Denpasar --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Daerah Evaluasi Penyelenggaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Harper Kuta Bali, Rabu (15 November 2023). Kepala Dinas DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan sesuai arahan Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 8 November 2023 bahwa Dinas Dukcapil se Kalimantan Timur harus melakukan pendataan semua penduduk dalam wilayah kabupaten/kota masing-masing. “Bukan hanya penduduk yang tercatat sebagai penduduk kita saja tetapi penduduk luar wilayah kita harus juga dilakukan pendataan dan pencatatan yang baik. Jangan sampai ada penduduk yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali dan pastikan mereka tercatat dalam database kependudukan,” ujar Soraya. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang terukur dan sistematis terkait pendataan penduduk khususnya bagi pekerja pada sektor perkebunan dan pertambangan yang banyak merekrut pekerja dari luar wilayah Kalimantan Timur agar status kependudukannya menjadi jelas sehingga bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara seperti mendapatkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan lain-lain. Soraya menambahkan, berbagai capaian yang sangat baik telah ditunjukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, diantaranya target perekaman KTP-el sebesar 99,40 %, berdasarkan laporan Dinas Dukcapil Kab/Kota se Kaltim tanggal 31 Oktober 2023 dari jumlah wajib KTP se Kaltim sebesar 2.788.564 jiwa yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.767.407 jiwa atau mencapai 99,40 %. Target Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 50 %, jumlah anak 0–16 tahun sebanyak 1.186.653 jiwa yang telah memiliki KIA sebanyak 776.940 jiwa atau mencapai 65,47 %. “Target Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 98 %, jumlah anak 0-17 tahun sebesar 1.240.425 jiwa yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.235.841 jiwa atau mencapai 99,63 %,” imbuh Soraya. Selain itu Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk OPD target 15 PKS, seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing tetapi hanya 3 kabupaten/kota mencapai target 15 OPD yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah melakukan Implementasi pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing tetapi belum mencapai 15 OPD..Seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah menerapkan Buku Pokok Pemakaman dan hampir semua kabupaten/kota telah mencapai target. “Untuk implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Target 25 % Wajib KTP, dari jumlah wajib KTP se Kaltim sebesar 2.788.564 jiwa yang telah melakukan perekaman sebanyak 82.574 jiwa atau mencapai 2,98 %,” terangnya. Selanjutnya, inovasi pelayanan administrasi kependudukan target 2 Inovasi dan provinsi dan seluruh kabupaten/kota se Kaltim telah mencapai target nasional. Sementara persiapan menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024, berbagai upaya yang akan dilakukan jajaran Dukcapil adalah penuntasan target perekaman wajib KTP-el sampai dengan 31 Desember 2023 melalui perekaman jemput bola dan kerja sama dengan berbagai stakeholder. Melakukan perekaman wajib KTP-el pemula tahun 2023 dan tahun 2024 melalui layanan jemput bola ke sekolah dan kampus. Entri NIK baru dengan usia 17 tahun dan sudah/pernah menikah wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el. Layanan untuk penduduk terlantar, kaum marginal, miskin ekstrim, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas, daerah terpencil, transgender, dan lain-lain. (dkp3akaltim/rdg)