B8a88ndung --- Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemer Kabupaten/Kota di Kaltim. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan pihaknya tengah mengupayakan percepatan Perda Ketahanan Keluarga ini menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). "Pergub Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mendesak untuk diterbitkan untuk merealisasikan program-program yang bertujuan menempa ketahanan keluarga sampai pada level terbawah di masyarakat," ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session Penyusunan Pergub Ketahanan Keluarga, berlangsung di Aula <span;>Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/11/2023). Seperti diketahui, capaian Indeks Kualitas Keluarga (IKK) <span;>Provinsi Jawa Barat<span;> <span;>cukup responsif gender dan hak anak yaitu 70,11 pada tahun 2020, dan mengalami kenaikan (2.31) menjadi 72,42 pada tahun 2021 meskipun masih di bawah IKK Nasional yaitu 73,43. Selain itu, jawa Barat juga didukung dengan Tenaga Lapangan Terdepan Keluarga Berencana (Teladan kB) sebanyak 647 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota dan motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) sebanyak 571 orang yang tersebar di 27 kabupaten/kota. "Sehingga kami perlu menggali uapaya-upaya yang dilakukan jawa Barat untuk membangun keluarga yang berketahanan agar dapat kami replikasikan di Kaltim," imbuh Soraya. Lebih lanjut Soraya menyebut Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kaltim bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin. Selanjutnya harmonisasi dan sinkronisasi upaya Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, serta dunia usaha. Selain itu, perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi pengevaluasian, penelitian dan pengembangan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan, dan penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak beresiko menimbulkan atau menambah kerentanan keluarga, dan pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (dkp3akaltim/rdg)