Loading...
Kesetaraan Gender (KG)

RUU KG Jadi Langkah Untuk Capai dan Wujudkan Kesetaraan Gender

05 September 2019
Detail Berita

Samarinda --- Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan bahwa negara perlu untuk memperbaiki kebijakan, hukum dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memperbaiki kondisi perempuan antara lain dengan membuat peraturan perundang-undangan yang bukan hanya melindungi, namun mampu memastikan terwujudnya kesetaraan gender. Penyusunan RUU KG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjawab tantangan ini. Sekretaris Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Zaina Yurda, pada kegiatan Workshop Perancangan RUU Kesetaraan Gender, mengatakan dalam rangka mendukung peningkatan capaian kesetaraan gender, dibutuhkan sebuah payung kebijakan. “Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Kesetaraan Gender. Hal ini menjadi penting melihat masih banyaknya permasalahan kesejahteraan yang dihadapi perempuan, mulai dari masalah kesehatan ibu dan anak, pelecehan seksual, kekerasan terhadap tenaga kerja perempuan dan sebagainya,” ujarnya. Penyususnan RUU KG dilakukan dengan dua strategi. Pertama, menyusun draft RUU KG yang berkeadilan gender. Kedua, menyusun RUU KG yang mengedepankan pengaruautamaan gender (PUG) sebagai sebuah langkah untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan gender. “PUG sejatinya merupakan sebuah strategi untuk menjadikan pemahaman yang komprehensif akan gender sebagai bagian yang integral di dalam menjalankan pembangunan negara, yang di mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan negara,” imbuh Yurda. Pembangunan negara, lanjutnya Yurda, yang dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan hidup perempuan menjadi refleksi bahwa strategi PUG perlu dilakukan disetiap lembaga pengambil keputusan, agar muncul kebijakan-kebijakan yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi kehidupan perempuan. Oleh karena itu, lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif berkewajiban untuk melakukan upaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Dengan kegiatan ini, ia berharap dapat menyamakan persepsi tentang urgensi RUU KG dan menemukan metode advokasi serta sosialisasi RUU KG yang paling tepat pada seluruh stakeholder yang ada. Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta terdiri dari OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, Kanwil Kemenkum Ham, Bhayangkari Samarinda, Persit Samarinda, dan organisasi / LM pemerhati perempuan. Hadir menjadi narasumber yaitu Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Sri Danti, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Ratna Susianawati dan Kasi KG Bidang Ekonomi DKP3A Kaltim Suraidah. (DKP3AKaltim/rdg)