Loading...
FPAK

Setelah IKD, Pemerintah Sasar Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Dan Penduduk Non Permanen

12 Juni 2023
Detail Berita

Surabaya --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan per tanggal 15 Mei 2023 tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim mencapai 98,07%, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 99,40%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 100,48% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 93,39%. Semnetara cakupan Kepemilikan KIA untuk Provinsi Kaltim sebesar 57,36%, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 50,00%. Secara umum dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 43,81%. “Sedangkan target Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023 sebesar 25% dari jumlah Wajib KTP. Bersadarkan laporan per kabupaten/kota bahwa Kepemilikan IKD untuk Provinsi Kaltim baru mencapai 1,35%, jauh dari target nasional. Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 3,71% dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 0,60%,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Peningkatan Kualitas Aparatur Bidang Pendaftaran Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Selasa (30/5/3023). Soraya menyebut tantangan pencapaian target IKD yaitu implementasi di lapangan masih menemui kendala terkait kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas, kesadaran masyarakat masih rendah dan belum terintegrasinya layanan ini dengan instansi pelayanan publik sehingga masih mensyaratkan fisik KTP-el dan foto copy KTP-el untuk mengakses layanannya. Selain perekaman KTP-el dan KIA, saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan. Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender. Administrasi kependudukan ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan status warganya dalam beraktifitas. Soraya mengimbau, untuk itu pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk. “Penduduk Rentan Adminduk sama-sama memilliki hak untuk mendapat dokumen kependudukan karena kalau tidak, kasihan mereka jika sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el. Dengan memiliki identitas mereka dapat diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan bantuan sosial lainnya,” imbuhnya. Ia juga menyinggung terkait penduduk non permanen atau penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau SKTTl bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk namun terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, yaitu alamat pada KK dan KTP-el. “Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanent demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” terang Soraya. Ia berharap, harapan masyarakat terhadap layanan Dukcapil terus meningkat. Dulu layanan adminduk itu berbayar, sekarang diberikan gratis. Dulu layanan adminduk hanya di kantor Dinas Dukcapil. Sekarang layanan diberikan jemput bola langsung mendekati masyarakat yang membutuhkan. Bahkan bisa diajukan dari rumah secara online sehingga warga bisa mencetak sendiri dokumennya dengan kertas HVS biasa. (dkp3akaltim/rdg)