Tana Paser --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Paser, berlangsung di Pendopo Bupati Paser, Rabu (27/7/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Paser Romif Erwinadi mengatakan, hadirnya DRPPA akan mendorong meningkatnya kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan anak, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan.
“Keberadaan DRPPA di Paser sebagai pusat edukasi yang dapat mengintegrasi hak perempuan dan anak diharapkan dapat bersinergi dengan kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) yang merupakan salah satu program peningkatan kualitas kjeluarga,” ujar Romif.
Sampai saat ini, lanjut Romif, telah terbentuk 21 Kampung KB yang tersebar di 10 kecamatan dan nantinya setiap desa akan menjadi kampung KB.
“Semoga Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pun demikian,” harapnya.
Ia menyebut, strategi untuk mewujudkan DRPPA antara lain dengan melakukan kaderisasi, pengorganisasian dan pengembangan kapasitas perempuan dan anak di desa.
“Sementara di lingkungan OPD juga kita lakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang demokratis sebagai ruang pengintegrasian perspektif gender, penguatan tata kelola pembangunan yang berkeadilan sosial serta penguatan kerjasama untuk memperluas ruang pemberdayaan perempuan dan anak,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Kabupaten Paser dan Berau menjadi kabupaten penggerak DRPPA.
“Untuk Kabupaten Paser, Kemen PPPA menunjuk Desa Songka dan Desa Janju sebagai Penggerak DRPPA,” ujarnya.
Desa tersebut menjadi DRPPA karena memenuhi 10 indikator DRPPA. Sebagai informasi, Desa Songka dipimpin kepala desa perempuan yang menjadi salah syarat DRPPA dan Desa Janju dipimpin kepala desa laki-laki yang mempunyai gender mainstreaming di desanya.
Soraya menyebutkan, 10 indikator DRPPA diantaranya adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak. tersedianya peraturan desa tentang DRPPA. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. Persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Pesentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, pemyintas bencana dan penyintas kekerasan. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik, yang berbais hak anak. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban TPPO. Tidak ada pekerja anak. Terakhir, tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan usia anak). (dkp3akaltim/rdg).