Tana Paser --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah, mengatakan Kabupaten Paser memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama. Ana sapaan akrabnya menjelaskan, untuk Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, berdasarkan evaluasi KLA tahun 2021, jumlah anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran yaitu pada tahun 2020 sebanyak 100%. Sedangkan tahun 2021 yaitu 95%. Selain itu Informasi pelaksanaan Informasi Layak Anak (ILA) dan Ruang Partisipasi Anak (RPA) sudah berjalan dengan baik. Untuk Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif di Kabupaten Paser bisa di gambarkan melalui angka perkawinan usia anak dengan kondisi tahun 2021 masih cukup tinggi yaitu 10.72%. “Sementara lembaga konsultasi bagi keluarga seperti BKB, BKR dan PPKS. Program Pengasuhan Berkelanjutan dilaksanakan oleh 16 LKSA di Kabupaten Paser,” ujarnya pada kegiatan FGD Pendampingan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ke Kabupaten/Kota, berlangsung di Kyriad Hotel Sadurengas Paser, Rabu (9/11/2022). Pada Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, kondisi Kabupaten Paser pada tahun 2021 yaitu Angka Kematian Bayi (AKB) usia 0 -11 bulan sebesar 60 anak terdiri dari 34 laki-laki dan 26 perempuan, dengan kelahiran hidup sebesar 4000 lebih dan Angka Kematian Ibu (AKI) sebanyak 20 orang. Ana menambahkan, Status Gizi Anak dengan prevalensi gizi buruk sebesar 6,29% atau dibawah angka standar nasional. Persentase ASI ekslusif sebesar 71,9%. Persentase Puskesmas/RS Ramah Anak sebesar 100% dan Persentase Imunisasi Dasar Lengkap sebesar 100% Lembaga Layanan Kesehatan Khusus bagi Anak dilakukan melalui layanan untuk kesehatan reproduksi remaja, layanan bagi anak korban penyalahgunaan alkohol dan NAPZA, layanan terhadap anak dengan HIV/AIDS, layanan terhadap anak dengan gangguan kesehatan jiwa; dan layanan kesehatan terhadap anak penyandang disabilitas. “Untuk Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih dalam hal ini air minum sebesar 80%. Sedangkan tersedia Kawasan Tanpa Rokok hampir di seluruh lingkungan perkantoran, pelayanan kesehatan dan sekolah sudah bebas asap rokok,” imbuhnya. Pada Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten Paser sebanyak 31 sekolah. Pada tahun 2021 SRA di Kabupaten Paser yaitu SD 20 dan SMP 10 dan SMA 1. Pemkab Kabupaten Paser juga memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini yang tersebar di 10 Kecamatan dengan program 1 Desa 1 PAUD. Melakukan pendataan terhadap anak tidak sekolah yang selanjutnya memasukkan anak putus sekolah ke dalam penyelenggaraan ujian persamaan untuk pendidikan setara SD, SMP dan SMA serta memberikan pendidikan keterampilan melalui Pendidikan Kecakapan Hidup. Sementara Klaster Perlindungan Khusus salah satu indikatornya adalah jumlah kekerasan. Jumlah atau angka kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Setiap kejadian kekerasan yang d