Loading...
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Kerjasama dan Komitmen Kunci Sukses GDPK Kalimantan Timur

15 Mei 2024
Detail Berita

Tanjung Redeb --- Proses perencanaan pembangunan kini semakin menuntut integrasi yang kuat antara variabel demografi dan pembangunan. Untuk itu, implementasi kebijakan pembangunan kependudukan yang terpadu menjadi hal yang penting dan mendesak.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dijadikan landasan kebijakan pembangunan kependudukan yang terintegrasi. Pemerintah memfasilitasi GDPK melalui berbagai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dalam hal ini diwakili, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan pemerintah daerah perlu menetapkan standarisasi dan kriteria penyelenggaraan bidang pengendalian penduduk dan KB sesuai kewenangannya.

“Diharapkan akan diinternalisasikan ke dalam program 5 tahunan pembangunan kependudukan, baik nasional maupun daerah,” ujar Soraya pada Rapat Koordinasi Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kalimantan Timur Tahun 2024, berlangsung di Palmy Exclusive pada Rabu (15/5/2024).

Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Nomor 470/3376/SJ dan 470/3375/SJ tanggal 5 Juni 2020 agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyusun GDPK segera menyusun GDPK sebagai perencanaan dalam menghadapi bonus demografi.

Soraya menambahkan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, saat ini baru 7 daerah yang sudah atau hampir menyelesaikan penyusunan GDPK. Selebihnya, yakni Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara dan Kutai Timur belum menyusun sama sekali.

“Paling lambat 2025 sudah tersusun. Jika kesulitan bisa berkoordinasi langsung dengan provinsi,” imbau Soraya.

Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk tersebut meliputi penyusunan, pemanfaatan dan penguatan dokumen Grand Design   Pembangunan  Kependudukan, pemanfaatan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan  Indeks Kepedulian  terhadap  Isu  Kependudukan, pelaksanaan Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk serta pelaksanaan strategi Kerjasama Pendidikan Kependudukan jalur formal, nonformal dan informal.  
Kunci keberhasilan dalam memanfaatkan Jendela Peluang dari tahun 2020 hingga 2045 adalah kerjasama erat antara berbagai sektor dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah.
“Untuk itu, diperlukan kerjasama yang erat antara berbagai sektor dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah,”ungkap Soraya.


Harapannya adalah agar Perangkat Daerah Pengendalian Penduduk dan KB di Kaltim dapat bersinergi dan bekerja semaksimal mungkin agar program kegiatan antara Pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
(dkp3akaltim/rdg)