Samarinda --- Kepoliasian Resor (Polres) Kota Samarinda melaksanakan Rakor Kapolresta Samarinda Bersama Kadis Disdikbud Kaltim Beserta Para Kepala Sekolah SMA dan SMK se Kota Samarinda. Rakor tersebut sebagai tindak lanjut terkait aksi yang turut melibatkan pelajar yang ikut turun ke jalan membantu mahasiswa dalam unjuk rasa penolakan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPRD Kaltim, Selasa 24 September 2019 lalu. Hal ini diungkapkan Kabid PPPA Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noer Adenany, saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Jumat (27/9/2019). “Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Bagi pihak-pihak tertentu yang mengajak anak untuk turut serta dalam aksi demo maka dapat dijerat dengan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 15 dan 87,” ujarnya. DKP3A Kaltim pun mengimbau kepada semua Kepala Sekolah untuk menertibkan siswa pada hari Senin mendatang. Selain itu, jika siswa meminta ijin tidak bersekolah, guru diharapkan melakukan konfirmasi ke orang tua murid. “Hal ini sebagai antisipasi terkait seruan unjuk rasa lanjutan yang akan berlangsung Senin mendatang dengan massa yang lebih banyak,” imbuh Dany. Ia melanjutkan, sekolah dapat memberikan sanksi bagi siswa yang terlibat demo, seperti memberikan pekerjaan rumah (PR). Kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Kepala Sekolah SMA dan SMK Se Kota Samarinda Dalam Mengantisipasi Beredarnya Ajakan Kepada Peserta Didik Untuk Mengikuti Unjuk Rasa. (DKP3AKaltim/rdg)