Samarinda --- Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Sementara dalam RPJMD 2019-2023 ada beberapa program prioritas pemberdayaan perempuan diantaranya berupa peningkatan pengarusutamaan gender, dengan program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan, dan program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. M Syirajudin mengatakan, salah satu tantangan dalam pelaksanaan PUG adalah pemahaman masyarakat di semua lapisan tentang kesetaraan gender. Mengingat strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, anak laki-laki, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya bisa terlibat dalam proses pembangunan. Ia mengimbau perangkat daerah selaku organisasi/lembaga pada pemerintahan yang bertanggung jawab kepada kepala daerah termasuk didalamnya penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan harus dapat menjadi penggerak dalam pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada semua urusan. “Diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujar Syirajudin pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Swiss Bellhotel Balikpapan, Selasa (29/11/2022). Selain itu, lanjut Syirajudin, focal point yang memiliki kewenangan untuk mempromosikan integrasi gender ke dalam dokumen perencanaan penganggaran di segala urusan perlu diberikan apresiasi. Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, berbagai regulasi terkait arah perencanaan pembangunan telah memandatkan pencapaian pembangunan yang adil melalui Implementasi Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender. Maka Kaltim semestinya tidak mengalami kesenjangan pembangunan yang cukup tajam. “Walaupun tiga tahun terjadi kenaikan besaran Anggaran Responsif Gender (ARG) Provinsi Kalimantan Timur, namun belum memenuhi mandat Permendagri Nomor 7 tahun 2021 yaitu mengalami kenaikan 25% dari tahun 2021. sampai tahun 2022 ARG Kaltim tercapai 11,26%,” terang Soraya. Sehingga diperlukan penguatan komitmen Perangkat Daerah untuk mengimplementasikan PUG melalui PPRG. Melalui PPRG diharapkan program kegiatan akan lebih terarah dan terukur sasarannya sehingga akan mengurangi kesenjangan pembangunan diberbagai sektor terutama, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selain itu, membangun partisipasi aktif perempuan menjadi profesional diberbagai urusan baik keterwakilan politik maupun peningkatan sumbangan pendapatan perempuan. “Diharapkan Perangkat Daerah selaku anggota Pokja dapat meningkatkan Implementasi PPRG yang tertuang dalam indokator kunci daerah yaitu Indeks Pemberdayaan Gender (IDG),” harapnya. (dkp3akaltim/rdg)