Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Rapat Pemilihan Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/1/2023). Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim, Syirajuddin mengatakan untuk pemilihan anggota KPAD dapat merujuk kepada KPAI Pusat “Untuk nama calon anggota KPAD diserahkan kepada DKP3A Kaltim,” ujar Syirajuddin Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan rapat ini bertujuan untuk memilih anggota KPAD Kaltim periode 2023-2026. Proses pembentukan KPAD dimulai pada bulan Desember 2021 sampai Maret 2022. Anggota KPAD Kaltim diseleksi langsung oleh DKP3A Kaltim dan dipilih 7-10 orang yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Gubernur. “Untuk KPAD Kaltim direncanakan jumlah anggotanya sebanyak lima orang dengan masa periode selama tiga tahun,” terang Soraya. Soraya menyebutkan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah. Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran, hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Hadir pada rapat ini Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, Inspektur Inspektorat Kaltim Irfan Pranata dan Perwakilan BPKAD Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)