dilakukan seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Yang jelas,  kita melaksanakan itu berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat. Contohnya melalui inpres ini,” jelasnya.

Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya di Masa Pandemi Covid-19.

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mendorong peningkatan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, permasalahan pendidikan di masa pandemi antara lain sinyal gawai dibeberapa daerah yang belum stabil, perangkat yang tidak dimiliki semua siswa dan guru, mahalnya pulsa atau paket data di daerah tertentu semakin membuat siswa dan guru  kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran daring, dan kesiapan tenaga ajar.

“Karena tidak semua tenaga ajar paham terkait teknolgi pembelajaran jarak jauh.  Sehingga pemerintah membuat kebijakan terkait metode pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yaitu pembelajaran dan pemberian tugas melalui daring, tatap muka di sekolah sebanyak 50% dari jumlah rombongan belajar, dan guru mengunjungi siswa,” ujarnya pada Workshop Kabupaten/Kota Layak Anak Se Kaltim, berlangsung secara virtual, Rabu (19/8/2020).

Sebagai informasi, selama masa pandemi Covid-19, Disdikbud Kaltim memiliki program Boarding School + Vokasi, Distance Learning, Rumah Belajar, One Student One Andriod, One Teacher One Laptop dan Birdge Training & Course.

Sementara Psikolog Klinis Divisi Rujukan Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu, Wahyu Nhira Utami mengatakan, dampak ditutupnya sekolah yaitu hilangnya “struktur” dan stimulasi yang dihasilkan dari lingkungan sekolah, kecilnya kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan teman, dan lebih terpapar dengan permasalahan di rumah.

Sementara permasalahan yang timbul selama Belajar dari Rumah (BDR) antara lain fasilitas belajar terbatas dan kebutuhan untuk mendapatkan perhatian tidak terfasilitasi.

“Kemudian orang tua tidak mampu meregulasi emosi dan anak-anak terkena imbasnya. merasa kesulitan memahami materi, kelelahan menyelesaikan berbagai tugas dan khawatir dengan nilainya dan masa depannya. Hal ini dapat menimbulkan stress pada anak,” terang Nhira.

Sehingga sangat penting menjaga kesehatan mental selama belajar di rumah. Nhira melanjutkan, anak dengan dibantu orang tua perlu merancang struktur hari seperti konsisten melakukan jadwal harian, membuat batasan ruang antar tempat belajar dan istirahat, tetap aktif bergerak dan siapkan waktu khusus untuk kegiatan yang menyenangkan hati anak.

Selain itu, anak terkoneksi dengan orang lain, orang tua menetapkan batasan untuk mengakses email dan sosial media, menetapkan batasan untuk mengakses berita, dan mengelola pikiran serta perasan negatif.

“Karena terdapat hubungan antara kesehatan mental dan pencapaian akademik. Stress kronis mengubah struktur fisik dan kimiawi otak, yang berakibat pada terganggunya keterampilan kognitif seperti fokus, perhatian, memori, juga kreativitas,” imbuh Nhira.

Workshop ini juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Abdul Syahid, Forum Anak se Kaltim, Dinas PPPA se Kaltim, OPD terkait, Lembaga Masyarakat, dan Dunia Usaha. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Serahkan 159 Bantuan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak

Bontang — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim menyerahkan Bantuan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak Korban/Terdampak Covid-19 sebanyak 75 paket di Kota Bontang dan 84 paket di Kabupaten Kutai Timur, Rabu (19/8/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak perempuan dan anak dari kelompok rentan terdampak yang terabaikan pemenuhan kebutuhan spesifiknya, yakni ibu hamil, ibu menyusui, anak, penyandang disabilitas, lansia, perempuan kepala keluarga, dan lain-lain.

“Apabila kebutuhan spesifik ini tidak terpenuhi, dapat menganggu kesehatan, fungsi reproduksi dan tumbuh kembang. Selain itu, penyerahan bantuan ini dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.” ungkap Halda.

Pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak, lanjut Halda, sebagai bentuk implementasi dari aksi ke-2 Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#BERJARAK) yaitu penuhi hak perempuan dan anak. Gerakan #Berjarak merupakan gerakan yang diinisiasi Kemen PPPA sejak April 2020 dengan melibatkan kelompok kerja (pokja) daerah serta berbagai mitra di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Melalui aksi kedua #Berjarak tersebut, provinsi diberi mandat untuk memenuhi kebutuhan spesifik perempuan dan anak, seperti susu, makanan tambahan bergizi, vitamin, pembalut, diapers untuk balita maupun lansia, dan lainnya tergantung kebutuhan di setiap daerah. Pemenuhan kebutuhan spesifik ini, bersumber dari 70% dana dekonsentrasi Kemen PPPA,” terang Halda

Halda menambahkan, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki, penyaluran bantuan berdasarkan data terpilah terkait perempuan dan anak yang dihimpun oleh tim kerja Gerakan Berjarak kabupaten/kota.

