Loading...

Uraian Tugas

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelola aset.Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
  2. penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasanserta pengaduan masyarakat
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan.Untuk melaksanakan tugas Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis aparatur pendaftaran penduduk;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis aparatur pencatatan sipil;Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis monitoring, evaluasi dan dokumentasi kependudukan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan,pengendalian serta pengembangan teknis di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknisperlindungan perempuan;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknisperlindungan anak;
  5. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis tumbuh kembang anak; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sistem Data Gender dan Anak

Bidang Sistem Data Gender dan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang sistem data gender dan anak. Untuk melaksanakan tugas Bidang Sistem Data Gender dan Anak menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem data gender dan anak;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang sistem data gender dan anak;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis data dan informasi gender;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis data dan informasi anak;
  5. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis informasi dan partisipasi; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sistem Kesetaraan Gender

Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang kesetaraan gender.Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem data gender dan anak;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang sistem data gender dan anak;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis data dan informasi gender;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis data dan informasi anak;
  5. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis informasi dan partisipasi; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.