Loading...
SDG

DKP3A Kaltim Launching SI GENA

30 November 2022
Detail Berita

Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaunching Aksi Perubahan yang digagas Kepala Bidang SIGA Aulia Rina Novita dengan judul Akurasi Data Gender Dan Anak Melalui Sistem Data Gender Dan Anak (SI GENA), berlamgsung di Hotel Selyca Mulia, Senin (28/11/2022). Aulia mengatakan SI GENA merupakan pedoman untuk menyelenggarakan Data Gender dan Anak berbasis elektronik. Gagasan ini terbentuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap kesetaraan gender yang ada di provinsi Kalimantan Timur secara sistematis dan terukur agar dapat dipergunakan sebagai perencanaan kegiatan yang responsif gender. “Dalam pemanfaatan data gender dan anak ini sangat berguna sekali dalam hal pengambilan keputusan untuk segera melakukan tindakan nyata terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kesetaraan gender dan anak yang selama ini masuk dalam prasyarat pengarusutamaan gender (PUG) yang pada akhirnya dapat memberikan informasi yang akurat,” ujar Aulia. Ia menambahkan, melalui SI GENA dapat memberikan informasi terkait akurasi data sebagai bahan perencanaan kegiatan dan dapat dijadikan dasar bagi kabupaten/kota untuk membuat regulasi terkait data pilah di daerah masing-masing. “Serta SI GENA dapat dijadikan dasar untuk membangun suatu sistem yang berbasis elektronik,” imbuhnya. Aulia juga menjelaskan, data berasal dari beberapa instansi yang merupakan produsen data dan akan di olah di bidang SIGA dengan melibatkan pejabat struktural dan staf, selanjutnya ketika data sudah siap untuk di input, maka dilakukan input data ke SI GENA. Hasil data tersebut bisa dimanfaatkan oleh beberapa pengguna untuk keperluan bidang tugasnya masing-masing. Ia berharap melalui Aksi Perubahan ini bias mendapatkan model data yang sistematis dan mudah untuk dipahami oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga kedepan dapat diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan di masing-masing perangkat daerah untuk menjadi suatu kegiatan yang responsif gender dan mendapat perhatian secara penuh dari pemerintah. “Akhirnya dapat diperoleh informasi data terpilah Kalimantan Timur yang selalu update dan penyediaan informasi data  yang sudah terpilah dapat digunakan untuk siapa saja terutama bagi pengambil kebijakan,” terang Aulia. Sebagai informasi, inisiasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak di Kalimantan Timur. (dkp3akaltim/rdg)