Loading...
PPPA

Bimtek KHA Optimalkan Peran Forum Anak Se-Kaltim

03 Juli 2023
Detail Berita

Samarinda --- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.  Untuk mewujudkannya tidak terlepas dari peran serta Forum Anak sebagai agen Pelopor dan Pelapor. Sebagaimana dalam Permen PPPA RI Nomor 1 Tahun 2022, dikatakan bahwa Forum Anak adalah wadah partisipasi anak sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan maupun kebutuhan anak tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam proses pembangunan. “Saat ini di Provinsi Kalimantan Timur terdapat wadah forum anak yang ada di Tingkat Provinsi maupun 10 kabupaten/kota. Melihat pentingnya forum anak ini, maka dalam mengoptimalkan Forum Anak dengan dibekali pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA),” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita pada kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak Bagi Forum Anak Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (26/6/2023). Dalam implementasinya, terdapat 4 prinsip utama KHA yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, dan penghargaan terhadap pandangan anak. “Sehingga kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi,” imbuh Soraya. Sedangkan hak-hak anak menurut KHA meliputi Hak Kelangsungan Hidup yaitu hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Hak Perlindungan yaitu perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. Hak Tumbuh Kembang yaitu hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Dan Hak Berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Ia melanjutkan, anak perlu didengarkan pendapatnya oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan tokoh budaya. Partisipasi anak merupakan pengembangan diri dan pengembangan terintegrasi dengan etos demokrasi. Dengan partisipasi anak dapat membangun masyarakat sipil, efektivitas dan keberlanjutan serta membangun keterampilan hidup dan memungkinkan untuk perlindungan diri. Soraya berharap praktik-praktik terbaik yang lakukan pemerintah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan forum anak dan mengimplementasikan perannya baik sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) maupun partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan (PAPP).  (dkp3akaltim/rdg)