Balikpapan --- Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Kelompok penyandang disabilitas di tengah masyarakat cenderung mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari karena lingkungan fisik dan sosial yang tidak inklusif. Artinya, lingkungan di mana para penyandang disabilitas berada cenderung tidak mendukung aktualisasi dari potensi yang mereka miliki. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen kuat agar penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di seluruh aspek kehidupan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Saat ini telah berdiri Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 463/K.596/2022,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Kerja Program Perempuan Penyandang Disabilitas, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (14/2/2023). Berdasarkan data Riskesdas tahun 2018 Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan proporsi disabilitas pada umur 18-59 tahun di Indonesia sebesar 22,0% Tertinggi di: Provinsi Sulawesi Tengah 40,6%, Sulawesi Selatan 33,6%, DI Yogyakarta (33,2%), sedangkan Provinsi Kalimantan Timur (25,4%). Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 19 Desember 2022 terdapat 987 laporan kekerasan yang dialami penyandang disabilitas. 84 kasus kekerasan terhadap laki-laki disabilitas (8,5%) dan 786 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas (91,5%). “Sementara di Kalimantan Timur korban terbanyak berasal dari Kota Bontang sebesar 7 korban, terdiri dari 1 laki-laki disabilitas dan 6 perempuan disabilitas,” imbuh Soraya. Soraya menambahkan, meskipun penyandang disabilitas rentan mengalami hambatan dan tantangan, tetapi juga memiliki peluang yang sama dalam menyambut Provinsi Kalimantan Timur sebagai IKN. Seperti, mempromosikan kewirausahaan perempuan lokal penyandang disabilitas dan meningkatkan kesejahteraan perempuan penyandang disabiltas dengan membuka akses pendidikan digital inklusif dan akses perawatan kesehatan. Ia berharap, dengan komitmen kuat dari Pemprov Kaltim, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya perempuan penyandang disabilitas. Selain itu, Pemprov Kaltim juga terus memebrikan dukungan dengan menggandeng Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim untuk meningkatkan ekonomi perempuan penyandang disabilitas melalui Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). (dkp3akaltim/rg)