Samarinda --- Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Timur kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa sebanyak 66% dan pada anak sebanyak 34%. Sedangkan pada semester 1 tahun 2022 kasus kekerasan yang alami perempuan dewasa sebanyak 53% dan pada anak sebanyak 47%.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, terjadinya kekerasan sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang sangat pesat khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan data e-infoduk DKP3A Kaltim pada semester 1 tahun 2022 bahwa jumlah penduduk di Provinsi Kaltim sebanyak 3.891.849 jiwa yaitu laki-laki sebanyak 2.017.337 jiwa dan perempuan sebanyak 1.874.512 jiwa.
Berkaca pada jumlah penduduk di Kaltim tersebut, sangatlah rentan terjadi kekerasan. Selain itu, peran perempuan sangat penting dalam membentuk generasi berkualitas karena perempuan merupakan benteng utama dalam keluarga untuk memberikan pendidikan kepada anaknya. Namun, masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan dikarenakan mengalami kondisi rentan dan ketidakberdayaan baik faktor budaya dan ekonomi.
“Perlu pula diberikan pengetahuan kepada kaum perempuan penyebab mengapa perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan dan tempat layanan jika kaum perempuan mengalami kekerasan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Standarisasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Kalimantan Timur, diinisiasi Kementerian PPPA, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (23/8/2022).
Soraya menambahkan, Indonesia telah memiliki mekanisme penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, salah satunya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian pada tahun 2014 Kementerian PPPA mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), diikuti dengan keluarnya Surat Kemendagri Nomor 061/1830/OTDA tanggal 22 Maret 2019 sebagai dasar pembentukan UPTD PPA di daerah dan diperkuat dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor. 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sampai dengan tahun 2022, di Provinsi Kalimantan Timur telah terbentuk 8 UPTD PPA yaitu di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa untuk Kabupaten Penajam Paser Utara sedang dalam pelaksanaan proses penerbitan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD PPA, Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu masih dalam proses pembahasan Kajian Akademis (terkendala anggaran dan SDM),” imbuh Soraya.
Nantinya, UPTD PPA dan pemerintah akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi. Hal ini tentunya menguatkan tugas lainnya yaitu merumuskan, menyinkronkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak..
“Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban. Dalam rangka memastikan perempuan dan anak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,” harapnya. (dkp3akaltim/rdg)