Loading...
PPPA

Kesejahteraan Perempuan dan Anak Perlu Dukungan Semua Pihak

24 September 2019
Detail Berita

Samarinda --- Sesuai dengan amanat UU Nomor 23  Tahun 2014, ada enam urusan / kewenangan yang harus dilakukan oleh daerah dalam hal urusan PPPA. Perempuan dan anak adalah isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, pada Pelatihan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) Bagi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (24/9/2019). “Untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada, Dinas PPPA Provinsi maupun kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan persoalan perempuan dan anak sendirian. Sehingga perlu kerjasama dengan berbagai pihak,” ujarnya. Oleh karena itu, Halda mengajak, lembaga profesi dan dunia usaha dalam penyelenggaraan urusan bidang PPPA. Dengan menerapkan prinsip sinergi yaitu ikhlas, transparan, tidak saling menyalahkan dan mau saling berbagi, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik untuk kesejahteraan perempuan dan anak. Halda melanjutkan, persoalan terhadap perempuan dan anak hampir terjadi setiap hari. Ironisnya lagi, banyak dari pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat. “Orang-orang yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menjadi pelaku,” katanya. Ia berharap, kegiatan tersebut tidak hanya untuk menyamakan persepsi, namun juga menghsilkan rekomendasi untuk percepatan dan peningkatan kualitas sinergi dan koordinasi partisipasi masyarakat dalam pembanguanan PPPA. Peningkatan percepatan dan kualitas sinergi diwujudkan dalam berbagai rancangan aksi dan inovasi yang menyatukan dua komponen yakni pemerintah dan masyarakat. Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta. Hadir menjadi narasumber yaitu Asdep Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KPPPA Sri Prihartini L Wijayanti, Pusat Studi Wanita Universitas Kristen Indonesia (UKI) Audra Sofania. (DKP3AKaltim/rdg)