Samarinda --- Layanan Akta Kelahiran online sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Akta Kelahiran karena dapat diurus dan dicetak langsung dari rumah. Warga tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan Dinas Dukcapil. Proses pencetakan Akta kelahiran online sudah dipersiapkan secara matang, masyarakat diberi pilihan jika ingin mengurus secara manual bisa mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili dan bisa dilakukan di rumah melalui akta online dan keduanya memiliki kekuatan hukum dan keamanan yang sama. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk Iwan Setiawan, pada Bimtek Operator Akta Kelahiran Secara Online, berlangsung di Hotel Aston Samarinda (22/8/2019). Ia menyampaikan, Akta Kelahiran online tersedia barcode yang dapat dibuka menggunakan aplikasi sehingga akan terlihat data dan masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pemalsuan. “Jika barcodenya tak bisa dibuka, berarti di dalamnya ada yang dipalsukan,” ujarnya. Akta Kelahiran Online, lanjut Iwan, merupakan amanat Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang menyatakan bahwa layanan Akta Kelahiran secara Daring (online) merupakan proses pengurusan Akta Kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi sehingga semua layanan Akta Kelahiran online di daerah akan terintegrasi dengan sistem di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ia menyebutkan, permasalahan selama ini bahwa masih banyak masyarakat belum memahami pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil yang akan berdampak pada identitas dan legalitas status seseorang, yang apabila tidak dapat dibuktikan maka sulit untuk menentukan hak dan kewajiban hukum yang melekat pada individu dan negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum. “Pelayanan pencatatan sipil sendiri merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan oleh negara yang saat ini diprioritaskan pada pemberian akta kelahiran dan akta kematian. Kita harus mendorong terus kepemilikan akta kelahiran anak dan Alhamdulillah untuk tingkat Provinsi Kalimantan Timur mencapai 102,83 persen dan telah mencapai target nasional. Tetapi ada beberapa Kabupaten/Kota yang cakupannya masih dibawah 95 persen,” Data di DKP3A Kaltim berdasarkan laporan Kabupaten/Kota se Kaltim pada akhir Juli 2019 menunjukkan bahwa anak usia 0-18 tahun sesuai DKB Semester 2 tahun 2018 berjumlah 1.181.370 jiwa dan yang memiliki akta lahir sebesar 1.136.335 jiwa atau 102,83 %. Melalui Bimtek ini diharapkan peningkatan kepemilikan Akta Pencatatan Sipil khususnya Akta Kelahiran di Kalangan Anak sebagai agenda prioritas dalam dokumen RPJMD dan pemberlakukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran sebagai pengganti surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran serta SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri apabila penduduk tidak dapat melampirkan Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Surat Perceraian/Kutipan Akta Perceraian Orangtua dengan ketentuan apabila penduduk yang akan dicatat kelahirannya dalam Kartu Keluarga orangtuanya sudah menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri “Upaya strategis dan penting ini juga dalam rangka mewujudkan perlindungan warga negara melalui pemberian dokumen kependudukan yang cepat, akurat dan berkualitas tinggi,” tegas Iwan. (DKP3AKaltim/rdg)