Tanjung Redeb --- Menyadari Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi sebuah keharusan untuk dapat dilaksanakan dalam kerangka pembangunan, Pemerintah Kabupaten Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. "Kami pun berkomitmen kuat akan terus mendukung seluruh program pembangunan gender yang dilaksanakan di daerah," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Berau, M Hendratno pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau , Kamis (6/7/2023). Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pembverdayaan Permepuan dan Pelindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender (KG), Dwi Hartini mengatakan seperti diketahui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur berada pada urutan tiga besar dari 34 provinsi. Sementara Indeks Pembangunan Gender (IPG) berada pada urutan ke 32 dari 34 provinsi dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada urutan ke 25 dari 34 provinsi. Selain itu, angka kekerasan perempuan dan anak Kalimantan timur di tahun 2023 berjumlah 282 kasus. Untuk kasus kekerasan di Kabupaten Berau berjumlah 37 kasus. Pernikahan usia anak se-Kaltim 457 kasus dan di Kabupaten Berau berjumlah 23 kasus. “Untuk bidang ekonomi sumbangan pendapatan perempuan di Kabupaten Berau berada pada kedua terendah se-Kaltim yaitu 17,9. Di bidang politik dari afirmasi 30% tercapai 16,67% menempati urutan ke 6 dari 10 kabupaten/kota,” terang Dwi Hartini. Selama ini, lanjut Dwi Hartini, PUG ditafsirkan hanya menjadi urusan dinas pengampu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut berakibat terbatasnya data informasi terkait keterlibatan perempuan dalam pembangunan di Kalimantan Timur, sehingga nampak pada ketidaksetaraan pembangunan berbasis gender dalam capaian IPM, IPG dan IDG. “Kami mengimbau semua kelompok sasaran perangkat daerah yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, harus dipastikan mendapatkan akses yang sama dalam pelaksanaan pembangunan di segala sektor,” katanya. PUG harus diimplementasikan secara optimal, dan ini sangat dipengaruhi oleh keterampilan perangkat daerah sekaligus sebagai anggota Pokja PUG Kabupaten Berau dalam menuangkan integrasi gender ke dalam dokumen perencanaan penyusunan pelaksanakaan, melakukan evaluasi dan pelaporan. (dkp3akaltim/rdg)