DKP3A Kaltim Gelar FGD GDPK

Balikpapan — Secara Nasional penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalimantan Timur yang disusun pada tahun 2012 sudah termasuk dalam 32 Provinsi yang sudah melaporkan penyusunannya, terkecuali Provinsi Kalimantan Utara dan Papua Barat. Namun GDPK Kaltim masih dalam satu Pilar/Aspek yaitu Kuantitas.

Sedangkan untuk GDPK 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur sudah di susun namun masih dalam 1 Aspek/Pilar terkecuali GDPK Kota Balikpapan yang sudah menyusun GDPK dan 5 Pilar.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, tujuan utama pelaksanaan GDPK yaitu tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.

“Secara khusus pelaksanaan GDPK bertujuan untuk penduduk tumbuh seimbang dan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi,” ujar Soraya pada kegiatan FGD penyusunan dan pemanfaatan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (31/10/2022).

Selain itu, diharapkan menjadikan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni. Keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. dan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

Disadari bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting dan urgent.

 

“Kami berharap kegiatan ini daspat mendorong upaya percepatan penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Provinsi Kalimantan Timur, dan tersusunnya GDPK Provinsi Kaltim dalam 5 Pilar Tahun 2020-2035,” imbuh Soraya.

 

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari pemangku kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat. (dkp3akaltim/rdg)

 

Dinas Dukcapil Ditarget Buat Buku Pokok Pemakaman di Masing-Masing Tempat Pemakaman

Jakarta — Salah satu indikator penilaian kinerja dan levelisasi Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota adalah penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) atau Pelaporan Kematian dari tempat pemakaman yang ada di desa/kelurahan. Target kinerja minimal 10 BPP per kabupaten/kota pada tahun 2022.

Saat ini total BPP yang telah diterapkan sebanyak 38.177 di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Timur dengan penerapan BPP tertinggi sebanyak 10.766, dan yang terendah berada di Provinsi Maluku dengan penerapan 10 BPP.

Untuk membahas kabupaten/kota yang belum mencapai target, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi penerapan kinerja di awal Oktober.

Rapat evaluasi tersebut digelar Kamis (15/9/2022), secara virtual dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani dan dihadiri sejumlah Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai target penerapan BPP.

Pada rapat tersebut, Direktur Capil membahas beberapa hal, di antaranya persyaratan dan tata cara pencatatan kematian, strategi peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian, yang salah satunya melalui penerapan BPP.

Ningrum mengatakan, saat ini masih banyak terjadi kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.

“Padahal pelaporan kematian ini sangat penting. Karena, menjadi salah satu dari empat hal yang menentukan jumlah penduduk yaitu kelahiran, kematian, pindah dan datang (Lampid),” kata Direktur Ningrum.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh tak lupa memotivasi para Kadis Dukcapil agar segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan akta kematian, dan penerapan BPP.

“Agar cakupan akta kematian dan penerapan BPP meningkat saya mendorong Bapak/Ibu Kadis agar lakukan layanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan,” kata Zudan.

Zudan juga mendorong pemda ikut menggerakkan hingga tingkat RT/RW agar turut aktif mendata dan melaporkan warga yang meninggal.

“Koordinasikan dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP dan disampaikan kepada semua petugas pemakaman,” kata Zudan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian senantiasa turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. (dukcapilkemendagri)

Memudahkan Evaluasi Capaian Program Stunting. TPPS Launching Website SIPESUT Mahakam

Samarinda — Dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kaltim, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kaltim telah melakukan inovasi dengan membuat Website Sistem Informasi dan Pelaporan Data Stunting (SIPESUT) Mahakam di Kalimantan Timur, dengan tujuan untuk memudahkan ketua pelaksana dan anggota TPPS provinsi serta kabupaten/kota didukung stakeholder untuk mengevaluasi capaian program kerja yang telah dilaksanakan TPPS Kaltim.

Koordinator Bidang Data Monev dan Knowledge Management TPPS Provinsi Kaltim Prof Iwan Muhamad Ramdan menjelaskan, dalam Website SIPESUT Mahakam ini sudah diinput semua indikatornya, baik indikator antara, indikator output maupun indikator stranasnya. Sehingga Ketua Pelaksana TPPS Provinsi Kaltim H Hadi Mulyadi, nantinya tidak hanya bisa mengevaluasi per triwulan, tetapi juga bisa memantau real time, kapan pun hendak mengevaluasi bisa membuka website SIPESUT Mahakam.

Menurut dia, kunci utamanya adalah operator atau petugas input data di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan kabupaten/kota di Kaltim, karena terdapat ratusan indikator yang dibutuhkan.