“Kami harap paket pemenuhan kebutuhan spesifik ini dapat sedikit meringankan beban bagi para penerima manfaat dalam situasi yang sulit ini,” harap Halda. (dkp3akaltim/rdg)

75 Tahun Indonesia Merdeka, Anak Indonesia Harus Merdeka dari Kelaparan

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Foodbank of Indonesia (FOI) dengan semangat nasionalisme mengajak masyarakat khususnya para bunda (kader, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Taman Bacaan Masyarakat) untuk melaksanakan gerakan “Aksi 1000 Bunda untuk Indonesia” dalam memerdekakan balita dan anak di Indonesia dari kelaparan.

“Saya mendukung upaya FOI untuk membantu masyarakat dalam melakukan redistribusi (memperluas pemerataan) makanan berlebih sebagai upaya mencegah kemubaziran pangan dan membuka akses pangan bagi kelompok rentan, termasuk balita. Melalui Aksi 1000 Bunda untuk Indonesia, kami mengajak para bunda untuk bergerak bersama agar masyarakat tidak hanya paham akan pentingnya pemenuhan gizi anak, tetapi juga bergotong-royong menangani permasalahan gizi anak sebagai tanggungjawab dan kewajiban bersama yang dimulai dari tingkat keluarga. Mari kita bersinergi, demi kepentingan terbaik bagi 80 juta anak Indonesia yang kita cintai. Mereka masa depan kita, mereka generasi penerus bangsa,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin pada acara Konferensi Pers “Aksi 1000 Bunda untuk Indonesia” yang dilaksanakan secara virtual (18/08/2020).

Lenny menuturkan generasi penerus bangsa harus sehat, cerdas, kreatif, dan produktif. Jika anak terlahir sehat, tumbuh dengan baik dan didukung pendidikan yang berkualitas maka anak akan menjadi generasi yang menunjang kesuksesan pembangunan bangsa. Sebaliknya, jika anak terlahir dan tumbuh dalam situasi kekurangan gizi kronis, maka anak akan menjadi kerdil (stunting).

“Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita, sehingga anak menjadi terlalu pendek untuk usianya. Hal ini disebabkan karena multi faktor dimensi dan tidak hanya karena faktor gizi buruk yang dialami ibu hamil maupun anak balita. Stunting juga disebabkan karena terjadinya kekurangan gizi kronis saat bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun. Dalam jangka pendek, stunting mengakibatkan terhambatnya tumbuh kembang anak, seperti penurunan fungsi kekebalan tubuh, gangguan metabolisme, tidak maksimalnya perkembangan otak, memengaruhi kemampuan mental anak, belajar tidak maksimal mengakibatkan prestasi belajar yang buruk. Dalam jangka panjang, anak dengan stunting akan beresiko mengalami antara lain, penyakit jantung koroner, hipertensi, dan osteoporosis,” jelas Lenny.

Lebih lanjut Lenny menegaskan pentingnya memberikan perhatian khusus pada periode 1.000 hari pertama kehidupan anak karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang di masa depan. Terkait upaya pencegahan stunting, Lenny menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat umum, dan lainnya untuk memastikan sinergi seluruh program/kegiatan terkait pencegahan stunting, terutama dengan meningkatkan cakupan dan kualitas gizi spesifik dan gizi sensitif pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-23 bulan.

Sementara, Ketua Yayasan Lumbung Pangan Indonesia, Wida Septarina menuturkan berdasarkan Indeks Kelaparan Global 2019, Indonesia masih menghadapi masalah kelaparan yang serius. Kelaparan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kelaparan karena kemiskinan yang menyebabkan sekitar 40-50% anak ke sekolah dengan perut kosong, dan kelaparan yang tersembunyi (hidden hunger) yaitu fenomena kekurangan vitamin dan mineral yang dapat berujung pada stunting.

Wida menambahkan kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengakibatkan peningkatan kelaparan pada balita di Indonesia. Kondisi kemiskinan dan daya beli pangan yang menurun mengakibatkan keterbatasan akses, ketersediaan, dan keterjangkauan bahan pangan sehat pada keluarga. Hal tersebut menimbulkan terganggunya akses pangan dan risiko kekurangan gizi pada balita. Sebelum adanya pandemi, kelaparan sudah terjadi, bagaimana pentingnya upaya bersama untuk menghentikan masalah tersebut, mengingat anak sangat tergantung kepada orangtuanya untuk mendapatkan makanan bergizi.

“Mari kita peringati dan isi kemerdekaan ini dengan hal positif. Merdeka yang hakiki adalah merdeka dari rasa lapar. Saatnya kita memerdekakan anak dari kelaparan, melalui gerakan ‘Aksi 1000 Bunda untuk Indonesia’, FOI mengajak para bunda (Kader, PAUD, TBM, calon bunda, pakar) untuk bergerak memerangi kelaparan pada balita dengan membuka akses pangan melalui pembagian makanan, edukasi serta berdialog dengan para relawan di 45 titik wilayah Indonesia yang ditargetkan dapat membantu 50.000 balita di Indonesia. Aksi ini akan dilaksanakan hingga 22 Desember 2020, ditutup tepat pada peringatan Hari Ibu. Marilah kita dukung upaya ini demi melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Wida.

