Jakarta --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.
Penyususnan peta proses bisnis pada setiap perangkat daerah bertujuan agar perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan dan memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Penyusunan peta proses bisnis harus memenuhi beberapa prinsip seperti definitif, sesuai urutan, pelanggan atau pengguna layanan, nilai tambah, keterkaitan, fungsi silang, dan sederhana. “Peta proses bisnis bermanfaat agar mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan,” ujar Soraya pada kegiatan Penyusunan Peta Relasi Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sementara penyusunan SOP meliputi efisiensi dan efektivitas, berorientasi pada pengguna, kejelasan dan kemudahan, keselarasan, keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. Penyusunan SOP khususnya pada DKP3A Kaltim bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan mengenai hak dan kewajibannya., memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas, penunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas, meningkatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan. “Dan memberikan informasi secara proporsional mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur, serta mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur,” terang Soraya.