“Nanti rencananya, kami akan mengajukan kepada Wagub Hadi Mulyadi, dan kalau sudah setuju, maka Website SIPESUT Mahakam kita akan segera launching, dan akan memanggil semua operator dari kabupaten dan kota, terutama yang membidangi data. Sehingga TPPS Provinsi Kaltim akan mudah mengevaluasi capaiannya, dan evaluasi yang paling terakhir nanti adalah terjadinya penurunan stunting di Provinsi Kaltim, tentu itu harus dilakukan kerja keras, kerja sama dengan semua pihak, dan targetnya sampai tahun 2024 mendatang,” papar Iwan Muhamad Ramdan usai pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim, yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (18/10/2022).

Dalam pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim, lanjut Iwan, aplikasi ini masih dalam perkenalan dengan stakeholder. Jika Wakil Gubernur Kaltim sudah setuju, maka akan segera launching sekaligus menghadirkan semua pemangku kebijakan, termasuk semua operator dari kabupaten/kota untuk dilatih dalam pengelolaan data dan sebagainya.

“Adanya Wabsite SIPESUT Mahakam, diharapkan dapat mempermudah Ketua dan anggota TPPS provinsi maupun kabupaten dan kota termasuk pemangku kebijakan serta SKPD terkait, termasuk masyarakat dapat melihat dan mengetahui indikator-indikator capaian pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Provinsi Kaltim,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, aplikasi SIPESUT Mahakam Provinsi Kaltim yang berbasis website merupakan inovasi dari bidang data dan monev TPPS Provinsi Kaltim.

“Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat memudahkan para stakeholder dalam melaporkan capaian indikator TPPS dalam usaha penurunan stunting di Kaltim mulai tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan dan desa di Provinsi Kaltim,” ujar Soraya. (adpimprovkaltim)

UPTD PPA Kaltim Sebagai Layanan Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim saat ini telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Permepuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA Kaltim berlokasi di komplek Kantor DKP3A Kaltim Gedung C Lantai 1 Jalan Dewi Sartika Nomor 13, Samarinda.

UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Sususnan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Permpuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

“Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” ujar Soraya.

Sementara Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri mengatakan, tugas UPTD PPA Kaltim memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

“Jadi sebenarnya UPTD PPA menangani kasus kekerasan perempuan dan anak lintas kebupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional. Kalau laporan masuk, ketika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD PPA kabupaten/kota atau provinsi lain. Tetapi kalau laporan masuk ke UPTD PPA Provinsi, dan dari kita mampu menangani, langsung kita tangani,” ujarnya belum lama ini.

Kholid menjelaskan, mitra kerja UPTD PPA diantaranya yaitu Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinkes melalui rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi dan lembaga bantuan hukum.

Ia mengimbau, bagi masyarakat ataupun korban yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa langsung ke UPTD PPA Kaltim atau melalui hotline 081350963019 atau 081351106707. Jam operasional UPTD PPA Kaltim dari Senin – Kamis pukul 07.30-16.00 WITA sedangkan Jumat pukul 07.30 – 11.30 WITA. (dkp3akaltim/rdg)

Pertemuan Tim Satgas Stunting Dengan Pemangklu Kebijakan Kaltim

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) stunting adalah pekerjaan yang mulia menyelamatkan generasi akan datang.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu sosialisasi secara menyeluruh, massif, serta berkolaborasi dengan seluruh pihak agar masyarakat Kaltim memiliki kesadaran penting tentang bahaya stunting.

Menurut dia, dikhawatirkan pemahaman masyarakat tentang masalah stunting hanya tentang ukuran tinggi badan saja.

“Dan itu tidak boleh terjadi,” tegas Wagub Hadi Mulyadi saat membuka pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan tingkat Provinsi Kaltim dilaksanakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim secara daring dan luring di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Selasa (18/10/2022).

Permasalahan utamanya, ungkapnya, bukan sekedar ukuran tinggi badan saja, tetapi perkembangan seluruh organ didalam tubuh sebab tidak memenuhi gizi yang cukup.

Terutama ketika ibunya sedang mengandung dan menyusui, atau ketika anak berusia nol sampai 2 tahun.

“Dalam berbagai kesempatan, juga imbauan pemerintah untuk menyasar sekaligus melakukan upaya preventif dari stunting. Ada tiga kelompok, yaitu kelompok anak-anak pra nikah, ibu hamil dan ibu menyusui. Dimana anjuran kesehatan mereka yang lingkar lengannya kurang dari 22 cm itu tidak layak untuk hamil. Artinya, boleh menikah tapi menunda untuk kehamilannya dulu, dan hal ini banyak yang belum diketahui masyarakat,” ungkapnya.