Pada rangkaian acara ini, sejumlah ibu atau bunda dari seluruh wilayah di Indonesia membacakan Deklarasi ‘Aksi 1000 Bunda untuk Indonesia’ yang di antaranya yaitu membulatkan tekad untuk memerangi kelaparan pada balita di sekitarnya, mengajak para bunda/orangtua untuk peduli dan turut berperan membuka akses pangan bagi balita, serta menciptakan kondisi yang baik bagi tumbuh kembang balita untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa.

Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (Monev PUG) terkait capaian IDG dan IPG Kaltim, berlangsung secara virtual, Selasa (18/8/2020).

Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, menurut data BPS Kaltim Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim terpilah laki-laki dan perempuan pada tahun 2019 yaitu 70,14, berada di atas IPM Nasional yaitu 69,18.

“Sementara, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim sebesar 85,98 berada dibawah IPG Nasional 91,07. Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kaltim tahun 2018 sebesar 57,53, sangat jauh dari angka nasional sebesar 72,1,” ujar Dwi.

IDG menunjukkan apakah perempuan dapat secara aktif berperan serta dalam kehidupan ekonomi dan politik. IDG menitikberatkan pada partisipasi, dengan cara mengukur ketimpangan gender di bidang partisipasi politik, pengambilan keputusan (sosial) dan aksesibilitas terhadap sumber daya ekonomi.

IDG terdiri tiga dimensi yakni keterwakilan di parlemen dengan indikator persentase anggota parlemen laki-laki dan perempuan, pengambilan keputusan dengan indikator persentase pejabat tinggi, manajer, pekerja profesional dan teknisi, distribusi pendapatan dengan indokator persentase upah buruh non pertanian disesuaikan antara laki-laki dan perempuan.

“Kaltim terus berupaya untuk mendorong perempuan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kita semua memiliki peran penting dalam mempercepat tercapainya kesetaraan gender, perempuan, anak perempuan, laki-laki, dan anak laki-laki, kebijakan yang tepat tersedia agar perempuan berdaya, serta seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk meraih mimpinnya,” terang Dwi.

Sehingga Kesetaraan Gender sangat penting karena dapat membuat Kaltim jauh lebih baik. Karena separuh potensi Kaltim ada pada perempuan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan. Selain itu perempuan juga perlu mendapatkan akses, control, partisipasi dan manfaat dari dan dalam pembangunan. (dkp3akaltim/rdg)

Pengembangan KLA Kaltim Mencapai 90 persen

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, mengatakan tahun 2010 Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk dan ditetapkan  sebagai salah satu Provinsi Pengembang Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) dari 10 Provinsi di Indonesia oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada perkembangannya sampai pertengahan tahun 2020 capaian Pengembangan KLA Provinsi Kaltim telah mencapai 90 persen, walaupun Kabupaten Kutai Barat belum mendapatkan penghargaan dikarenakan tahun 2019 nilai capaiannya belum mencukupi standar kategori Pratama, dan untuk Provinsi Kaltim telah ditetapkan sebagai Provinsi Penggerak KLA oleh Menteri PPPA pada tahun 2017.

 

“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran serta seluruh pihak baik OPD Anggota Gugus Tugas KLA maupun organisasi, lembaga masyarakat dan dunia usaha, dan bukan hal mudah untuk mewujudkan KLA butuh komitmen yang kuat, butuh sinergi lintas bidang pembangunan, lintas OPD dan lintas daerah,” ujar Halda pada Workshop KLA se Kaltim yang berlangsung secara virtual, Selasa (18/8/2020).

Karena suatu kabupaten/kota, kata dia, dapat dikatakan layak anak jika telah memenuhi sistem pembangunan berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen seluruh stakeholder.

 

Oleh karena itu, lanjut Halda, penaganan yang holistik dan integratif sangat penting termasuk perlibatan dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat serta pemangku kepentingan. Koordinasi yang intens merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan kabupaten/kota tidak hanya layak anak tetapi yang berkelanjutan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

 

“Kedepan kita bersama saling belajar bagaimana Kota Bontang mengembangkan Tempat Ibadah Ramah Anak melalui 21 MRA, Praktek Baik kerjasama dengan dunia usaha melalui APSAI di Kota Balikpapan, Bontang, Penajam Paser Utara,” imbuh Halda.

 

Dalam kesempatan ini,  Dinas PPPA Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahulu juga menyampaikan kemajuan pengembangan KLA di tempat masing-masing sehingga selain bisa saling mensupport dalam praktik baik dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan KLA.

 

Workshop ini diikuti Dinas PPPA dan Forum Anak se Kaltim, Bappeda, Dinas Kesehatan, Disdikbud, Dinas Sosial dan Kemenag. Hadir menjadi narasumber Fasilitator KLA Pusat Hamid Pattilima dan Fasilitator KLA Provinsi Sumadi. (dkp3akaltim/rdg)