Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kaltim melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendampingan Psikologi Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Di UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur. Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, PKS ini bertujuan untuk memantapkan hubungan dan keterkaitan serta menjalin kerjasama yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, penanganan kasus terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Selain itu, menguatkan pendampingan dan perlindungan psikologis dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” ujar Soraya. Soraya menambahkan, lingkup PKS ini meliputi pertukaran informasi, pemberian edukasi, dan pelayanan penanganan dan pendampingan masalah. Pertukaran Informasi meliputi memberikan informasi tentang peraturan serta penelitian ilmiah terkini yang terkait dengan layanan UPTD PPA Kaltim, dan memberikan informasi tentang kasus dan penanganan yang dilakukan terhadap klien UPTD PPA Kaltim baik pribadi, kelompok, komunitas, maupun masyarakat. Pemberian Edukasi meliputi memberikan edukasi mengenai pola serta dinamika psikologis para korban kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perilaku salah lainnya. “Sementara pelayanan penanganan dan pendampingan terkait masalah psikologis perempuan, anak, dan disabilitas yang bermasalah dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” imbuh Soraya. Perjanjian Kerja Sama ini akan berlangsung selama tiga tahun dan akan dilakukan koordinasi secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. (dkp3akaltim/rdg)