Samarinda --- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kalimantan Timur akan mengidentifikasi sedikitnya delapan isu strategis tentang anak. Selain itu, melakukan monitoring terhadap pesantren, panti asuhan dan lembaga pendidikan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban anak. Ketua KPAD Provinsi Kaltim, Sumadi mengatakan, isu strategis tersebut yaitu kekerasan terhadap anak atau yang melibatkan anak, Tindak Pidana Perdaganagn Orang (TPPO) pada anak, HIV/AIDS anak, eksploitasi anak, Stunting, Perkawinan Usia Anak, dan Anak Putus sekolah. “Juga melakukan kajian untuk Kalimantan Timur Bebas Pekerja Anak dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah pekerja anak saat pembangunan dan pemindahan IKN di Kaltim,” ujar Sumadi usai melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim, Rabu (5/4/2023). KPAD juga mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam mweujudkan Kaltim menjadi Provinsi Layak Anak. Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, pembentukan KPAD berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K/118/2023 Tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kalimantan Timur. “Sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka KPAD diharapkan langsung bekerja. Dan dapat menjadi pengawas terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan ahak di Kaltim,” ujar Soraya. KPAD Provinsi Kaltim berjumlah 5 orang, Ketua oleh Sumadi, Wakil Ketua Selamat Said Sanif, anggota Sadikin, Kamsawati dan Mi’rajul Akbar. Sebelumnya KPAD juga melakukan Audiensi ke Wakil Gubernur Kaltim pada hari Selasa, 4 April 2023. (dkp3akaltim/rdg)