Tenggarong --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Pelayanan Terpadu Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Selasa (21/2/2023). Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, jumlah perekaman dokumen kependudukan sebanyak 45 keping, terdiri dari 20 keping KIA dan 25 keping KTP-el. Penerbitan kartu identitas ini bertujuan agar anak binaan juga mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan dasar publik. “Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dalam pemenuhan hak sipil anak,” katanya. Dari total 70 anak di LPKA, 13 anak telah memiliki KTP-el, 2 anak telah memiliki KIA dan sisanya masih dalam tahap pengajuan. “Untuk anak yang sudah berusia 16 tahun kami lakukan perekaman KTP-el dan bagi yang belum memiliki KIA kami terbirkan KIA nya,” terang Soraya. Ia menalnjutkan, anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Ikut berpartisipasi pada kegiatan ini yaitu Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, Disdukcapil Kota Balikpapan, Disdukcapil Kota Samarinda, dan Disdukcapil Kota Bontang. (dkp3akaltim/rdg)