Loading...
PPPA

KPPPA Dorong Peningkatan Kualitas UPTD PPA Dengan Inovasi

02 Oktober 2019
Detail Berita

Yogyakarta --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mencari dan melakukan inovasi baru dalam rangka meningkatkan layanan publik yang optimal. Hal ini disampaikan Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu, pada kegiatan Rapat Koordinasi UPTD PPA di Yogyakarta (01/10/2019). “Dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, kualitas UPTD PPA harus terus ditingkatkan. Kami juga mengikutkan inovasi-inovasi yang dilakukan UPTD PPA dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik oleh Menpan. Inovasi jadi salah satu dasar Kemen PPPA memberikan penghargaan kelembagaan UPTD PPPA,” ujarnya. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Yenni Afriani, bahwa setiap lembaga perlu merujuk pada pelayanan publik. “UPTD PPA adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan publik, sehingga perlu untuk mengikuti kaidah-kaidah pelayanan publik. Untuk itu, telah disusun pedoman evaluasi kelembagaan UPTD PPA yang ditetapkan dalam Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2019 yang bersandar pada PermenPAN Nomor 17 Tahun 2017,” ujar Yenni. Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA menjadi dasar aspek penilaian penghargaan UPTD PPA. Ada 6 indikator utama yakni Kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi. Kepala Bagian Organisasi dan Tata dan Laksana KPPPA, Prita Ismayani mengingatkan batasan pada unsur inovasi perlu diperhatikan. “Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan UPTD PPA yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Jadi UPTD PPA baru bisa disebut membuat inovasi jika sudah ada kebijakan yang mengatur dan tertuang dalam peraturan gubernur, walikota atau bupati,” terang Prita. Sementara Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, menyampaikan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun 2019 mendapatkan penghargaan sebagai salah satu daerah dengan UPTD PPA terbaik. Ukuran standar pelayanannya tidak terlepas dari indikator-indikator pelayanan publik. Keberadaan UPTD PPA pun dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat. “Keberadaan UPTD PPA sangat positif, karena lembaga ini semakin dipercaya oleh publik.  Bahwa ternyata layanan pemerintah juga bisa menjawab kebutuhan mereka. Ini dikuatkan dari pengalaman klien-klien sebelumnya yang banyak menyarankan ke UPTD. Untuk kepuasan pelanggan, kami buka seluas-luasnya akses layanan pengaduan atau keluhan melalui semua saluran media sosial UPTD kami lewat IG, FB, Hotline, dan Website. Kemudian beberapa korban yang datang ternyata mengetahui informasi melalui media sosial,” imbuh Meisy. Ia menambahkan Sulawesi Selatan termasuk salah satu daerah yang menginisiasi pertama kali pembentukan UPTD PPA. “UPTD PPA Sulsel terbentuk tahun 2016 atau 2 tahun sebelum Permen PPPA-nya keluar. Alasan kami duluan membentuk karena kebutuhan daerah dan peluangnya ada. Di Sulsel ada 2 kabupaten yang membentuk UPTD PPA. Secara bertahap kami akan mendampingi kabupaten dan mengadvokasi pemda untuk pembentuk di seluruh kabupaten/kota, targetnya 2 tahun ke depan,” tambah Meisy. Hal ini juga menjadi cita-cita Kaltim untuk segera membentuk UPTD PPA di setiap kabupaten/kota. Saat ini Kaltim tengah dalam tahap persiapan UPTD PPPA. (KPPPA/DKP3AKaltim)