Samarinda --- Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan daerah, Mewujudkan keluarga yang berketahanan. Mewujudkan keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, serta mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Syahrul Umar mengatakan sasaran rancangan GDPK adalah pencapaian windows of opportunity melalui pengelolaan kuantitas penduduk dengan cara pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. Terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan yang berdasarkan pada pendekatan hak asasi untuk meningkatkan kualitas penduduk dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan. “Kemudian keluarga berkualitas yang memiliki ciri ketahanan sosial, ekonomi, budaya tinggi serta mampu merencanakan sumber daya keluarga secara optimal. Selain itu, pembangunan data base kependudukan melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan yang akurat, dapat dipercaya, dan integritas,” ujarnya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Akhir Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Fox Lite Samarinda, Kamis (6/7/2023). Sebagai informasi, Pilar pertama GDPK adalah Pengendalian Kuantitas Penduduk. Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil tahun 2020, 70,28 persen penduduk Kaltim masih berada di usia produktif. Kalimantan Timur masih belum memasuki era ageing population, yang ditandai dari persentase penduduk lansia yang mencapai 6,22 persen atau kurang dari 10 persen. Pilar kedua GDPK adalah Peningkatan Kualitas Penduduk. Berdasarkan data BPS, pendidikan SD/MI sebesar 98,44 artinya sudah hampir mendekati 100 persen partisipasi sekolah untuk jenjang pendidikan SD/MI sederajat yang ada di Kalimantan Timur. Pada jenjang pendidikan perguruan tinggi sebesar 22,83, artinya masih sebesar 77,17 anak yang tidak menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan masuk dalam Angka Partisipasi Sekolah (APS) perguruan tinggi. Adanya peningkatan umur harapan hidup (UHH) selama 3 tahun terakhir sebesar 0,37 atau dari 73,96 ke 74,33. Hal ini menggambarkan adanya peningkatan kesehatan di masyarakat. UHH masyarakat Kota Balikpapan berada di angka tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur. Pilar ketiga GDPK adalah Pengarahan Mobilitas Penduduk. Berdasarkan data e-infoduk DKP3A Provinsi Kaltim, persebaran penduduk terbesar ada di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Persebaran penduduk yang paling sedikit ada di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat. Penduduk di Kalimantan Timur selain berasal dari kelahiran juga dikontribusi oleh migrasi penduduk Pilar keempat GDPK adalah pembangunan keluarga. Berdasarkan data BPS Provinsi Kaltim, secara umum jumlah keluarga mengalami peningkatan. Di Provinsi Kalimantan Timur jumlah keluarga pra sejahtera mengalami peningkatan sebesar 15.790 keluarga. Jumlah penduduk keluarga sejahtera I mengalami penurunan sebesar 135.552 keluarga. Penduduk keluarga sejahtera II mengalami peningkatan sebesar 169.099 keluarga. Persentase kemiskinan tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur justru berada di daerah kabupaten. Sedangkan daerah kota memiliki persentase kemiskinan terendah. Secara umum persentase kemiskinan di Kaltim mengalami penurunan. Pilar kelima GDPK adalah Pengembangan Data Base Kependudukan. Berdasarkan data e-infoduk DKP3A Provinsi Kaltim, jumlah penduduk yang memiliki kepemilikan akta kelahiran mengalami peningkatan. Daerah yang memiliki persentase tertinggi untuk kepemilikan akta kelahiran yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (dkp3akaltim/rdg)