Uraian Tugas
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program
dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian,
ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta
pengelola aset.Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
-
penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan
kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan
pemeliharaan, hukum dan kehumasanserta pengaduan
masyarakat
-
penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran,
perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta
pengelolaan aset; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian
serta pengembangan teknis di bidang fasilitasi pelayanan
administrasi kependudukan.Untuk melaksanakan tugas Bidang
Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi
pelayanan administrasi kependudukan;
-
Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang
fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis aparatur pendaftaran penduduk;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis aparatur pencatatan sipil;Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis monitoring, evaluasi dan dokumentasi
kependudukan; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan,pengendalian serta
pengembangan teknis di bidang perlindungan perempuan dan
perlindungan anak.Untuk melaksanakan tugas,
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
-
Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang
perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknisperlindungan perempuan;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknisperlindungan anak;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis tumbuh kembang anak; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sistem Data Gender dan Anak
Bidang Sistem Data Gender dan Anak mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta
pengembangan teknis di bidang sistem data gender dan anak.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Sistem Data Gender dan
Anak menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem
data gender dan anak;
-
Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang
sistem data gender dan anak;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis data dan informasi gender;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis data dan informasi anak;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis informasi dan partisipasi; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sistem Kesetaraan Gender
Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta
pengembangan teknis di bidang kesetaraan gender.Untuk
melaksanakan tugas, Bidang Kesetaraan Gender
menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem
data gender dan anak;
-
Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang
sistem data gender dan anak;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis data dan informasi gender;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis data dan informasi anak;
-
Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis informasi dan partisipasi; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.