Kelompok yang kedua, lanjut Ketua TPPS Kaltim ini, yakni mereka yang sedang hamil, agar memahami makanan yang harus dihindari dan mengonsumsi makanan yang menunjang gizi bagi bayi yang dikandung.

“Dan ini juga banyak tidak diketahui dan disadari masyarakat khususnya para ibu-ibu yang sedang hamil,” tegasnya.

Maka bagi mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini pentingnya kartu menuju sehat agar diketahui perkembangan dan pertumbuhan anak.

“Jadi masalah stunting bukan hanya tinggi badan, tetapi perkembangan otak secara sempurna, termasuk organ-organ tubuh lainnya. Hal ini juga masih banyak yang belum diketahui dan disadari masyarakat,” tandasya.

Karenanya, tiga generasi yang harus menjadi sasaran penanggulangan stunting yaitu mereka yang pra nikah, ibu hamil dan ibu menyusui.

Tiga hal ini menjadi perhatian TPPS provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melakukan penyuluhan bagaimana cara hidup yang sehat ketika hamil dan menyusui.

“Ini penting bagaimana ketika mereka mengatur asupan gizi yang sehat yaitu beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA), sehingga penyuluhan dan sosialisasi bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengatur pola makan dan hidup sehat untuk menghindari stunting maupun penyakit lainnya, sehingga usia anak bisa mencapai golden age (usia emas),” pungkasnya.

Pertemuan Tim Satgas Stunting dihadiri Wakil Ketua 1 TP PKK Kaltim Hj Erni Makmur Hadi Mulyadi, Kepala perwakilan BKKBN Kaltim Dr Sunarto, TPPS Provinsi Kaltim, Koordinator bidang data monev dan knowledge management Iwan M Ramdan (Dekan Fakultas Kesehatan Unmul), kepala dinas kabupaten/kota secara daring. (adpimprovkaltim)

Penurunan Stunting Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Samarinda — Pemerintah telah menetapkan Stunting, sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang signifikan dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Kepala DInas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, saat ini prevalensi stunting di Kaltim pada tahun 2021 sebesar 22,8 persen.

Untuk mencapai target penurunan stunting diperlukan upaya yang serius dan kerja keras semua pihak, salah satunya melalui kolaborasi lintas sektor sejak dari intervensi hulu-hilir, intervensi spesifik dan sensitif serta pendekatan penta helix.  

“Semoga dengan upaya kita bersama prevalensi stunting di Kalimantan Timur terus menurun dan tidak ada penambahan kasus stunting,” ujar Soraya pada kegiatan Pertemuan Satgas Stunting Dengan Pemangku Kebijakan Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (18/10/2022).

Oleh sebab itu, lanjut Soraya, untuk mendukung pelaksanaan tugas TPPS, Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim telah merekrut Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Penurunan Stunting.

Selain ini, agar target penurunan stunting terarah, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI).

Untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting, telah dibentuk sebanyak 1.959 tim dari 5877 orang Tim Pendamping Keluarga (TPK) terdiri dari unsur Bidan, Kader KB dan Kader PKK yang tersebar diseluruh desa/kelurahan se-Kaltim.

Kemudian, telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di 10 kabupaten/kota, 103 kecamatan dan 1.038 desa/kelurahan.

“Untuk audit kasus Stunting semester 1 Tahun 2022 telah di laksanakan di 4 kabupate/kota,” imbuh Soraya.

Sementara kegiatan minilokarya yang telah di laksanakan di kabupaten/kota membahas lima sasaran yaitu pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalin, ibu menyusui, dan anak usia dibawah 5 tahun.

Terkait Aplikasi Elektronik Siap Nikah Dan Hamil (ELSIMIL) sampai September 2022 tercatat 5219 catin yang mendaftar dengan 1233 jumlah catin beresiko dan 466 jumlah catin beresiko yang didampingi.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan launching aplikasi Sistem Informasi Pelaporan TPPS Provinsi Kaltim, yang merupakan inovasi dari Bidang Data TPPS.

Soraya berharap, aplikasi ini memudahkan para stakeholder dalam melaporkan dan mengetahui capaian indikator PPS mulai tingkat desa sampai ke provinsi.

