DKP3A Kaltim Lakukan Percepatan Digitalisasi Administrasi Melalui SRIKANDI dan SIDA JALDIS

Samarinda —Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI dan SIDA JALDIS di Lingkungan DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (30/1/2024)

Sekretaris DKP3A Provinsi Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan dalam sambutannya percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Sistem Informasi Digital Administrasi untuk Perjalanan Dinas (SIDA JALDIS) merupakan proses digitalisasi teknologi untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih efektif dan transparan.

Aplikasi SRIKANDI ditetapkan dan diluncurkan pada tahun 2020, serta menjadi aplikasi nasional. Aplikasi garapan kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini, disahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam RI) bersama dengan Menteri PAN RB pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020.

“Dengan adanya Aplikasi SRIKANDI, tidak perlu repot menata dan memberkaskan arsip dalam bentuk kertas karena dalam aplikasi sudah tersedia fitur pemberkasan arsip secara elektronik,” ujar Eka.

Eka melanjutkan, fitur yang disiapkan di Aplikasi SRIKANDI sudah komprehensif mulai dari penciptaan naskah dinas, pengiriman surat, disposisi pimpinan, pemberkasan, hingga penyusutan arsip.

SIDA JALDIS adalah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat merubah Sistem Administrasi Tata Naskah Dinas yang diharapkan dapat membantu percepatan tata naskah khususnya administasi perjalanan dinas yang semula konvensional menjadi digital yang praktis, namun bersifat sementara hingga ada arahan lebih lanjut kedepannya.

“SIDA JALDIS digunakan sesuai permintaan Sekda untuk mengakselerasi administrasi terkait, hingga fiturnya di SRIKANDI sudah dapat digunakan dengan optimal lagi,” imbuhnya.

Seperti dikatahui, SRIKANDI akan digunakan per 1 Februari 2024 oleh seluruh perangkat daerah, sehingga kedepan mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima dimanapun serta mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan. (dkp3akaltim/rdg)

.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *