Loading...
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Kaltim miliki 1.205 PATBM

25 April 2024
Detail Berita

Balikpapan --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Pronvinsi Kalimantan Timur menggelar Peningkatan Kapasitas Aktifis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) se Kalimantan Timur terkait Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (25/4/2024).

Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan PATBM merupakan gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa / kelurahan) dengan tujuan agar setiap anak mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

"Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif," ujar Soraya.

Pada tahun 2022 terdapat 1.205 PATBM yang tersebar di kelurahan sebanyak 870 PATBM dan di desa sebanyak 306 PATBM. Sementara untuk Fasilitator PATBM se Kaltim sebanyak 29 orang.

Soraya mengingatkan PATBM memiliki tugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak serta membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Kegiatan yang dilakukan PATBM berupa mengedukasi orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak, membangun dan memperkuat norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut, dan mengedukasi anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi.

Untuk itu, lanjut Soraya, PATBM diharapkan ikut serta berperan aktif dalam mendukung Program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA).

"Dimana DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan," imbuhnya.

Pihaknya juga mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Pemerintah dan semua lapisan masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam perlindungan anak ini. (dkp3akaltim/rdg)