Loading...
FPAK

Ini Langkah dan Tantangan Dukcapil Dalam Penataan Adminduk Indonesia

30 Agustus 2022
Detail Berita

Jakarta --- Visi Indonesia 2045 diarahkan pada perwujudan Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur dalam bingkai NKRI. Tentu visi tersebut tidak dapat tercapai dalam tempo sekejap mata. Perlu proses terpadu dan dimulai sejak jauh hari.

Dirjen Zudan menyampaikan bahwa Dukcapil mempunyai tugas untuk memberikan identitas kependudukan bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan filosofi dari tujuan konstitusi negara, yakni untuk membuat masyarakat sejahtera, senang dan bahagia.

Lebih lanjut Zudan memberikan ulasan terkait penataan dokumen kependudukan. Ia menguraikan bagaimana transformasi dan tantangan dalam memimpin Dukcapil.

"Gerakan kita menata adminduk dimulai dengan membangun standar dahulu, standardisasi yang sama," ungkap Zudan, Selasa (9/8/2022)

Zudan menuturkan, dahulu dokumen kependudukan diterbitkan oleh instansi yang berbeda-beda. "Dokumen kependudukan yang diterbitkan misalnya di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Sleman itu berbeda. Maka dengan UU Adminduk pelan-pelan kita tata," papar Dirjen Zudan.

Setelah pembakuan kelembagaan terbentuk dengan nomenklatur yang sama, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), langkah berikutnya adalah penyeragaman produk.

"Tantangan kedua adalah standardisasi produk. Akta kelahiran, kematian, perkawinan, KTP-el dan KK di seluruh Indonesia itu sama. Sampai kata-kata dan pilihan font hurufnya sama," rinci Zudan.

Proses penyamaan ini bukan tanpa halangan, masih ada satu proses yang menemui hambatan.

Lebih jauh lagi Zudan juga memaparkan transformasi digital yang diterapkan oleh Dukcapil. Saat ini di Dinas Dukcapil seluruh Indonesia telah meninggalkan cap basah, tanda tangan basah dan dokumen sekuriti. Semuanya telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan kertas putih biasa.

"Tanda tangan dan cap basah ini memperlambat layanan, kemudian kita gunakan TTE. Dokumen kependudukan tersebut dapat ditandatangani dimanapun, kapanpun, tidak harus di kantor. Perubahan ini merupakan salah satu bentuk langkah dan jawaban negara dalam rangka menuju Visi Indonesia Emas 2045," lanjutnya.

Selanjutnya, Zudan memaparkan transformasi digital dengan digunakannya kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) menggantikan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil, dan KK yang keabsahannya dijamin dengan QR Code.

"Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil. Saat ini bisa jika dalam 1 KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, 1 asli dan lainnya copy," Zudan mencontohkan.

Dalam sambutannya, Zudan turut menjelaskan bahwa elemen data yang tidak boleh diubah hanya NIK.

"Selain dari NIK, data penduduk seperti nama dalam dokumen kependudukan di KTP-el, KK bisa diubah utamanya bila sudah ada putusan dari pengadilan. Bisa juga dibetulkan, apabila ada dokumen pendukung seperti izasah. Untuk hal-hal yang sifatnya seperti pemberian gelar pada nama penduduk di akta pencatatan sipil tidak dapat dilakukan karena sifatnya hanya sekali terbit," rinci Zudan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri HM Tito Karnavian dalam berbagai forum kerap mengingatkan jajaran Dukcapil untuk secara cepat merespons perubahan dalam semua urusan.

Menurut Mendagri Tito, di era transformasi teknologi informasi Ditjen Dukcapil paling banyak terobosannya.

"Komponen di Kemendagri banyak sekali terobosan. Dukcapil yang paling banyak terobosannya. Yang membuatnya sekarang semakin transparan, terbuka karena bekerja secara digital. Apalagi sekarang sudah Era Satu Data Indonesia," tutur Mendagri Tito. (dukcapilkemendagri)