Balikpapan --- Direktur Pencatatan Sipil Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum, mengakui pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kependudukan Untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan kabupaten kota se Kalimantan, yang diinisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, sangat luar biasa.
"Gerakan ini luar biasa, DKP3A provinsi dan kabupaten/kota bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait, sehingga ketertiban adminduk dan kepemilikan semua dokumen yang harus dimiliki cepat terwujud. Jadi ini sangat luar biasa yang telah dilakukan teman-teman di Kaltim," kata Handayani Ningrum, usai meninjau langsung pelayanan perekaman KTP-el di e-Walk Balikpapan, Kamis (11/8/2022).
"Kegiatan ini tidak hanya pencanangan, tetapi kita harus benar-benar diimplementasikan, pelayanan adminduk itu tidak ada diskriminatif, semua kita perlakukan sama khususnya bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Ia berharap masyarakat untuk tidak bersedih jika memiliki anak disabilitas, karena semua itu rezeki dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan kepemilikan dokumen Adminduk tidak ada perbedaan, semua sama untuk mendapatkan hak-haknya, mulai akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, dan semua dokumen adminduk lainnya.
"Kepemilikan dokumen Adminduk dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam pelayanan lainnya tidak terganggu dan lancar semuanya," imbuhnya.
Penduduk Rentan Adminduk seperti Penyandang Disabilitas merupakan salah satu target yang harus dipastikan memiliki identitas kependudukan dan dokumen kependudukan lainnya agar mendapatkan layanan publik lainnya sebagaimana mestinya. Untuk itu, perlu dilakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terukur, tepat dan terintegrasi.
Cara yang tepat untuk mendata penyandang disabilitas adalah dengan memasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK. Antara petugas layanan dan penyandang disabilitas harus saling memastikan, agar apabila benar-benar sebagai penyandang disabilitas segera direkamkan jenisnya.
“Misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, fisik, mental/jiwa atau lainnya,” imbuhnya.
Ia berharap, kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak di bidang penyandang disabilitas segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk melaksanakan program kegiatan sehingga terdatanya kelompok penyandang disabilitas dan terpenuhinya dokumen kependudukan.
Sebagai informasi, gerakan bersama ini adalah yang ke 12 setelah sebelumnya di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB, Lampung, Jateng, Banten, D.I. Yogyakarta, Jatim dan Sumsel.
Berdasarkan data SIAK, sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta tanggal 26 Juli 2022, terjadi penambahan sebanyak lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdata. Jumlah totalnya telah mencapai 532.555 penduduk penyandang disabilitas. (dkp3akaltim/rdg)