Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menginisiasi Seminar Data Pekerja Anak Formal dan Informal Lingkup Perkotaan dan Pedesaan Kalimantan Timur Tahun 2023 berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (18/10/20230). Kepala Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Lima Arahan Presiden yang salah satunya menyebutkan Penurunan Pekerja Anak. Permasalahan pekerja anak merupakan isu penting secara nasional. Ini juga tertuang di dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, tentang program penurunan pekerja anak. “Penduduk Kaltim pada semester satu tahun 2023 berjumlah 3.970.764 jiwa. Sementara jumlah penduduk usia anak yaitu 1.240.425 jiwa dengan rincian 641.406 anak laki-laki dan 599.019 anak perempuan,” ujar Soraya. Ia melannjutkan, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS tahun 2022, persentase anak usia 10-17 tahun yang bekerja di Kalimantan Timur 6,56 % sedangkan angka pekerja anak mencapai 3,11 %. “Sedangkan berdasarkan data Sakernas BPS tahun 2022, Provinsi dengan persentase anak umur 10-17 tahun yang bekerja paling tinggi adalah Sulawesi Barat (20,78 persen). Kemudian Papua dan NTT. Sedangkan Provinsi dengan persentase, anak umur 10-17 tahun yang bekerja paling rendah adalah DKI Jakarta (1,82 persen). Provinsi Kalimantan Timur menempati urutan ke 5 terendah (5,10%),” terang Soraya. Selanjutnya berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tahun 2022, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan persentase pekerja anak terendah di Indonesia yaitu 0,41 %. Di sisi lain, Provinsi Kalimantan Timur berada pada urutan keenam dengan persentase pekerja anak di Indonesia pada tahun 2022 yaitu 1,17 %. Meski terjadi tren penurunan, Soraya berharap semua pihak harus terus berupaya agar melakukan strategi melalui kebijakan dan program perlindungan anak serta pengembangan model desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak. Sebagai informasi, Persentase Anak Umur 10-17 Tahun yang Bekerja Menurut Jenis Kelamin, Tipe Daerah dan Lapangan Pekerjaan Utama Tahun 2022, secara keseluruhan yang bekerja di perkotaan, memiliki persentase tertinggi pada lapangan pekerjaan jenis jasa yaitu 71,33%. Sementara anak di pedesaan, memiliki persentase tertinggi pada lapangan pekerjaan jenis pertanian yaitu 51,11% Anak laki-laki maupun perempuan, baik yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan, secara keseluruhan lebih banyak bekerja di sektor informal. Persentase anak yang bekerja menurut status pekerjaan utama paling tinggi adalah sebagai pekerja keluarga/tidak dibayar baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sedangkan, anak yang bekerja dengan status sebagai buruh/karyawan/pegawai lebih banyak di perkotaan di banding pedesaan. (dkp3akaltim/rdg)