Balikpapan --- Untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi keuangan, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan DKP3A Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Kamis (6/6/2024).
Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan SPJ pada prinsipnya merupakan wujud dari responsibilitas dan transparansi dalam sistem birokrasi pemerintah. SPJ merupakan mekanisme pertanggungjawaban pengeluaran uang (belanja) dan kinerja yang diperoleh.
Sehingga bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip dan kebijakan perundangan pengadaan barang dan jasa. Selain itu juga mewujudkan tertib pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku pada aparatur di lingkungan DKP3A Provinsi Kaltim dalam pelaksanaan program/kegiatan.
“Serta mendorong peneyerapan anggaran yang berdaya guna bagi masyarakat melalui kegiatan Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” ujar Soraya.
Ia mengimbau agar nantinya dibuat kesepakatan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait mekanisme penyusunan dokumen SPJ.
Soraya berharap administrasi keuangan dapat disusun dalam bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara baik dan benar. (dkp3akaltim/rdg)