Tampak hadir pada kegiatan ini Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua 1 TP-PKK Kaltim Erni Makmur Hadi Mulyadi, dan Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Sunarto, TPPS Provinsi Kaltim, Koordinator bidang data monev dan knowledge management Iwan M Ramdan (Dekan Fakultas Kesehatan Unmul), kepala dinas kabupaten/kota secara daring.(dkp3akaltim/rdg)

Capacity Building Bagi Pegawai DKP3A Kaltim

Jakarta — Upaya pengembangan kapasitas pegawai memang variatif, ada beberapa pegawai yang sangat respon positif, namun ada pula pegawai yang kurang respon terhadap upaya pengembangan kapasitas pegawai. Hal ini disebabkan pegawai kurang memiliki keinginan dan motivasi untuk melakukan pengembangan yang nantinya akan menghasilkan perubahan dan inovasi.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, beberapa pegawai memang masih stagnan dan hanya ingin fokus terhadap beban tugas di bidangnya serta tidak ingin memiliki beban kerja ganda atau lebih.

“Sehingga pentingnya pembentukan dan pengembangan kapasitas secara individu bagi pegawai,” ujarnya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Sumber Daya Aparatur di Lingkungan DKP3A Kaltim, berlangsung di Hotel Millenium Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Hal ini juga sebagai upaya dukungan Misi I Gubernur Kaltim yaitu Berdaulat Dalam Pembangunan Sumberdaya Manusia Yang Berahlak Mulia Dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda Dan Penyandang Disabilitas.

“Capacity Building juga bertujuan untuk memberikan penyegaran bagi pegawai sehingga dapat memperbarui ilmu dan semangat dalam bekerja,” imbuh Soraya.

Soraya melanjutkan, penataan PNS/Non PNS dalam jabatan ASN/Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim merupakan salah satu bagian dari penyederhanaan birokrasi. Untuk ASN yakni penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, dinamis dan responsif serta mendorong efisiensi dan efektisitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah pelayanan publik.

Sebagai informasi, peyetaraan jabatan dilingkungan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah dilantik sebanyak 15 Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai di lingkup DKP3A Kaltim. Hadir menjadi narasumber Koordinator Ortala – Analis Kepegawaian Madya Kemen PPPA Prita Ismayani Sriwidyarti, TGUP3 Kaltim Abdullah Karim, dan Widyaiswara Madya BPSDM Kaltim Imbran. (dkp3akaltim/rdg)

Soraya Imbau Masyarakat Berani Lapor Jika Alami Kekerasan

Samarinda — Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai payung hukum masyarakat yang mengalami KDRT.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga.

Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT antara lain adanya faktor balas dendam atau pelampiasan, karena pada masa sebelumnya ia berada di posisi korban.

“Adanya suatu konflik yang tidak diselesaikan melalui metode penyelesaian dan adanya faktor biologi atau turunan emosional,” ujar Soraya baru-baru ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2021 jumlah kasus kekerasan sebanyak 450 kasus dengan 513 korban terdiri dari 174 korban dewasa (34%) dan 339 korban anak (66%).

Sementara data per 1 juli 2022 kasus kekerasan yang terjadi sebanyak 441 kasus dengan 462 korban terdiri dari 245 korban dewasa (53%) dan 217 korban anak (47%).

“Sedangkan data per 1 September kasus kekerasan yang terjadi sebanyak 579 kasus dengan 612 korban terdiri dari 308 korban (49,6%) dan 313 korban anak (50,45),” terang Soraya.

Kasus kekerasan tertinggi terjadi di Kota Samarinda sebanyak 293 kasus. Kekerasan terhadap anak terbanyak terdapat pada kekerasan seksual sebanyak 192 korban sedangkan pada dewasa terdapat pada kekerasan fisik sebesar 211 korban. Kekerasan terhadap anak dan perempuan terbanyak terjadi pada ranah rumah tangga yaitu 124 korban anak dan 184 korban dewasa

“Sementara untuk KDRT berjumlah 203 korban. Paling tinngi di Samarinda berjumlah 99 korban. Bontang 34 korban dan Balikpapan 24 korban,” imbuh Soraya

Peran DKP3A Kaltim sendiri, lanjut Soraya, memberikan dorongan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk lebih intens dalam sosialisasi kepada masyarakat atas bahayanya kekerasan ini. Di Tahun 2022 ini juga, pihaknya telah ke lapangan guna menginvestigasi sumber masalah tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

“Tim UPTD PPA turun ke lapangan, digali apa yang menjadi masalahnya. Itu yang kami lakukan di 2022,” ujarnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat yang menyaksikan atau mengalami kekerasan agar berani melaporkan ke lembaga terkait. DKP3A Kaltim saat ini telah memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Ruhui Rahayu Kaltim dan UPTD PPA.

Puspaga berfungsi sebagai One Stop Service/Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak. Jenis layanan Puspaga adalah Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Sementara UPTD PPA Kaltim berfungsi memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. (dkp3akaltim/rdg)