Samarinda --- Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai negara termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya. Pentingnya membahas masalah perdagangan orang di Indonesia karena Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri. Bukan hanya itu, Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang bersasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan dan lainnya dengan tujuan eksploitasi seksual. Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengatakan menurut data dari aplikasi online Simfoni bahwa sejak tahun 2017-2019 telah terjadi TPPO di Kaltim. “Pada tahun 2017 di Kota Bontang 2 orang korban anak dan Kota Samarinda 2 orang korban anak. Tahun 2018 di Kabupaten Kutai Timur 2 orang korban dewasa, Kabupaten Paser 2 orang orban anak dan Kabupaten 1 orang korban anak. Bulan Agustus 2019 1 orang korban dewasa dan 2 oran korban anak, di Kota Samarinda 1 orang korban dewasa dan 1 orang korban anak. Sehingga total keseluruhan sebanyak 14 kasus di Kaltim yang korban terbanyak adalah anak,” ujarnya. Melihat fakta tersebut, persoalan TPPO merupakan masalah serius dan perlu adanya suatu sistem institusi pelaksana yang desentralistis, lebih kuat secara politis, penganggaran dan memiliki daya jangkau termasuk efektifitas lebih jauh hingga ke episentrum permasalahn di daerah. Halda melanjutkan, perlu pula dilakukan pemetaan TPPO, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri dan peningkatan pendidikan alternatif terutama anak-anak dan perempuan, termasuk sarana dan prasarana pendidikan.”Oleh sebab itu diperlukan perhatian semua pihak pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pencehagan dan penanganan TPPO,” imbuh Halda. Halda juga menyampaikan, salah satu langkah konkret Pemerintah yaitu dengan adanya program Three Ends, suatu tindakan mencegah, mengakhiri kekerasan, perdagangan manusia dan ketidakadilan. Selain itu, sebagai potret Pemprov Kaltim serta upaya-upaya yang dilakukan untuk pencegahan TPPO antara lain, pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, perjanjian kerjasama pencegahan dan penanganan TPPO dengan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kepulauan Riau. “Selanjutnya, menjadikan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, sosialisasi Program Three Ends yang dikemas dengan Three Ends Goes To School, Kampaye perlindungan perempuan dan anak di jalan yang melibatkan stakeholder, dan Surat Edaran Sekda Provinsi Kaltim tentang Gerakan Sayang Keluarga bagi ASN yang menwajibkan ASN Pemprov Kaltim untuk memajang foto keluarga di meja kerja dan ruang kerja,” katanya. Rakortek ini diikuti sebanyak 45 peserta terdiri dari OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim,, Polres Samarinda, Satpol PP, Kanwil Imigrasi Kaltim, berlangsung di Hotel Grand Victoria Smarinda, Selasa (20/8/2019). DKP3A Kaltim menghadirkan narasumber terkait TPPO antara lain, Kejaksaan Tinggi Kaltim Rasalina S, Hakim Pegadilan Tinggi Kaltim Subiarta, Kabid Pencegahan TPPO KPPA RI Dino Aurel dan Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad. (DKP3AKaltim/rdg)