Wagub Ingatkan Dampak Pernikahan Dini

Samarinda — Usia produktif dinilai sejak 19 tahun, bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan, usia terendah masyarakat Indonesia bisa melangsungkan pernikahan pada usia 19 tahun..

Karena itu, Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi mengingatkan agar pernikahan dini di Kaltim tidak sampai membuat keluarga atau rumah tangga terlantar dikemudian hari.

“Kami mengingatkan jangan sampai ada pernikahan dini malah berdampak pada perceraian, bahkan rumah tangga terlantar,” kata Hadi Mulyadi usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Banggakencana) Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2020 yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim, di Hotel Selyca Samarinda, Rabu (26/2/2020).

Hal ini disampaikan Hadi Mulyadi, mengingat adanya keinginan pemerintah untuk memangkas atau mengurangi jumlah wajib belajar anak sekolah. Sebelumnya untuk Sekolah Dasar sampai enam tahun diusulkan hanya lima tahun saja. Kemudian SMP dan SMA sederajat masing-masing dua tahun masa pembelajaran.

Kondisi ini dikhawatirkan, anak belum dewasa ketika lulus SMA. Sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan atau Pernikahan, yaitu paling rendah 19 tahun.

“Artinya, ideal menikah setelah lulus SMA. Tetapi, jika aturan wajib belajar dikurangi, maka dikhawatirkan usia anak tersebut belum mencukupi. Yaitu lebih cepat tiga tahun dari Undang-Undang Pernikahan,” jelasnya.

Karena itu, Pemprov Kaltim tidak juga menutup kemungkinan ada saja usia 16 tahun dianggap sudah dewasa pemikirannya lebih cepat. Tetapi, apa yang diatur dalam Undang-Undang itu, Pemprov Kaltim menilai sudah tepat.

Dampak dari itu semua, tentu harus dipikirkan, mulai kualitas pendidikan anak hingga kesehatan anak.

Rakerda Banggakencana Ciptakan Kesehatan Keluarga dan Sarana Pendidikan Anak

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Banggakencana) Tingkat Provinsi Kaltim tahun 2020 yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim, di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Rabu (26/2/2020).

“Saya tidak mempermasalahkan program dua anak cukup. Tetapi, perhatian kita adalah bagaimana membangun keluarga maupun anak yang sehat,” kata Wagub.

Hadi mengatakan, yang terpenting dalam program tersebut adalah bagaimana menciptakan kualitas kesehatan keluarga juga membangun sarana pendidikan bagi anak.

Karena itu, BKKBN diminta untuk terus menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai perangkat daerah dan lintas sektor. Sehingga dapat mendukung program tersebut.

“Yang jelas Pemprov Kaltim siap mendukung program BKKBN dalam mewujudkan masyarakat sejahtera,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Eli Kusnaeni berharap program Banggakencana didukung pemangku kepentingan di semua dinas maupun instansi di kabupaten dan kota untuk memasukan wawasan kependudukan di setiap acara ataupun kegiatan.

Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pexmbangunan Keluarga (KKBPK) milik BKKBN RI, kini dikemas dalam istilah baru, Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau disingkat Banggakencana.

Rakerda diikuti 175 peserta dari kabupaten dan kota serta instansi terkait di lingkup Pemprov Kaltim. Hadir Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara BKKBN RI Achmad Taufik. Ketua TP PKK Kaltim Norbaiti Isran Noor dan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad.

Rakerda dirangkai dengan pengukuhan Perkumpulan Juang Kencana Kaltim dan penandatanganan kerja sama BKKBN Kaltim dengan OPD Kependudukan Kabupaten/Kota tentang integritas penegakan tindak korupsi dan gratifikasi