Loading...
SEKRETARIAT

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Tata Naskah Dinas

15 Mei 2024
Detail Berita

Pulau Derawan --- Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah mengalami perubahan seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai pengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan penyesuaian baik dari sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan terdapat perubahan diantaranya perubahan kasifikasi jenis naskah menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.

"Tujuan dari perubahan tata naskah dinas ini terciptanya keseragaman dan tertib administrasi pemerintahan khususnya dalam penggunaan naskah dinas di lingkungan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur," ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Tata naskagh Dinas di LIngkungan DKP3A Provinsi Kaltim, berlangsung di Pulau Derawan, Rabu (15/5/2024).

Soraya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur mengetahui dan memahami esensi dan instruksi yang terdapat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

Sehingga diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan, dan penyeragaman tata naskah dinas serta terciptanya kelancaran komunikasi melalui tulisan yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita.

"Dengan bimtek ini seluruh ASN dapat membuat tata naskah dinas baik pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi maupun penyimpanan naskah dinas. Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan naskah dinas, sehingga memperlancar penerbitan surat menyurat dan mempermudah pimpinan dalam melakukan koreksi naskah dinas," terang Soraya. (dkp3akaltim/rdg)