Mataram --- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan diberikan untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan alokasi anggaran DAK tahun 2021 untuk provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim sebesar Rp. 14.308.932.224 dengan realisasi rata-rata sebesar 86,77%, sehingga masih tersisa total anggaran seluruh Provinsi Kaltim sebesar Rp. 2.181.293.076 yang bisa digunakan pada tahun 2022 ini. “Untuk itu sisa DAK ini agar dioptimalkan untuk menunjang pelayanan adminduk di daerah. Sisa DAK 2021 tertinggi ada di Kota Balikpapan sebesar Rp. 338.500.799 yang merupakan silpa dari pengadaan ribbon KTP-el, sedangkan yang terendah di Kutai Kartanegara sebesar Rp. 14.642.040,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Teknis Penyusunan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Hotel Lombok Raya, Rabu (30/11/2022). Pemprov kaltim melalui DKP3A Kaltim saat ini telah berupaya memberikan dukungan berupa penyediaan tiga unit alat perekaman KTP-el dan tiga unit alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan dalam kondisi darurat sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Menganggarkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk ditempatkan diseluruh kabupaten/kota se Kaltim. Memberikan bantuan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim sehingga seluruh kabupaten/kota telah memiliki mobil layanan keliling untuk melayani masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan. Memberikan Bantuan berupa alat cetak dan alat rekam KTP-el kepada seluruh kabupaten/kota se Kaltim. “Kami juga memfasilitasi pengambilan Blangko KTP-el bekerjasama dengan Badan Penghubung Kaltim di Jakarta,” imbuh Soraya. Semnetara untuk mendukung Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya maka pada APBD-P Tahun 2022 ini dianggarkan kembali pembelian alat perekaman KTP-el mobile untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim yang penyerahannya dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2023 pada saat HUT Provinsi Kaltim. Ia berharap, seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat. (dkp3akaltim/rdg)